Hadirkan ORI, Pemkab Tabanan Gelar Bimtek Layanan Publik
Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) Pemkab Tabanan menyelenggarakan bimbingan teknis pelayanan publik di ruang Rapat Kantor Bupati Tabanan, Rabu (24/1).
TABANAN, NusaBali
Hadir dalam Bimtek tersebut Sekda Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa, OPD Tabanan serta Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Al Khatab. Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti dalam sambutan yang dibacakan Sekda Wina Ariwangsa mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman atas kerjasamanya. Pihaknya mengajak semua kepala perangkat daerah untuk secara maksimal meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan harapan dan aspirasi masyarakat, serta melakukan evaluasi terus menerus guna mencegah terjadinya maladministrasi yaitu perbuatan melawan hukum atau melampaui wewenang.
“Sehingga pelayanan publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Tabanan dapat tercipta kualitas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga tercapai percepatan terwujudnya Tabanan yang Serasi, Sejahtera, Aman, dan Berprestasi," imbuhnya.
Umar Ibnu Al Khatab menjelaskan, kendala utama kualitas pelayanan publik adalah rendahnya kepatuhan implementasi standar pelayanan publik. Hal ini mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi.
“Maladministrasi yang terjadi antara lain seperti ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian jangka waktu layanan, pencapaian target RPJPN, RPJMN, RKP yang terkait bakal terhambat, serta kepercayaan publik terhadap aparatur dan pemerintah menurun yang berpotensi mengarah pada apatisme publik,” ungkapnya.
Dijelaskannya, metode penilaian kepatuhan tentang standar pelayanan publik dari Ombudsman menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian survey. Teknik pengambilan sampel pada penilaian kepatuhan menggunakan teknik cluster sampling yaitu teknik pemilihan sampel dari kelompok (cluster).
“Adapun metode observasi yaitu dengan cara mengamati ketampakan fisik dari ketersediaan komponen standar pelayanan di unit pelayanan publik di Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam periode tertentu. Observasi dilakukan secara mendadak tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada UPP/OPD tentang waktu pelaksanaan obsevasi,” tandasnya. *d
“Sehingga pelayanan publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Tabanan dapat tercipta kualitas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga tercapai percepatan terwujudnya Tabanan yang Serasi, Sejahtera, Aman, dan Berprestasi," imbuhnya.
Umar Ibnu Al Khatab menjelaskan, kendala utama kualitas pelayanan publik adalah rendahnya kepatuhan implementasi standar pelayanan publik. Hal ini mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi.
“Maladministrasi yang terjadi antara lain seperti ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian jangka waktu layanan, pencapaian target RPJPN, RPJMN, RKP yang terkait bakal terhambat, serta kepercayaan publik terhadap aparatur dan pemerintah menurun yang berpotensi mengarah pada apatisme publik,” ungkapnya.
Dijelaskannya, metode penilaian kepatuhan tentang standar pelayanan publik dari Ombudsman menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian survey. Teknik pengambilan sampel pada penilaian kepatuhan menggunakan teknik cluster sampling yaitu teknik pemilihan sampel dari kelompok (cluster).
“Adapun metode observasi yaitu dengan cara mengamati ketampakan fisik dari ketersediaan komponen standar pelayanan di unit pelayanan publik di Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam periode tertentu. Observasi dilakukan secara mendadak tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada UPP/OPD tentang waktu pelaksanaan obsevasi,” tandasnya. *d
Komentar