Sebar Video Mesum, Pasangan Gay Ditangkap
Pelaku diduga posting video mesum untuk buka layanan seks khusus kaum gay
JAKARTA, NusaBali
Polisi menangkap pasangan gay yang melakukan kegiatan asusila di sebuah tempat kebugaran (gym) di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok. Videonya tersebut kemudian disebar di media sosial. "Kedua pelaku diduga membuat dan menyebarkan video hubungan intim sesama jenis melalui media sosial," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana, Minggu (21/1).
Awalnya, Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya video mesum pasangan sesama jenis yang disebar lewat Twitter. "Polres dan Polsek kemudian melakukan penyelidikan mendalam, kita mendeteksi bahwa satu tempat kebugaran yang ada di wilayah Pancoran Mas, Depok merupakan tempat (asusila) yang ada di medsos itu beredar, kita akhirnya melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga kuat merupakan orang yang jadi aktor di dalam video yang beredar luas di masyarakat itu," jelas Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto, kepada wartawan di Mapolresta Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Minggu (21/1).
Kedua pelaku yakni RS (21) dan M alias A alias U (31) ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan Pancoran Mas, Kota Depok oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Depok dan Polsek Pancoranmas pada Sabtu (21/1) malam.
Bagaimana dengan pemilik gym? Tersebarnya video mesum tersebut akhirnya diketahui oleh pemilik gym. Pemilik gym berinisial Y kemudian melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. "Pemilik gym tidak terlibat, justru dia yang melaporkan ke polisi," tutur Didik dilansir detik.
Didik mengatakan rekaman video mesum sesama jenis itu direkamnya pada bulan puasa, siang hari. “Dan saat itu sebenarnya tempat gym itu sedang tutup," tuturnya. Polisi menyita handphone dari tersangka Daniel. Saat ini keduanya masih diperiksa secara intensif di Mapolresta Depok.
Didik mengatakan, video tersebut semula tersebar di kalangan komunitas LGBT. Video itu kemudian tersebar luas setelah pelaku mempostingnya di media sosial Twitter. "Mungkin awalnya di kalangan komunitas LGBT, kemudian tersebar di media sosial dan diketahui oleh netizen," imbuh Didik.
Salah satu pelaku, RS alias Daniel diduga sengaja memposting video tersebut untuk membuka layanan seks khusus kaum gay. "Untuk motifnya kami masih lakukan pendalaman, apakah memang mau mencari keuntungan atau untuk koleksi," kata Didik Sugiarto.
Sementara itu, Putu Kholis Aryana mengatakan, tersangka Daniel diduga menjajakan seks khusus kaum homoseksual di akun Twitternya @prassongsup. Dalam akunnya itu, tersangka secara terang-terangan membuka layanan jasa seks untuk sesama jenis.
"Yang bersangkutan menawarkan jasa seks di akun Twitternya, kemudian di situ menyertakan video dan juga nomor telepon yang bisa dihubungi oleh konsumenya," kata Kholis.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang mesumgrafi dan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dari keduanya polisi menyita handphone dan juga kaos. *
Polisi menangkap pasangan gay yang melakukan kegiatan asusila di sebuah tempat kebugaran (gym) di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok. Videonya tersebut kemudian disebar di media sosial. "Kedua pelaku diduga membuat dan menyebarkan video hubungan intim sesama jenis melalui media sosial," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana, Minggu (21/1).
Awalnya, Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya video mesum pasangan sesama jenis yang disebar lewat Twitter. "Polres dan Polsek kemudian melakukan penyelidikan mendalam, kita mendeteksi bahwa satu tempat kebugaran yang ada di wilayah Pancoran Mas, Depok merupakan tempat (asusila) yang ada di medsos itu beredar, kita akhirnya melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga kuat merupakan orang yang jadi aktor di dalam video yang beredar luas di masyarakat itu," jelas Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto, kepada wartawan di Mapolresta Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Minggu (21/1).
Kedua pelaku yakni RS (21) dan M alias A alias U (31) ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan Pancoran Mas, Kota Depok oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Depok dan Polsek Pancoranmas pada Sabtu (21/1) malam.
Bagaimana dengan pemilik gym? Tersebarnya video mesum tersebut akhirnya diketahui oleh pemilik gym. Pemilik gym berinisial Y kemudian melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. "Pemilik gym tidak terlibat, justru dia yang melaporkan ke polisi," tutur Didik dilansir detik.
Didik mengatakan rekaman video mesum sesama jenis itu direkamnya pada bulan puasa, siang hari. “Dan saat itu sebenarnya tempat gym itu sedang tutup," tuturnya. Polisi menyita handphone dari tersangka Daniel. Saat ini keduanya masih diperiksa secara intensif di Mapolresta Depok.
Didik mengatakan, video tersebut semula tersebar di kalangan komunitas LGBT. Video itu kemudian tersebar luas setelah pelaku mempostingnya di media sosial Twitter. "Mungkin awalnya di kalangan komunitas LGBT, kemudian tersebar di media sosial dan diketahui oleh netizen," imbuh Didik.
Salah satu pelaku, RS alias Daniel diduga sengaja memposting video tersebut untuk membuka layanan seks khusus kaum gay. "Untuk motifnya kami masih lakukan pendalaman, apakah memang mau mencari keuntungan atau untuk koleksi," kata Didik Sugiarto.
Sementara itu, Putu Kholis Aryana mengatakan, tersangka Daniel diduga menjajakan seks khusus kaum homoseksual di akun Twitternya @prassongsup. Dalam akunnya itu, tersangka secara terang-terangan membuka layanan jasa seks untuk sesama jenis.
"Yang bersangkutan menawarkan jasa seks di akun Twitternya, kemudian di situ menyertakan video dan juga nomor telepon yang bisa dihubungi oleh konsumenya," kata Kholis.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang mesumgrafi dan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dari keduanya polisi menyita handphone dan juga kaos. *
1
Komentar