Sarang Narkoba Digerebek, 15 Orang Dijuk
Tersangka menyediakan tempat khusus untuk bertransaksi dan menggunakan shabu di rumahnya sejak setahun lalu.
Tiga Bandar Diringkus, 12 Pengguna Ikut Diamankan
DENPASAR, NusaBali
Badang Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengerebek sebuah rumah yang diduga sebagai sarang peredaran shabu di Jalan Raya Uluwatu, Nomor 37, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung pada Senin (22/1) pukul 13.00 Wita. Selain mengamankan 11 paket shabu seberat 5,72 gram, petugas juga mengamankan 15 orang diantaranya 3 bandar dan 12 pengguna yang antre membeli shabu.
Rumah yang digrebek dan diduga sebagai sarang transaksi narkoba itu milik tersangka berinisial JA, 46 yang terletak di Jalan Raya Uluwatu, Nomor 37, Jimbaran, Kuta Selatan. Dalam pengrebekan, petugas mengamankan pula saudara JA yakni WA, 31 dan seorang rekannya berinsial KS, 35. Ketiganya ditangkap didalam kamar rumah dan menemukan barang bukti narkoba dari tangan tersangka. Sementara, 12 penyalahguna lainnya masing-masing berinisial MD, KW, AP, MM, MS, MS, GW KP, KT, VM, GG dan VS. Ke-12 penyalahguna ini diamankan dari lokasi saat sedang antri membeli barang laknat itu. Turut disita shabu sebanyak 11 paket dengan berat 5,72 gram, timbangan elektrik, buku catatan transaksi, lakban, pipa kaca, pipet dan uang Rp 1.200.000.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali AKBP I Ketut Arta menerangkan, terungkapnya rumah yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian, informasi itu ditindaklanjuti dengan mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam. Nah, selama sepekan melakukan penyanggongan dan menggumpulkan sejumlah informasi, anggota mengantongi keakuratan informasi tersebut dan dilanjutkan dengan pengrebekan pada Senin siang. Belasan petugas BNN yang dikerahkan lokasi pengrebekan langsung berjaga diseputaran rumah. Selanjutnya, beberapa anggota masuk kedalam untuk memeriksa didalam rumah itu. Petugas menemukan belasan orang didalam rumah yang dalam keadaan terkunci itu. “Kita langsung masuk ke kamar yang diduga sebagai tempat transaksi dan menemukan tiga orang didalamnya. Mereka sedang duduk dan melakukan transaksi,” terangnya saat memberikan keterangan pers di Markas BNN Jalan Kamboja, Denpasar Timur, Rabu (23/1) siang.
Dalam pengrebekan itu, ketiga tersangka tidak berkutik, pun ke 12 penyalahguna yang sedang berada di luar rumah yang sedang antri tidak bisa kabur. Pasalnya, petugas sudah mengepung. Satu persatu orang yang ada didalam rumah itu dilakukan pengeledahan. Pengeledahan didalam kamar milik JA, petugas menemukan 11 paket shabu yang diamankan dari tangan JA sendiri, WS dan KS. Total barang bukti 11 paket tersebut sebanyak 5,72 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang yang diduga hasil penjualan shabu Rp 1.200.000. “Total keseluruhannya ada 11 paket. Perinciannya dari tangan KS sebanyak satu paket shabu seberat 0,38 gram dan WS ada dua paket shabu dnegan berat 0,80 gram. Sisanya dari dalam lemari milik tersangka JA ini,” katanya.
Sementara pengeledahan terhadap 12 orang penyalahguna termasuk dua orang perempuan, petugas tidak menemukan barang bukti dan hanya menemukan uang yang diduga akan dipergunakan untuk membeli barang laknat itu. Meski demikian, pihak BNN Provinsi Bali melakukan pemeriksaan urine terhadap mereka dan semuanya positif menggunakan narkotika. “Dilokasi itu, yang penyalahguna ini semuanya ditemukan uang kisaran Rp 500.000 semua. Karena mereka hendak membeli narkoba. Tapi, saat pengrebekan itu, kita hanya menemukan mereka sedang antri diluar kamar itu,” urai perwira melati dua dipundak ini.
Dari pemeriksaan di BNN, tersangka JA sudah menjalankan bisnis haram itu semenjak setahun belakangan ini. Bahkan, tersangka menyediakan tempat khusus untuk bertransaksi dan menggunakan shabu di rumahnya sejak setahun lalu. Shabu satu paket dijual tersangka JA sebesar Rp 500.000. Sementara, peran WS membantu tersangka JA untuk memuluskan bisnis haramnya itu. Sebaliknya, tersangka KS yang diciduk merupakan pembeli yang terciduk usai bertransaksi. “Si WS ini sebagai peluncurnya JA. Pun saat mengambil shabu dari sejumlah tempat tempelan dari bandarnya. Tersangka JA selaku pengedar saja, sementara bandarnya tidak dikenal karena komuikasi via ponsel saja dan transaksi via bank,” terangnya seraya mengakui masih melakukan pendalaman bandar besar yang berada diatas tersangka JA tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiga tersangka tersangka ini dijerat dengan pasal 114 atau pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Sementara, terhadap 12 penyelahguna hanya dimintai keterangan dan dikenakan wajib lapor untuk proses rehabilitasi, “Kalau tiga orang kita tahan, sementara yng 12 boleh pulang dan harus datang ke BNN untuk dilakukan pemeriksaan berkala untuk mengetahui ketergantungan mereka,” tuturnya.*dar
Komentar