BKK 12 Desa Pakraman dan 8 Subak Hangus
Versi BPK, jika pembangunan ditalangi berarti desa pakraman telah punya anggaran.
AMLAPURA, NusaBali
Sebanyak 12 desa pakraman dan 8 subak abian di Desa Sebudi, Kecamatan Selat dan Desa Menanga Kecamatan Rendang, Karangasem tak bisa cairkan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali tahun 2017. Besaran BKK untuk desa pakraman Rp 200 juta dan subak Rp 50 juta atau total Rp 2,6 miliar. Dana sebesar Rp 2,6 miliar itu hangus akibat 12 desa pakraman dan 8 subak abian terlambat ajukan proposal. Ironisnya, desa pakraman keburu membangun menggunakan dana talangan.
Para bendesa adat dan pekaseh ajukan usul agar dana BKK tahun 2017 bisa dicairkan untuk meringankan beban desa pakraman dan subak abian. Keinginan itu disampaikan langsung saat sosialisasi BKK Provinsi Bali untuk 190 desa pakraman dan 379 subak di gedung UKM Centre, Jalan Gajah Mada Amlapura, Selasa (23/1). Sosialisasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Bali itu juga dihadiri 75 perbekel se-Karangasem.
Ketua Majelis Alit Desa Pakraman Selat, I Komang Sujana, menyuarakan agar 122 desa pakraman mendapatkan dana BKK sesuai haknya. “Mereka terlanjur membangun, sementara tidak punya dana untuk membayar material dan ongkos tukang,” jelas I Komang Sujana yang juga Bendesa Pakraman Duda, Kecamatan Selat. Sementara Bendesa Adat Batusesa, I Ketut Ruta, mengaku terlanjur membangun wantilan dengan biaya Rp 225 juta. “Sekarang dari mana kami dapatkan biaya untuk membayar material dan ongkos tukang. Dalam situasi susah begini tidak mungkin membebani masyarakat dengan urunan,” jelas Ketut Ruta.
Begitu juga Bendesa Adat Sebun, I Made Surga, terlanjur membangun candi bentar di Pura Puseh dengan biaya Rp 230 juta. “Kami berharap mendapatkan BKK Rp 200 juta, ternyata sampai akhir tahun tidak cair,” ungkap Made Surga. Demikian pula Bendesa Adat Sogra, I Wayan Mangku Sukra, dan Bendesa Adat Yeha I ketut Sudia terlanjur membangun wantilan Pura Dalem dan tembok panyengker serta candi bentar Pura Puseh masing-masing dengan anggaran Rp 225 juta dan Rp 278 juta.
Kepala DPMD Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana, mengatakan, pembangunan sebelum BKK cair tidak bisa pakai dana talangan. Jika ditalangi kemudian dananya dibayar pemerintah akan jadi temuan. “Versi BPK, jika pembangunan ditalangi berarti yang bersangkutan telah punya anggaran,” jelas Lihadnyana. Dikatakan, pada tahun 2017 tidak ada istilah dana tidak cair sepanjang ada usulan berupa proposal. Berdasarkan proposal diajukan, maka anggaran bisa cair. “Usulan dari desa pakraman ke desa dinas melalui proposal kan peruntukkannya jelas, apalagi ada rencana anggaran biaya (RAB). Makanya desa pakraman mestinya lebih awal ajukan proposal,” jelasnya. Dikatakan, usulan anggaran di tahun 2017 terakhir per 31 Oktober 2017.
Sementara Kepala DPMD Karangasem, I Komang Agus Sukasena, juga berupaya meyakinkan para bendesa adat dan kelian subak agar ke depan lebih pro aktif berkoordinasi dengan desa dinas. “Tujuannya agar usulan pencairan dana BKK tidak terlambat,” tegas Agus Sukasena. Sedangkan Ketua Forum Perbekel Bali, I Gede Pawana, mengingatkan bendesa adat begitu berencana membangun, mesti mengajukan proposal ke desa dinas. “Saat pembangunan dimulai disertai amprah material setelah dapat nota, nota itu diajukan ke desa dinas, maka uang langsung cair,” kata Gede Pawana.
