nusabali

Bansos Rp 90 Juta, ‘Disunat’ Rp 63 Juta

  • www.nusabali.com-bansos-rp-90-juta-disunat-rp-63-juta

Salah satu tersangka kasus dana bansos Pura Taman Sari, Desa Pakraman Bungbungan adalah eks Ketua DPC PDIP Klungkung Ketut Ngenteg.

Kasus dugaan penyelewengan dana bansos Pura Taman Sari di Banjar Kaleran, Desa Pakraman Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan itu sendiri berawal dari permohonan hibah yang diajukan pihak Panitia Pembangunan Pura. Proposal ini ditandatangani Anak Agung Gede Suwitra. 

Permohonan bansos untuk pembangunan palinggih di Pura Taman Sari kemudian disetujui Pemprov Bali dan direalisasikan melalui APBD Perubahan 2014 sebesar Rp 90 juta. Bansos ini gol atas upaya tersangka Ketut Ngenteg. Persoalan kemudian mencuat, menyusul kecurigaan kalangan krama pangempon Pura Taman Sari terkait pemanfaatan dana bansos. Intinya, pemanfaatan dana bansos dianggap tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan alias diduga fiktif.

Kasus ini pun dilaporkan ke polisi, April 2015 lalu. Jajaran Polres Klungkung kemudian menindaklanjuti laporan, sampai akhirnya menetapkan Ketut Ngenteg dan AAG Suwitra sebagai tersangka.

Dari hasil pengembangan, tersangka Ketut Ngenteg diduga menyunat bansos sebesar Rp 61,5 juta dari total Rp 90 juta nilai bansos untuk Pura Taman Sari. Ketika diperiksa penyidik kepolisian, dia juga mengakui uang Rp 61,5 juta digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Tapi, yang bersangkutan mengatakan uang yang diambil itu sebagai upah, karena dirinya sudah membantu urus bansos hingga bisa cair Rp 90 juta. Tersangka Ketut Ngenteg yang punya lobi dengan sejumlah anggota DPRD Bali, juga mengakui dirinyalah yang membuat pertanggungjawaban bansos tersebut. Panitia tinggal tandatangan. 

Sementara, tersangka AAG Suwitra selaku Bendahara Panitia Pembangunan Pura Taman Sari, bertindak sebagai pihak yang mengajukan dan menandatangi proposal bansos. Pencairan dana bansos Rp 90 juga masuk melalui rekeningnya. 

Dari Rp 90 juta itu, Ketut Ngenteg mengambil Rp 61,5 juta, sementara AAG Suwitra mengambil Rp 1,5 juta. Sisanya, sebesar Rp 27 juta justru diserahkan kepada pengempon pura lain, bukannya Pura Taman Sari.

Kasus dugaan penyeleweengan dana bansos Pura Taman Sari, Desa Pakraman Bungbungan ini mirip dengan kasus bansos dua pura dadia di Desa Pakraman Keliki, Kecamatan Tegallalang, Gianyar pada 2013 yang menyeret anggota Fraksi PDIP DPRD Gianyar Ngakan Putu Tirta Pramono sebagai terpidana 2 tahun penjara. Kala itu, dana bansos Rp 100 juta Pura Dadia Pulasari dan Pura Dadia Cameng yang besarnya hanya Rp 100 juta, disunat Ngakan Pramono sebesar Rp 90 juta.

Modus operandinya, pihak Bendahara Pemkab Gianyar menyerahkan uang ke dua rekening penerima bantuan dana hibah tahun 2013. Dua rekening itu masing-masing atas nama I Nyoman Punduh selaku Kelian Pura Dadia Pulasari dan I Wayan Suardiana selaku Kelian Pura Dadia Cameng. Setelah bantuan dana hibah sampai ke rekening penerima, Ngakan Pramono memotongnya masing-masing Rp 45 juta. Sedangkan sisanya yang masing-masing hanya Rp 5 juta, diserahkan kepada penerima. 7 w

Komentar