16 Money Changer Bodong Disegel
Petugas gabungan dari Anggota Reskrim Polsek Kuta bersama petugas dari Bank Indonesia (BI) Cabang Denpasar melakukan razia money changer yang mulai menjamur dikawasan Kuta, Seminyak dan Legian pada Kamis (25/1) siang.
Razia Polsek Kuta dan BI di Kawasan Kuta
DENPASAR, NusaBali
Dalam razia tersebut, 16 stand money changer tidak memiliki ijin alias bodong langsung disegel.Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya mengungkapkan, penertiban tersebut sebagai salah satu langkah dari pihak kepolisian dalam meminimalisir kejahatan terhadap wisatawan. Pasalnya, selama ini, pihaknya menemukan berbagai persoalan yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan yang menyebabkan wisatawan asing menjadi korbanya. Sehingga, setelah dilakukan analisa dan pendataan money changer ditiga lokasi yakni Seminyak, Legian dan Kuta, pihaknya berkoordinasi dengan Bank Indonesia Denpasar untuk melakukan penertiban. “Kejahatan money changer ini sudah menjadi atensi Polsek Kuta. Sehingga, kita akan memberantas aksi-aksi nakal para pelaku usaha di money changer itu. Karena, selama ini ada laporan ke kita prihal adanya kecurangan dan ini masuk dalam tindak kejahatan,” terangnya, usai melakukan penyegelan sejumlah money changer pada Kamis (25/1) siang.
Dirincikannya, kawasan pertama yang didatangi oleh pihaknya dan BI tersebut dikawasan Seminyak tepatnya di Jalan Basangkasa dan Jalan Kayu Aya. Dalam operasi yang dimulai pukul 10.00 Wita itu, petugas menemukan 4 money changer yang tidak memiliki ijin alias bodong. Dua dari empat money changer tersebut milik Ngurah Nyoman Suardana, 41, warga yang tinggal di Jalan Gunung Lumut Indang, Gang II, Denpasar. Sementara, dua lainnya tidak nihil pemilik. “Saat dilakukan razia, empat money changer ini masih beroperasi. Tapi, dua diantaranya itu tidak diketahui pemiliknya. Meski demikian, semua money changer itu disegel dan diberikan tanda larang dari BI. Tidak hanya itu, kita juga amankan 1 papan rate, kalkulator dan meja dan dibawa ke Mapolsek Kuta,” rincinya
Setelah itu, puluhan personel gabungan ini bergerser ke kawasan Jalan Kartika Plaza Kuta, Badung. Disepanjang jalan tersebut, pihaknya mengamankan 5 money changer yang tidak mengantongi ijin usaha. Money changer bodong tersebut masing-masing milik Putu Eka Sabda Wibawa, I Wayan Gret, Ni Wayan Sari, I Gede Sumerta dan satu tak bertuan. Diakuinya, yang tidak bertuan ini melarikan diri saat puluhan petugas melakukan razia. Meskipun begitu, pihaknya tetap melakukan penindakan dengan menyegel dan mengamankan barang bukti lainnya, “Di lokasi kedua ini tetap sama juga. Anehnya, satu pemilik money changer itu lari luntang lantang karena takut dirazia. Kita tetap mengambil tindakan penyegelan dan mengamankan barang bukti yang menjadi target operasi kita,” bebe Kompol Wijaya.
Lokasi terakhir yang marak dengan money changer ilegal ini dikawasan Jalan Popies I dan Popies II, Kuta. Dari dua lokas tersebut, pihaknya mengamankan 8 money changer bodong dengan rincian 4 di Jalan Popies I dan 3 di Jalan Popies II. Money changer yang disegel tersebut masing-masing milik I Wayan Sumerta, Dewa Putu Nyeneng, I Komang Subetan, Suryanto, I Gede Suardana dan dua tak memiliki tuan, “Semua money changer ini tidak bisa memberikan ijin usahanya baik dari Pemkab Badung maupun dari BI. Karena itu, kita melakukan penyegelan agar tidak beroperasi lagi,” terang mantan Kapolsek Ubud, Gianyar ini.
Setelah lokasi money changer disegel pihak BI, petugas kepolisian juga meminta dan memberikan penjelasan terhadap pemilik money changer bodong prihal keberadaan mereka. “Kita data dan melakukan pemeriksaan terkait keberadaan tempat mereka itu,” tutupnya.*dar
Komentar