Pemotong Kaki Istri, Dituntut 9 Tahun
“Baru kaki saya putus baru dia berhenti dan langsung menggendong saya untuk dibawa ke klinik dekat kos,”
DENPASAR, NusaBali
Kadek Adi Waisaka Putra, 36 yang menjadi terdakwa kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan memotong kaki istrinya hingga putus dituntut hukuman 9 tahun penjara di PN Denpasar, Kamis (25/1). Usai dituntut, terdakwa mengajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya.
Dalam sidang yang djpimpin Majelis Hakim Esthar Oktavi, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Rumah Tangga yakni melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam pasal 5 huruf a yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat. Sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyakiti dan melukai saksi korban Ni Luh Putuh Kariani yang merupakan istri terdakwa hingga mengalami cacat permanen. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengaku menyesal, bersikap sopan dan belum pernah dihukum serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kadek Adi Waisaka Putra dengan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas JPU saat membacakan amar tuntutannya.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Benny Haryono diberi kesempatan mengajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. “Kami mohon waktu satu minggu menyiapkan pledoi,” tegasnya.
Seperti diketahui, korban Kariani mengaku awalnya sedang tidur di ranjang saat suaminya pulang kerja pada, Selasa (5/9/2017) sekitar pukul 16.30 Wita. “Waktu pulang kerja itu saya mencium bau alkohol dari mulut suami saya,” jelasnya saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi.
Kariani lalu mengatakan jika dirinya akan pulang ke kampungnya di Desa Alas Angker, Buleleng karena bapaknya sakit. Namun saat itu suaminya menolak dan tidak memberikan ijin Kariani pulang kampung. Sempat cekcok sebentar, tiba-tiba Kadek Adi langsung mengambil parang yang ada di dapur kos.
Tanpa ba bi bu, Kadek Adi langsung menghujamkan parang ke kaki Kariani yang saat itu sedang tidur dalam posisi miring ke kanan. Kaki kiri Kariani yang menumpuk kaki kanan ditebas dua kali oleh suam*rez
Dalam sidang yang djpimpin Majelis Hakim Esthar Oktavi, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Rumah Tangga yakni melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam pasal 5 huruf a yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat. Sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyakiti dan melukai saksi korban Ni Luh Putuh Kariani yang merupakan istri terdakwa hingga mengalami cacat permanen. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengaku menyesal, bersikap sopan dan belum pernah dihukum serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kadek Adi Waisaka Putra dengan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas JPU saat membacakan amar tuntutannya.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Benny Haryono diberi kesempatan mengajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. “Kami mohon waktu satu minggu menyiapkan pledoi,” tegasnya.
Seperti diketahui, korban Kariani mengaku awalnya sedang tidur di ranjang saat suaminya pulang kerja pada, Selasa (5/9/2017) sekitar pukul 16.30 Wita. “Waktu pulang kerja itu saya mencium bau alkohol dari mulut suami saya,” jelasnya saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi.
Kariani lalu mengatakan jika dirinya akan pulang ke kampungnya di Desa Alas Angker, Buleleng karena bapaknya sakit. Namun saat itu suaminya menolak dan tidak memberikan ijin Kariani pulang kampung. Sempat cekcok sebentar, tiba-tiba Kadek Adi langsung mengambil parang yang ada di dapur kos.
Tanpa ba bi bu, Kadek Adi langsung menghujamkan parang ke kaki Kariani yang saat itu sedang tidur dalam posisi miring ke kanan. Kaki kiri Kariani yang menumpuk kaki kanan ditebas dua kali oleh suam*rez
Komentar