Keduabelas desa pakraman yang BKK-nya hangus masing-masing 11 desa pakraman di Desa Sebudi Kecamatan Selat dan 1 desa pakraman di Desa Menanga Kecamatan Rendang. Desa-desa itu yakni Desa Pakraman Badeg Kelodan, Desa Pakraman Badeg Tengah, Desa Pakraman Pura, Desa Pakraman Lebih, Desa Pakraman Telunbuana, Desa Pakraman Ancut, Desa Pakraman Sebudi, Desa Pakraman Bukit Galah, Desa Pakraman Yeha, Desa Pakraman Sebun, Desa Pakraman Sogra, dan Desa Pakraman Batusesa. *k16
Sebanyak 12 desa pakraman dan 8 subak abian di Desa Sebudi, Kecamatan Selat dan Desa Menanga Kecamatan Rendang, Karangasem tak bisa cairkan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali tahun 2017. Besaran BKK untuk desa pakraman Rp 200 juta dan subak Rp 50 juta atau total Rp 2,6 miliar. Dana sebesar Rp 2,6 miliar itu hangus akibat 12 desa pakraman dan 8 subak abian terlambat ajukan proposal. Ironisnya, desa pakraman keburu membangun menggunakan dana talangan.
Para bendesa adat dan pekaseh ajukan usul agar dana BKK tahun 2017 bisa dicairkan untuk meringankan beban desa pakraman dan subak abian. Keinginan itu disampaikan langsung saat sosialisasi BKK Provinsi Bali untuk 190 desa pakraman dan 379 subak di gedung UKM Centre, Jalan Gajah Mada Amlapura, Selasa (23/1). Sosialisasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Bali itu juga dihadiri 75 perbekel se-Karangasem.
Ketua Majelis Alit Desa Pakraman Selat, I Komang Sujana, menyuarakan agar 122 desa pakraman mendapatkan dana BKK sesuai haknya. “Mereka terlanjur membangun, sementara tidak punya dana untuk membayar material dan ongkos tukang,” jelas I Komang Sujana yang juga Bendesa Pakraman Duda, Kecamatan Selat. Sementara Bendesa Adat Batusesa, I Ketut Ruta, mengaku terlanjur membangun wantilan dengan biaya Rp 225 juta. “Sekarang dari mana kami dapatkan biaya untuk membayar material dan ongkos tukang. Dalam situasi susah begini tidak mungkin membebani masyarakat dengan urunan,” jelas Ketut Ruta.
Begitu juga Bendesa Adat Sebun, I Made Surga, terlanjur membangun candi bentar di Pura Puseh dengan biaya Rp 230 juta. “Kami berharap mendapatkan BKK Rp 200 juta, ternyata sampai akhir tahun tidak cair,” ungkap Made Surga. Demikian pula Bendesa Adat Sogra, I Wayan Mangku Sukra, dan Bendesa Adat Yeha I ketut Sudia terlanjur membangun wantilan Pura Dalem dan tembok panyengker serta candi bentar Pura Puseh masing-masing dengan anggaran Rp 225 juta dan Rp 278 juta.
Kepala DPMD Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana, mengatakan, pembangunan sebelum BKK cair tidak bisa pakai dana talangan. Jika ditalangi kemudian dananya dibayar pemerintah akan jadi temuan. “Versi BPK, jika pembangunan ditalangi berarti yang bersangkutan telah punya anggaran,” jelas Lihadnyana. Dikatakan, pada tahun 2017 tidak ada istilah dana tidak cair sepanjang ada usulan berupa proposal. Berdasarkan proposal diajukan, maka anggaran bisa cair. “Usulan dari desa pakraman ke desa dinas melalui proposal kan peruntukkannya jelas, apalagi ada rencana anggaran biaya (RAB). Makanya desa pakraman mestinya lebih awal ajukan proposal,” jelasnya. Dikatakan, usulan anggaran di tahun 2017 terakhir per 31 Oktober 2017.
Sementara Kepala DPMD Karangasem, I Komang Agus Sukasena, juga berupaya meyakinkan para bendesa adat dan kelian subak agar ke depan lebih pro aktif berkoordinasi dengan desa dinas. “Tujuannya agar usulan pencairan dana BKK tidak terlambat,” tegas Agus Sukasena. Sedangkan Ketua Forum Perbekel Bali, I Gede Pawana, mengingatkan bendesa adat begitu berencana membangun, mesti mengajukan proposal ke desa dinas. “Saat pembangunan dimulai disertai amprah material setelah dapat nota, nota itu diajukan ke desa dinas, maka uang langsung cair,” kata Gede Pawana.
Keduabelas desa pakraman yang BKK-nya hangus masing-masing 11 desa pakraman di Desa Sebudi Kecamatan Selat dan 1 desa pakraman di Desa Menanga Kecamatan Rendang. Desa-desa itu yakni Desa Pakraman Badeg Kelodan, Desa Pakraman Badeg Tengah, Desa Pakraman Pura, Desa Pakraman Lebih, Desa Pakraman Telunbuana, Desa Pakraman Ancut, Desa Pakraman Sebudi, Desa Pakraman Bukit Galah, Desa Pakraman Yeha, Desa Pakraman Sebun, Desa Pakraman Sogra, dan Desa Pakraman Batusesa. *k16
Komentar