Wabup Suiasa Audiensi ke Pemprov Bali Terkait Perubahan Status Kelurahan Jadi Desa
Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa didampingi Kadis PMD Putu Gede Sridana, Kabag Hukum Komang Budi Argawa, melaksanakan audiensi ke Pemprov Bali terkait perubahan status kelurahan menjadi desa, Senin (22/1).
MANGUPURA, NusaBali
Wabup Suiasa diterima Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada, didampingi Plt Karo Hukum dan HAM Dewa Putu Sunarta beserta pejabat terkait di lingkungan Pemprov Bali.
Wabup Suiasa menjelaskan audiensi ini dalam rangka membangun komunikasi dan koordinaasi dengan pemprov untuk mencapai target kerja Pemkab Badung dalam proses perubahan kelurahan menjadi desa. Untuk tingkat kabupaten, seluruh tahapan sudah selesai sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga tahapan selanjutnya di tingkat provinsi.
“Untuk pemberian nomor induk desa dari pemerintah pusat (Mendagri) itu ada temponya, yaitu dua kali dalam setahun pada Maret dan September 2018. Yang ingin kami kejar adalah nomor induk desa di bulan Maret, karena jika tidak bisa mendapatkan di bulan Maret maka progress kelurahan menjadi desa ini bisa molor menjadi tahun 2019,” katanya.
Wabup Suiasa mengatakan target dari Pemkab Badung, kelurahan menjadi desa itu di tahun 2018 ini sudah terbentuk. Sampai terpenuhinya semua perangkatnya mulai dari perbekel terpilih hingga perangkat lainnya. “Dan Pemprov Bali sangat merespons positif komunikasi yang telah terbangun. Pihak pemprov sudah menyatakan kesiapan untuk memberikan pendapat dari segi hukum dan akan segera diproses,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala PMD Putu Gede Sridana terkait perubahan status kelurahan menjadi desa. “Memang sempat ada kendala karena adanya administrasi yang belum dilampirkan. Tapi itu sudah kami lengkapi. Kini pihak provinsi akan memproses untuk mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Sridana. *
Wabup Suiasa menjelaskan audiensi ini dalam rangka membangun komunikasi dan koordinaasi dengan pemprov untuk mencapai target kerja Pemkab Badung dalam proses perubahan kelurahan menjadi desa. Untuk tingkat kabupaten, seluruh tahapan sudah selesai sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga tahapan selanjutnya di tingkat provinsi.
“Untuk pemberian nomor induk desa dari pemerintah pusat (Mendagri) itu ada temponya, yaitu dua kali dalam setahun pada Maret dan September 2018. Yang ingin kami kejar adalah nomor induk desa di bulan Maret, karena jika tidak bisa mendapatkan di bulan Maret maka progress kelurahan menjadi desa ini bisa molor menjadi tahun 2019,” katanya.
Wabup Suiasa mengatakan target dari Pemkab Badung, kelurahan menjadi desa itu di tahun 2018 ini sudah terbentuk. Sampai terpenuhinya semua perangkatnya mulai dari perbekel terpilih hingga perangkat lainnya. “Dan Pemprov Bali sangat merespons positif komunikasi yang telah terbangun. Pihak pemprov sudah menyatakan kesiapan untuk memberikan pendapat dari segi hukum dan akan segera diproses,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala PMD Putu Gede Sridana terkait perubahan status kelurahan menjadi desa. “Memang sempat ada kendala karena adanya administrasi yang belum dilampirkan. Tapi itu sudah kami lengkapi. Kini pihak provinsi akan memproses untuk mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Sridana. *
Komentar