Guru Bersertifikasi Diisukan Tak Dapat Tunjangan
Sejumlah guru di Kabupaten Bangli gelisah akibat isu para guru yang sudah bersertifikasi tidak mendapatkan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) berbasis kinerja.
BANGLI, NusaBali
Perwakilan guru pilih menghadap Sekretaris Daerah (Sekda) Bangli, Ida Bagus Gede Giri Putra, untuk sampaikan kegelisahan mereka, Senin (22/1). Namun perwakilan guru ini belum mendapatkan jawaban pasti karena Peraturan Bupati tentang TPP berbasis kinerja belum disahkan.
Salah seorang perwakilan guru, I Nengah Wikrama, mengaku menghadap Sekda Bangli untuk menyampaikan aspirasi agar para guru bisa menerima TPP berbasis kinerja. Dalam pertemuan itu, Wikrama menyerahkan kajian sebagai pertimbangan bisa menerima TPP. “Kami perwakilan para guru mencoba mencari kejelasan agar para guru tak gelisah akibat santernya isu tak dapat TPP berbasis kinerja,” ungkap Wikrama. Dikatakan, guru yang sudah disertifikasi berhak dapat taambahan sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Wikrama berharap, aspirasi serta kajian yang diserahkan ke Sekda Bangli bisa ditindaklanjuti dan jadi bahan pertimbangan. “Kami berharap para guru bisa menerima TPP berbasis kinerja,” sebutnya. Saat menghadap, Wikrama bersama perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI), dn Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD.
Terpisah, Sekda Bangli Ida Bagus Gede Giri Putra belum bisa berikan jawaban untuk para guru. Dikatakan, hingga saat ini Peraturan Bupati tentang TPP berbasis kinerja belum disahkan. “Peraturan Bupati belum ditandatangani, bila sudah ditandatangani baru saya bisa secara tegas menjawab. Seperti apa struksturnya, apakah dipangkas atau dinaikkan, nanti pasti ada kejelasan,” ungkapnya per telepon. Sekda Ida Bagus Giri Putra akan terus melakukan langkah evaluasi, sehingga TPP berbasis kinerja pelaksanaannya bisa optimal.
“TPP berbasis kinerja baru tahun ini diterapkan, tentu perlu evaluasi demi kebaikan bersama,” sebutnya. Terkait Peraturan Bupati, Ida Bagus Giri meyakini pada bulan Februari 2018 sudah ditandatangani. “Yang bulan Januari baru dibayar Februari, jadi minimal nanti sebelum pembayaran Februari, berlaku surut per Januari sudah diteken oleh Bupati,” imbuhnya. *e
Perwakilan guru pilih menghadap Sekretaris Daerah (Sekda) Bangli, Ida Bagus Gede Giri Putra, untuk sampaikan kegelisahan mereka, Senin (22/1). Namun perwakilan guru ini belum mendapatkan jawaban pasti karena Peraturan Bupati tentang TPP berbasis kinerja belum disahkan.
Salah seorang perwakilan guru, I Nengah Wikrama, mengaku menghadap Sekda Bangli untuk menyampaikan aspirasi agar para guru bisa menerima TPP berbasis kinerja. Dalam pertemuan itu, Wikrama menyerahkan kajian sebagai pertimbangan bisa menerima TPP. “Kami perwakilan para guru mencoba mencari kejelasan agar para guru tak gelisah akibat santernya isu tak dapat TPP berbasis kinerja,” ungkap Wikrama. Dikatakan, guru yang sudah disertifikasi berhak dapat taambahan sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Wikrama berharap, aspirasi serta kajian yang diserahkan ke Sekda Bangli bisa ditindaklanjuti dan jadi bahan pertimbangan. “Kami berharap para guru bisa menerima TPP berbasis kinerja,” sebutnya. Saat menghadap, Wikrama bersama perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI), dn Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD.
Terpisah, Sekda Bangli Ida Bagus Gede Giri Putra belum bisa berikan jawaban untuk para guru. Dikatakan, hingga saat ini Peraturan Bupati tentang TPP berbasis kinerja belum disahkan. “Peraturan Bupati belum ditandatangani, bila sudah ditandatangani baru saya bisa secara tegas menjawab. Seperti apa struksturnya, apakah dipangkas atau dinaikkan, nanti pasti ada kejelasan,” ungkapnya per telepon. Sekda Ida Bagus Giri Putra akan terus melakukan langkah evaluasi, sehingga TPP berbasis kinerja pelaksanaannya bisa optimal.
“TPP berbasis kinerja baru tahun ini diterapkan, tentu perlu evaluasi demi kebaikan bersama,” sebutnya. Terkait Peraturan Bupati, Ida Bagus Giri meyakini pada bulan Februari 2018 sudah ditandatangani. “Yang bulan Januari baru dibayar Februari, jadi minimal nanti sebelum pembayaran Februari, berlaku surut per Januari sudah diteken oleh Bupati,” imbuhnya. *e
Komentar