nusabali

Beli Mainan Impor Bebas SNI Dibatasi

  • www.nusabali.com-beli-mainan-impor-bebas-sni-dibatasi

Barang bawaan penumpang dibatasi 5 pcs mainan impor. Sedangkan untuk mainan impor melalui kiriman, ditetapkan sebanyak 3 pcs untuk per pengiriman per satu orang.

JAKARTA, NusaBali

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan per Selasa (23/1) resmi memberlakukan aturan relaksasi mengenai mainan impor wajib Standar Nasional Indonesia (SNI). Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengatakan, kesepakatan tersebut didapat usai adanya pertemuan antara Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, Kemenerian Perdagangan dan BSN pada Senin (22/1). "Tanggal 23 Januari (2018), 23 ini yang membuat aturan Kemenperin. Peraturan Direktorat Jenderal. Yang melaksanakan Bea Cukai, kesepakatannya berlaku 23 Januari," kata Deni dikutip detikfinance, Senin (22/1).

Aturan baru mengenai mainan impor yang berlaku mulai hari ini yaitu memberikan relaksasi atau pengecualian terhadap mainan impor yang menjadi barang bawaan penumpang sebanyak 5 pcs. Sedangkan untuk mainan impor yang datang melalui kiriman, ditetapkan sebanyak 3 pcs untuk per pengiriman per satu orang dan diberikan waktu selama 30 hari. Pembatasan waktu itu, untuk menghindari pembelian mainan impor dalam rentang waktu yang dekat.

"Dengan seperti ini, kita akhiri untuk tujuan dagang dan pribadi. Pemerintah misalnya bawa di bawah 5 pcs, kalau di atas kita wajibkan SNI, sementara ini kita tentukan 5 pcs," tambah dia.

Kasus mainan impor ini sebelumnya jadi viral. Pemilik mainan bernama Faiz Ahmad memposting merusak mainan yang dibelinya  karena dilarang masuk oleh petugas Bea dan Cukai di Bengkulu, 11 Januari 2017 lalu.  "Untuk mainan impor, memang ada ketentuan wajib SNI yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian," kata Deni Surjantoro disitat Kompas.com, pada Senin (22/1) pagi.

Deni menjelaskan, kebijakan itu didasarkan pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang SNI Mainan Secara Wajib. Aturan itu mewajibkan siapapun yang membawa mainan impor untuk mengurus izin SNI dari Kemenperin.

Ketentuan lebih lanjut dalam peraturan itu, bila yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan izin SNI dari Kemenperin, maka mainan tersebut tidak diizinkan masuk ke Indonesia dan pemilik dipersilakan untuk melakukan retur atau pengembalian barang.

Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut terhadap mainan itu, maka statusnya akan menjadi barang tidak dikuasai. Jika sudah berstatus demikian, maka mainan tersebut diambil alih oleh negara lalu dapat diusulkan untuk dimusnahkan.*

Komentar