Badung Tunggu Keputusan Pimpinan
Pemerintah difasilitasi Disbud Badung akan kembali menggelar pertemuan membahas pelaksanaan Tawur Kesanga Hari Raya Nyepi 1938 Saka yang bertepatan dengan uncal balung.
Soal Perbedaan Pelaksanaan Tawur Kesanga
MANGUPURA, NusaBali
Pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1938 di Kabupaten Badung sepertinya akan berbeda dengan daerah lain di Bali. Pasalnya, hasil keputusan pertemuan sulinggih bersama MMDP, MADP, dan bendesa adat se-Badung, Jumat (22/1), menyepakati meniadakan Tawur Kesanga sebagai rangkaian perayaan Nyepi tahun ini. Alasannya karena bertepatan dengan uncal balung.
Sikap ini berbeda dengan hasil Pesumahan Agung Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Senin (1/2), yang tetap melaksanakan Tawur Kesanga dalam rangkaian Nyepi.
Bagaimana sikap pemerintah dengan dua keputusan yang berbeda ini? Kepala Dinas Kebudayaan Badung IB Anom Bhasma yang dikonfirmasi, Selasa (2/2), menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Penjabat Bupati Badung I Nyoman Harry Yudha Saka. Yang jelas, hasil keputusan pertemuan sulinggih se-Badung bersama MMDP, MADP, dan bendesa adat telah dilaporkan kepada penjabat bupati.
“Hasil pertemuan sulinggih, MMDP, MADP, dan bendesa adat se-Badung sudah saya serahkan ke pimpinan. Karena PHDI Bali juga mengeluarkan keputusan, mana yang mau dipakai, keputusannya ada di pimpinan. Kami tidak boleh mendahului,” kata Anom Bhasma.
Setelah ada keputusan final dari penjabat bupati, pihaknya berencana mengeluarkan surat edaran (SE) yang akan diserahkan kepada 122 desa adat di Badung.
Kapan target keputusan ini diambil karena pelaksanaan Nyepi kian dekat, Anom Bhasma tidak berani memastikan. “Tergantung pada pimpinan sekarang. Kami bekerja setelah ada perintah dari pimpinan,” tandasnya.
Dikatakan, sesuai kesepakatan dalam pertemuan sulinggih, MMDP, MADP, dan bendesa adat se-Badung, Tawur Kesanga untuk Nyepi tahun ini pelaksanaannya diundur pada sasih kedasa. “Keputusan bendesa adat se-Badung dan paruman sulinggih, tawur akan dilaksanakan pada tilem sasih kedasa,” ucap Anom Bhasma. Keputusan ini kata dia, diambil berdasarkan sumber dari Lontar Swamandala dan Lontar Widhi Sastra.
Dalam lontar tersebut tersurat jika pelaksanaan Tawur Kesanga berada pada Muncal Balung (Buda Kliwon Dunggulan sampai Buda Kliwon Paang) tidak diperkenankan melaksanakan Tawur Kesanga. Sebab pada saat uncal balung Ida Betara sedang melaksanakan yoga (mayoga) “Kita tidak berani melabrak, apa yang tertuang dalam lontar Swamandala dan Widhi Sastra,” imbuhnya.
Disinggung terkait keputusan PHDI Bali yang tetap melaksanakan tawur kesanga, Anom Bhasma berdalih pelaksanaan ajaran agama tidak harus sama.
Sementara Kabag Humas dan Protokol Pemkab Badung AA Gede Raka Yuda yang juga selaku Juru Bicara Penjabat Bupati Badung, menyatakan pemerintah secepatnya akan melakukan pertemuan khusus yang nanti akan difasilitasi Dinas Kebudayaan (Disbud) Badung. Intinya membahas dua keputusan pertemuan sulinggih bersama MMDP, MADP, dan bendesa adat se-Badung maupun keputusan Pesumahan Agung Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali.
“Berkenaan dengan pelaksanaan Tawur Kesanga di Kabupaten Badung seiring dengan ada perbedaan pelaksanaan baik dari provinsi dan hasil paruman sulinggih di Badung, maka dengan difasilitasi oleh Kadis Kebudayaan, dalam waktu singkat akan dilakukan pembahasan khusus dengan melibatkan parisadha Kabupaten Badung,” jelasnya.
Menurutnya, rapat khusus ini akan dihadiri Penjabat Bupati Badung I Nyoman Harry Yudha Saka. “Diharapkan setelah melakukan pertemuan khusus, akan menghasilkan keputusan sehingga dapat dijadikan sebagai dasar dalam surat edaran tentang pelaksanaan Tawur Agung Kesanga Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1938,” tandas pejabat asal Gianyar, tersebut. 7 asa
1
Komentar