nusabali

Empat Perbekel Dipanggil Panwas Buleleng

  • www.nusabali.com-empat-perbekel-dipanggil-panwas-buleleng

Terekam Kamera Hadiri Deklarasi KBS-Ace

SINGARAJA,  NusaBali

Sejumlah Kepala Desa (Perbekel) di Buleleng tertangkap kamera petugas pengawas hadir dalam acara deklarasi pasangan Cagub-Cawagub I Wayan Koster-Tjokorda Arta Ardhana Sukawati alias KBS-Ace yang berlangsung, Sabtu (20/1) lalu di Taman Kota Singaraja. Mereka dimintai keterangan oleh Panwas Kabupaten Buleleng terkait kehadirannya di acara KBS-Ace tersebut. Keempat Perbekel itu diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, di mana ada poin yang menyebut ada larangan bagi Perbekel dalam kegiatan politik.

Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwas Kabupaten Buleleng, Putu Sugiardana, Senin (22/1) menyebut ada empat Perbekel yang terpantau hadir dalam kegiatan deklarasi KBS-Ace yang berlangsung di Taman Kota Singaraja. Mereka, yakni Perbekel Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng Ketut Suka, Perbekel Panji, Kecamatan Sukasada Made Sutama, Perbekel Bukti, Kecamatan Kubutambahan Gede Wardana, dan Perbekel Tinggar Sari, Kecamatan Banjar Gede Riasa.

Keempat Perbekel ini terekam kamera petugas pengawas kecamatan tengah mengikuti kegiatan Parada Seni dan Budaya dalam deklarasi tersebut. "Tidak saja kita lihat, tapi petugas mendokumentasikan kehadirannya, ada yang hadir dengan pakaian identik dengan pakaian massa yang hadir warna merah, ada yang hadir dengan pakaian warna berbeda," kata Sugiardana yang tercatat sebagai Dosen Hukum di Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja ini.

Menurut Sugiardana, terkait temuan tersebut, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap keempat perbekel tersebut guna dimintai klarifikasi. Surat panggilan sudah dilayangkan, Senin kemarin, agar keempat perbekel itu hadir memberikan klarifikasi pada, Rabu (24/1) besok. "Kita pertimbangkan jarak,  hanya dua Perbekel yang kita klarifikasi di sini (kantor Panwas Kabupaten, red), sisanya yang dari Kecamatan Banjar dan Kecamatan Kubutambahan diklarifikasi oleh petugas kecamatan, nanti kita lakukan pendampingan," terangnya.

"Masalah sanksi belum, tergantung nanti hasil pendalaman kami atas hasil klarifikasi kehadirannya, apakah nanti ada unsur yang dilanggar dalam UU Desa. Kita masih melihat perkembangannya nanti, " ujar Sugiardana.

Panwas Pilgub Bali Kabupaten Buleleng mempunyai waktu Lima hari menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan keempat Perbekel tersebut, sejak surat panggilan dilayangkan. Dalam ketentuan penanganan dilakukan selama 3 hari dan dapat diperpanjang selama 2 hari. *k19

Komentar