nusabali

Nelayan Tak Lagi Dapat Asuransi Gratis

  • www.nusabali.com-nelayan-tak-lagi-dapat-asuransi-gratis

Ribuan nelayan di Kabupaten Buleleng tahun 2018 ini dipastikan tidak mendapat Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) secara gratis seperti dua tahun sebelumnya.

Wajib Bayar Premi Rp 175.000 Per Tahun


SINGARAJA, NusaBali
Kini nelayan yang ingin mendapatkan jaminan keselamatan kerja harus mengajukan asuransi secara mandiri kepada pihak Asuransi Jasindo. Sebelumnya di tahun 2016 dan 2017, sebanyak 3.571 dari 5.300 orang nelayan di Buleleng mendapat BPAN gratis dari Kementrian Kelautan dan Perikanan RI. Saat itu, menurut Kepala Dinas Perikanan Buleleng, Ni Made Arnika, ribuan nelayan mendpaat jaminan asuransi jiwa dan kecelakaan kerja sepenuhnya tanpa membayarkan premi. Hanya saja BPAN gratis itu hanya bersifat stimulan dan berlaku setahun.

“Tahun ini kita tidak usulkan asuransi gratis, karena tahun ini sifatnya mandiri. Tahun 2016 dan 2017 itu sifatnya untuk merangsang nelayan untuk ikut asuransi mandiri,” kata dia yang dihubungi Minggu (21/1) kemarin.

Pihaknya pun mengatakan akan segera turun ke lapangan untuk mensosialisasikan hal tersebut. Sehingga tidak ada nelayan yang salah kaprah akibat tidak adanya program asuransi gratis. Jika ada nelayan yang masih menginginkan asuransi, secara mandiri harus mendaftarkan diri kepada Asuransi Jasindo. Dengan pembayaran premi Rp 175 ribu pertahunnya. Nelayan yang ikut program asuransi tersebut akan dijaminkan jiwa dan keselamatan kerjanya selama setahun.

Sementara itu di tahun 2016 lalu dan 2017 yang sudah tercover asuransi nelayan sebanyak 3.571 jiwa. Sednagkan siswanya 1.700 orang tidak dapat diusulkan dalam asuransi karena terhambat batas umur yang ditetapkan maksimal 65 tahun.

Khusus di tahun 2017 lalu, sesuai catatan Dinas Perikanan ada 22 kasus yang terjadi, 17 diantaranya adalah klaim meninggal dunia. Masing-masing keluarga nelayan mendapatkan klaim asuransi dengan nilai yang beragam. Mulai dari Rp 1,7 juta hingga Rp 160 juta.

Bila sudah tercover asuransi tersebut, maka nelayan berhak mendapat santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan di laut Rp 100 juta apabila cacat tetap dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan. Sedangkan jika terjadi risiko meninggal dunia, keluarga nelayan yang bersangkutan berhak mendapatkan santunan Rp 160 juta.*k23

Komentar