Perawat Pria Lecehkan Pasien yang Baru Operasi
Kasus pelecehan seksual oleh perawat pria terhadap pasien perempuan terjadi di National Hospital Surabaya, Jawa Timur.
Aib di National Hospital
SURABAYA, NusaBali
Mirisnya lagi, si pasien dilecehkan dengan diremas-remas payudaranya di Ruang Pemulihan, seusai menjalani operasi kandungan. Oknum perawat cabul pun dilaporkan ke polisi, selain dipecat dari tempatnya bekerja.
Kasus pelecehan pasien oleh perawat pria di National Hospital ini menjadi pembicaraan, setelah video korban memprotes pelakunya viral di media sosial, Kamis (25/1). Dalam video, tampak pasien perempuan berwajah ayu ini menangis karena merasa terpukul telah dilecehkan oknum perawat. Pasien berambut panjang ini menangis sambil mengungkap telah mengalami pelecehan seksual ketika masih dalam pengaruh obat bius.
Di hadapan sejumlah perawat perempuan, pasien ini mengadu sambil menunjuk perawat pria yang telah melecehkannya. "Kamu pegang *** saya, kamu *** 2-3 kali. Kamu ** p****nya. Kamu ngaku?" katanya sambil menangis. Perawat pria yang berada di hadapannya hanya tertunduk sambil mengaku khilaf. "Saya minta maaf," katanya singkat sambil menyalami korban dan keluarganya. Korban mengakui, akibat pelecehan tersebut, dirinya tidak bisa tidur dan makan. "Saya merasa terhina," katanya sambil terisak.
Tidak terima dengan kejadian memalukan itu, suami si pasien pun melapor ke polisi. "Saat ini, dari pihak korban sedang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Rudi Setiawan, saat dihubungi detikcom, Kamis kemarin.
Kombes Rudi menerangkan, kasus ini adalah persoalan yang dialami masyarakat. Kata dia, masyarakat mencari keadilan dan mohon perlindungan. "Karena itu, kami proaktif datang ke sana (National Hospital) untuk mendalami," katanya. "Kita mencoba untuk melakukan penyelidikan atas beredarnya video dari korban yang menceritakan bahwa telah terjadi dugaan pelecehan seksual di rumah sakit yang dilakukan oleh pegawai rumah sakit," imbuk Kombes Rudi.
Kombes Rudi menyebutkan, perawat pelaku pelecehan terhadap pasien di National Hospital Surabaya ini terancam dijerat Pasal 290 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Akan kita kenakan Pasal 290 KUHP yakni ancaman mencabuli orang dalam keadaan tidak sadar, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," tegas Kombes Rudi.
Sementara, suami korban, Yudi WS, yang notabene seorang pengacara, sudah melaporkan kasus pelecehan seksual istrinya ini ke SPKT Polrestabes Surabaya. Dalam laporannya, Yudi melaporkan perbuatan asusila yang dilakukan oknum perawat National Hospital terhadap istrinya yang saat itu baru saja selesai menjalani operasi kandungan.
"Dia (korban) operasi kandungan. Dari ruang operasi, masuk ke Ruang Pemulihan. Setelah operasi kan bajunya setengah telanjang, diraba payudaranya 2-3 kali, istri saya terasa," kata Yudi seusai melapor ke Polrestabes Surabaya kemarin. "Kurang ajar itu, perawat cabul. Bisa saja bukan hanya istri saya, mungkin orang lain juga mengalami hal serupa," imbuhnya kesal.
Meski merasa marah dan tidak terima dengan perlakukan terhadap istrinya, Yudi pasrah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke kepolisian. "Kalau manusia bisa minta maaf, bukan menghapus pidananya. Saya serahkan sepenuhnya ke penyidik dan kami percaya akan ada hukuman setimpal."
Sementara itu, manajemen National Hospital memberi sanksi tegas terhadap oknum perawat yang lecehkan pasiennya di Ruang Pemulihan. Oknum perawat cabul ini diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat dari National Hospital.
"Saya mewakili manajemen National Hospital menyampaikan penyesalan yang mendalam kepada pasien dan keluarga pasien," ujar Kepala Keperawatan National Hospital, Jenny Firsasiana, dalam jumpa pers di Ruang Auditorium Ang Kang Hoo, Kamis kemarin.
Jenny menegaskan, manajemen National Hospital tidak bisa mentoleransi perbuatan yang dilakukan oknum perawatnya itu. "Manajemen rumah sakit National Hospital tidak mentolerir segala bentuk tindakan pelanggaran etika profesi terhadap pasien, maupun siapa pun di seluruh lingkungan rumah sakit," tegas Jenny. "Manajemen telah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dengan memberhentikannya secara tidak hormat. Kami menyerahkan masalah ini menurut aturan hukum yang berlaku maupun disiplin tenaga kesehatan." *
Komentar