Dituntut 12 Tahun, Agustay Tenang
JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membiarkan kekerasan kepada anak hingga mengakibatkan kematian.
Kasus Pembunuhan Bocah Malang Engeline
DENPASAR, NusaBali
Agustay Hamda May, salah satu terdakwa kasus pembunuhan bocah Engeline,8, akhirnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (2/2). Saat mendengar tuntutan JPU, Agustay tampak tenang. Dia dan kuasa hukumnya pun sepakat akan menyampaikan pledoi (pembelaan).
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Ketut Maha Agung dkk di hadapan majelis hakim pimpinan Edward Harris Sinaga, terdakwa Agustay dijerat pasal berlapis. Pria asal Sumba, NTT ini dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membiarkan kekerasan kepada anak hingga mengakibatkan kematian.
Selain itu, Agustay juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengubur mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 C jo pasal 80 ayat 3, UU RI nomor 35 thun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 181 KUHP.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU juga membacakan pertimbangan hal memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa membiarkan kekerasan yang dilakukan oleh Margriet Ch Megawe (terdakwa dalam berkas terpisah) hingga korban meninggal dunia. Terdakwa juga tidak melaporkan ke pihak berwajib dan tidak berusaha memberikan pertolongan kepada korban Engeline.
Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, jujur dan terus terang sehingga memperlancar proses persidangan. Terdakwa juga dianggap membantu mengungkap fakta keterlibatan terdakwa Margriet, masih muda sehingga masih memiliki kesempatan memperbaiki diri. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agustay dengan pidana penjara 12 tahun, dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas JPU Maha Agung dalam tuntutannya.
Usai pembacaan tuntutan, Agustay yang didampingi kuasa hukumnya, Haposan Sihombing langsung menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. Agustay sendiri tampak tenang saat JPU membacakan tuntutan. “Sidang ditunda hingga, Selasa (16/1) untuk pembacaan pledoi dari terdakwa,” tutup hakim Edward.
Ditemui usai sidang, Haposan mengatakan tuntutan JPU 12 tahun penjara untuk Agustay dinilai terlalu tinggi. Ia mengatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang mengatakan Agustay membiarkan kekerasan yang dilakukan Margriet hingga Engeline meninggal dunia. “Sudah jelas dalam sidang diketahui Agustay mendapat ancaman dari Margriet,” jelasnya.
Namun Haposan mengaku sependapat dengan JPU yang menuntut kliennya dengan pasal 181 KUHP, yaitu mengubur mayat dengan maksud menyembunyikan kematian. “Nanti akan kami beberkan dalam pledoi,” pungkas Haposan. Sementara dalam dakwaan disebutkan bahwa pada 16 Mei 2015 pukul 12.30 Wita, terdakwa Margriet memukul korban dengan tangan kosong dan membenturkan kepala korban ke tembok sehingga Engeline menangis.
Margriet kemudian memanggil terdakwa Agustay menuju ke kamar terdakwa dan Agustay melihat ibu angkat Engeline itu sedang memegang rambut korban. Selanjutnya membanting korban ke lantai sehingga korban terjatuh ke lantai dengan kepala bagian belakang membentur lantai sehingga korban terkulai lemas. Margriet kemudian mengancam Agustay agar tidak memberitahu kepada orang lain kalau dirinya memukul Engeline, dan dijanjikan imbalan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015, apabila mau mengikuti keinginannya.
Terdakwa diminta Margriet untuk mengambil kain sprei dan seutas tali untuk diikat ke leher Engeline. Kemudian, Agustay diperintahkan Margriet mengambil boneka Barbie milik Engeline dan meletakan ke dada korban. Margriet menyuruh terdakwa membuka baju dan meletakkannya di atas tubuh Engeline, kemudian menyuruh memperkosanya.
Agustay menolak dan berlari ke kamarnya. Agustay kemudian mencuci tangannya dan membuka celana pendeknya serta mengambil korden warna merah yang diserahkan kepada terdakwa dan ditaruh di dekat korban. Selanjutnya, terdakwa menyuruh membakar rokok dan menyulutnya ke tubuh korban. Agustay tidak mau dan membuang rokok tersebut. 7 rez
1
Komentar