Angkut 1,2 Ton Cumi Ilegal, Sopir Pick Up Diamankan
Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan seorang sopir mobil pick up nopol N 8132 NH, Ryadi, 47, ketika melewati Pos Pemeriksaan Pintu Masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (20/1) malam.
NEGARA, NusaBali
Sopir asal Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), tersebut kedapatan membawa sebanyak 1,2 ton cumi tanpa dokumen kesehatan karantina. Berdasar informasi, Minggu (21/1), pengungkapan keberadaan ribuan kilogram cumi ilegal itu, bermula ketika petugas yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) di Pos Pemeriksaan Pintu Masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk, menerima kedatangan mobil pick up tersebut pada sekitar pukul 23.00 Wita. Seperti biasa, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat serta barang muatannya.
“Muatannya ditutupi terpal. Setelah kami buka, kami temukan tumpukan box styrofoam, dan di dalamnya penuh berisi cumi segar,” kata Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, seizin Kapolsek Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, Minggu kemarin.
Tetapi ketika dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas pengiriman cumi tersebut, sang sopir pick up tidak dapat menunjukkan dokumen kesehatan karantina dari daerah asal, dalam hal ini dari Kantor Balai Karantina Ikan (BKI) Ketapang, Banyuwangi, Jatim. Karena terungkap melangar aturan karantina itu, sopir beserta kendaraan pick up berikut muatan cumi tersebut diamankan ke Mapolsek Gilimanuk.
Dari keterangan sopir bersangkutan, sambung AKP Muliyadi, sebanyak 1.200 kilogram atau 1,2 ton cumi segar itu dibawa dari Probolinggo, Jatim, dan hendak dikirim menuju Lombok. Sang sopir beralasan tidak tahu mengenai ketentuan aturan karantina tersebut. Untuk proses lebih lanjut, kasus pelanggaran aturan karantina itu diserahkan ke Kantor BKI Gilimanuk. Pihak BKI Gilimanuk memberikan waktu selama 3 x 24 jam kepada sopir bersangkutan untuk mengurus dokumen kesehatan karantina tersebut. *ode
“Muatannya ditutupi terpal. Setelah kami buka, kami temukan tumpukan box styrofoam, dan di dalamnya penuh berisi cumi segar,” kata Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, seizin Kapolsek Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, Minggu kemarin.
Tetapi ketika dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas pengiriman cumi tersebut, sang sopir pick up tidak dapat menunjukkan dokumen kesehatan karantina dari daerah asal, dalam hal ini dari Kantor Balai Karantina Ikan (BKI) Ketapang, Banyuwangi, Jatim. Karena terungkap melangar aturan karantina itu, sopir beserta kendaraan pick up berikut muatan cumi tersebut diamankan ke Mapolsek Gilimanuk.
Dari keterangan sopir bersangkutan, sambung AKP Muliyadi, sebanyak 1.200 kilogram atau 1,2 ton cumi segar itu dibawa dari Probolinggo, Jatim, dan hendak dikirim menuju Lombok. Sang sopir beralasan tidak tahu mengenai ketentuan aturan karantina tersebut. Untuk proses lebih lanjut, kasus pelanggaran aturan karantina itu diserahkan ke Kantor BKI Gilimanuk. Pihak BKI Gilimanuk memberikan waktu selama 3 x 24 jam kepada sopir bersangkutan untuk mengurus dokumen kesehatan karantina tersebut. *ode
Komentar