Bupati 'Ancam' Tutup Toko Modern yang Tak Jual Hasil Petani Setempat
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mewajibkan toko modern di Tabanan menjual hasil BUM-Des, minimal 30 persen. Ini bertujuan untuk membantu petani dalam menjualkan hasil tani.
TABANAN, NusaBali
Sanksinya, jika ketahuan tidak bekerja sama, Bupati ancam toko modern berjejaring akan ditutup. Langkah ini sudah dilakukan dengan membuat peraturan bupati (perbup). Perbup tersebut kini masih direvisi di pemprov. Jika perbup itu sudah selesai dilakukan revisi, pada 2018 aturan tersebut akan berlaku.
Bupati Eka mengatakan aturan ini sekaligus mendorong kesuksesan BUMDA (Badan Usaha Milik Daerah) yang mengkoordinir usaha milik desa (BUM-Des) sebanyak 68. BUM-Des ini menghasilkan hasil pertanian berupa kopi, beras merah, segala jenis keripik, dan lainnya. Aturan ini juga akan disinergikan dengan Dinas Pelayanan dan Perizinan Satu Pintu.
“Jadi siapapun khusus toko modern yang beroperasi di Tabanan harus mengakomodir produk BUM-Des yang dikoordinir oleh BUMDA sebagai syarat,” ucap Bupati Eka, Minggu (21/1).
Jika ketahuan toko modern tidak menjual produk hasil BUM-Des, Bupati Eka mengancam akan tutup sekaligus mencabut izin toko tersebut. “Ini berlaku juga pada toko modern yang sudah ada. Kalau tak menjual kami akan cabut izinya. Ada 170 toko modern jika itu jualkan produk kita lumayan juga hasilnya,” tegas Bupati Eka. Menurutnya, sebanyak 30 persen hasil tani untuk dibawa ke toko modern pun sudah disiapkan.
Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Pemkab Tabanan I Gusti Ayu Putu Sumarpatni, mengatakan Perbup ini merupakan perubahan dari peraturan tentang toko modern sebelumnya yang saat ini tengah ditindaklanjuti dengan perbup dan sedang direvisi oleh pemprov. “Artinya, di provinsi, perbup sedang dicocokkan dengan aturan pusat. Nanti kalau sudah selesai tinggal sinergikan dengan instansi terkait,” tandas Sumarpatni. *d
Bupati Eka mengatakan aturan ini sekaligus mendorong kesuksesan BUMDA (Badan Usaha Milik Daerah) yang mengkoordinir usaha milik desa (BUM-Des) sebanyak 68. BUM-Des ini menghasilkan hasil pertanian berupa kopi, beras merah, segala jenis keripik, dan lainnya. Aturan ini juga akan disinergikan dengan Dinas Pelayanan dan Perizinan Satu Pintu.
“Jadi siapapun khusus toko modern yang beroperasi di Tabanan harus mengakomodir produk BUM-Des yang dikoordinir oleh BUMDA sebagai syarat,” ucap Bupati Eka, Minggu (21/1).
Jika ketahuan toko modern tidak menjual produk hasil BUM-Des, Bupati Eka mengancam akan tutup sekaligus mencabut izin toko tersebut. “Ini berlaku juga pada toko modern yang sudah ada. Kalau tak menjual kami akan cabut izinya. Ada 170 toko modern jika itu jualkan produk kita lumayan juga hasilnya,” tegas Bupati Eka. Menurutnya, sebanyak 30 persen hasil tani untuk dibawa ke toko modern pun sudah disiapkan.
Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Pemkab Tabanan I Gusti Ayu Putu Sumarpatni, mengatakan Perbup ini merupakan perubahan dari peraturan tentang toko modern sebelumnya yang saat ini tengah ditindaklanjuti dengan perbup dan sedang direvisi oleh pemprov. “Artinya, di provinsi, perbup sedang dicocokkan dengan aturan pusat. Nanti kalau sudah selesai tinggal sinergikan dengan instansi terkait,” tandas Sumarpatni. *d
Komentar