nusabali

Diduga Pungli, Oknum Kelian Pecalang Diamankan

  • www.nusabali.com-diduga-pungli-oknum-kelian-pecalang-diamankan

Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Jembrana, mengamankan oknum Kelian Pecalang Banjar Adat di Lingkungan Biluk Poh Kangin, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, I Nengah S, 52, Rabu (10/1) sore.

NEGARA, NusaBali

Nengah S diamankan sebagai terduga pelaku pungli, setelah Satgas Penindakan melalui jajaran Polres Jembrana melakukan pengembangan kasus galian ilegal di daerah aliran sungai (DAS) Biluk Poh di  LingkungaN Biluk Poh Kangin.

Berdasar informasi, sebelum dijerat kasus pungli, Nengah S ditetapkan sebagai tersangka pemberi jalan akvititas galian ilegal tersebut. Selain Nengah S, juga diamankan 9 orang tersangka yang melakukan aktivitas galian ilegal tersebut, terdiri atas sopir serta kernet truk. Sesuai keterangan 9 orang sopir serta kernet truk itu, didapatkan keterangan bahwa Nengah S juga menerima setoran Rp 15.000 per sekali melakukan galian ke sungai tersebut.

Anggota Tim Satgas Penindakan Saber Pungli Jembrana, Ipda I Made Pasek dalam rilis kasus di Mapolres Jembrana, Selasa (23/1), mengatakan saat diamankan Nengah S, juga sedang menerima setoran uang pungli. Juga diamankan total uang hasil pungli Rp 610.000. Saat ditanya dasar pungutan tersebut, kata Ipda Pasek, Nengah S mengaku melaksanakan perintah sesuai hasil rapat di rumah Kelian Pemucuk Banjar Adat setempat, Jumat (5/1) lalu. Saat rapat tersebut, diakui ikut hadir Kelian Adat setempat, Ketua LPM Kelurahan Tegalcangkring, dan dua orang juru arah serta Patengen (Bendahara) Banjar Adat setempat.  

“Dalam rapat tersebut, diakui ada kesepakatan melakukan pungutan kepada sopir truk dengan nilai Rp 15.000 per rit (sekali menggali ke sungai). Pelaku sendiri diberikan perintah untuk bertugas memungut. Disepakati pula 25 persen dari hasil pungutan itu, dipotong oleh pelaku sebagai ongkos pungut, dan sisanya untuk kegiatan di Banjar Adat,” ujarnya.

Pelaku mengaku sudah melakukan pungutan selama empat hari sejak, Sabtu (6/1), dan uang hasil pungutannya itu belum disetorkan ke Banjar Adat. Nengah S bersama 9 orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 UU nomor 4 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 56 ke 2 (E) KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. *ode

Komentar