Impor Garam Dipertanyakan
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mempertanyakan keputusan pemerintah untuk mengimpor garam industri karena dinilai yang seharusnya dilakukan adalah memberdayakan industri garam dalam negeri seoptimal mungkin.
JAKARTA, NusaBali
"Sejak tahun 1990, kebijakan Pemerintah Indonesia tidak bisa lepas dari ketergantungan terhadap garam impor. Sampai kapan bangsa ini akan terus impor?" kata Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati di Jakarta, Sabtu (20/1).
Menurut dia, jika pemerintah memiliki kemauan politik yang kuat, maka sebenarnya sudah sejak lama Indonesia menjadi negara produsen garam dengan kualitas tinggi dan tidak tergantung terhadap garam negara lain. Ia berpendapat bahwa bila selama ini persoalan utama garam industri di Indonesia adalah kadar natrium klorida (NaCl) belum bisa mencapai angka di atas 97 persen, maka seharusnya pemerintah bisa menggandeng berbagai pihak guna mengatasinya. "Indonesia punya banyak ilmuwan, lembaga riset dan universitas yang dapat membantu menyelesaikan persoalan kualitas garam," paparnya.
Namun, Susan menyatakan bahwa selama ini ketiga potensi tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah sehingga selalu mengambil jalan pintas yaitu impor garam. Pemerintah siap mengimpor 3,7 juta ton garam industri untuk memenuhi kebutuhan agar industri mampu membuat perencanaan yang baik guna mendorong ekspansi bisnis. "Kita memutuskan 3,7 juta impor saja, tapi itu tidak sekaligus juga, kita lihat berapa kemampuan sebulan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai rapat koordinasi terbatas mengenai garam industri di Jakarta, Jumat (19/1).
Darmin mengatakan permintaan impor garam industri disampaikan Kementerian Perindustrian mengingat garam industri tidak diproduksi di dalam negeri, padahal komoditas ini dibutuhkan untuk mendorong produksi. Ia menambahkan angka 3,7 juta ton sudah disesuaikan dengan kebutuhan garam industri per tahun, sehingga apabila Kementerian Perdagangan dalam setahun ini ingin melakukan impor, tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Peraturannya tetap di KKP, tapi impor garam industri tidak memerlukan rekomendasi setiap kali impor, itu nanti di Kemendag dengan batas 3,7 juta ton. Tadinya tidak pernah ada batas-batas, pokoknya dikasih kewenangan impor," kata Darmin.
Beberapa industri yang memerlukan garam industri antara lain industri farmasi dan petrokimia yang membutuhkan garam untuk mendorong produksi dan ekspor. Darmin menjamin impor garam industri tidak akan mengganggu produksi garam lokal karena komoditas dalam negeri itu hanya digunakan untuk konsumsi maupun industri pengasinan ikan.*ant
Menurut dia, jika pemerintah memiliki kemauan politik yang kuat, maka sebenarnya sudah sejak lama Indonesia menjadi negara produsen garam dengan kualitas tinggi dan tidak tergantung terhadap garam negara lain. Ia berpendapat bahwa bila selama ini persoalan utama garam industri di Indonesia adalah kadar natrium klorida (NaCl) belum bisa mencapai angka di atas 97 persen, maka seharusnya pemerintah bisa menggandeng berbagai pihak guna mengatasinya. "Indonesia punya banyak ilmuwan, lembaga riset dan universitas yang dapat membantu menyelesaikan persoalan kualitas garam," paparnya.
Namun, Susan menyatakan bahwa selama ini ketiga potensi tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah sehingga selalu mengambil jalan pintas yaitu impor garam. Pemerintah siap mengimpor 3,7 juta ton garam industri untuk memenuhi kebutuhan agar industri mampu membuat perencanaan yang baik guna mendorong ekspansi bisnis. "Kita memutuskan 3,7 juta impor saja, tapi itu tidak sekaligus juga, kita lihat berapa kemampuan sebulan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai rapat koordinasi terbatas mengenai garam industri di Jakarta, Jumat (19/1).
Darmin mengatakan permintaan impor garam industri disampaikan Kementerian Perindustrian mengingat garam industri tidak diproduksi di dalam negeri, padahal komoditas ini dibutuhkan untuk mendorong produksi. Ia menambahkan angka 3,7 juta ton sudah disesuaikan dengan kebutuhan garam industri per tahun, sehingga apabila Kementerian Perdagangan dalam setahun ini ingin melakukan impor, tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Peraturannya tetap di KKP, tapi impor garam industri tidak memerlukan rekomendasi setiap kali impor, itu nanti di Kemendag dengan batas 3,7 juta ton. Tadinya tidak pernah ada batas-batas, pokoknya dikasih kewenangan impor," kata Darmin.
Beberapa industri yang memerlukan garam industri antara lain industri farmasi dan petrokimia yang membutuhkan garam untuk mendorong produksi dan ekspor. Darmin menjamin impor garam industri tidak akan mengganggu produksi garam lokal karena komoditas dalam negeri itu hanya digunakan untuk konsumsi maupun industri pengasinan ikan.*ant
Komentar