Bansos Rp 90 Juta, ‘Disunat’ Rp 63 Juta
Salah satu tersangka kasus dana bansos Pura Taman Sari, Desa Pakraman Bungbungan adalah eks Ketua DPC PDIP Klungkung Ketut Ngenteg.
Dua Tersangka Dijebloskan ke Rutan Klungkung
SEMARAPURA, NusaBali
Dua tersangka dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) pembangunan Pura Taman Sari di Banjar Kaleran, Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, yakni I Ketut Ngenteg, 52, dan Anak Agung Gede Suwitra, 57, dijebloskan ke sel tahanan, Selasa (2/2) siang. Kedua tersangka diduga sunat Rp 63 juta dari total Rp 90 dana bansos untuk Pura Taman Sari.
Tersangka Ketut Ngenteg dan AA Gede Suwitra langsung ditahan di Rutan Klungkung, setelah lebih dulu diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. Tersangka Ketut Ngenteg adalah warga asal Banjar Pekandelan, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung yang mantan Sekretaris DPC PDIP Klungkung 1999-2004.
Dia berperan mengurus pencairan dana pansos Pura Taman Sari melalui APBD Bali Perubahan 2014. Kemudian, tersangka Ketut Ngenteg diduga sunat Rp 61,5 juta dari total Rp 90 bansos untuk Pura Taman Sari.
Sedangkan tersangka AA Gede Suwitra merupakan krama pangempon Pura Taman Sari di Banjar Kaleran, Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan. Dia bertindak sebagai Bendahara Panitia Pembangunan Pura Taman Sari. Dia pula yang ajukan dan menandatangi proposal pengajuan bansos Rp 90 juta tersebut. Tersangka AA Gede Suwitra diduga ikut menikmati Rp 1,5 juta dana bansos yang diusur Ketut Ngenteg.
Karena kasus bansos Pura Taman Sari ini, tersangka Ketut Ngenteg dan AAG Suwitra dijebloskan ke Rutan Klungkung, Selasa siang sekitar pukul 12.30 Wita. Sebelum ditahan, kedua tersangka sempat 2,5 jam diperiksa penyidik Kejari Klungkung sejak pagi pukul 10.00 Wita. Mereka diperiksa penyisik kejaksaan, setelah kemarin pagi dilimpahkan Polres Klungkung ke Kejari Klungkung.
Saat diperiksa penyidik kejaksaan, Selasa kemarin, kedua tersangka didampingi pengacaranya, I Wayan Suniata. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klungkung, Made Pasek Budiawan, mengatakan kedua tersangka langsung ditahan atas alasan subjekstif dan alasan objektif.
Alasan subjektif, kedua tersangka ditahan karena dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Sedangkan alasan objektif, kedua tersangka dijerat pasal yang memungkinan untuk ditahan---karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
“Ketika akan dilakukan penahanan, tersangka Ketut Ngenteg memang sempat menanyakan soal penangguhan,“ ujar Pasek Budiawan. “Mengenai penangguhan penahanan, itu merupakan hak tersangka. Tentu hal itu bakal dikaji oleh tim jaksa bersama atasan,” imbuhnya.
Pasek Budiawan memaparkan, pihak kejaksaan sebetulnya sudah menerima uang pengembalian dari tersangka Ketut Ngenteg sebesar Rp 61,5 juta dan pengembalian dari terangka AAG Suwitra sebesar Rp 1,5 juta. “Walau kerugiaan negara telah diganti, hal itu tidak menghapuskan tindak pidananya,” tegas Pasek.
Menurut Pasek, sesuai dengan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak menghaspukan tindak pidana tersebut. “Namun, nanti itu menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan perkara tersebut,” katanya.
Selanjutnya...
Komentar