Kakek Tersangka Pemalsuan Dilimpahkan
Kakek tersangka pemalsuan sertifikat tanah bernama Hasan Djafar alias Hasan, 69 dilimpahkan Polda Bali ke Kejari Denpasar pada Kamis (25/1).
DENPASAR, NusaBali
“Ya. Sudah dilimpahkan ke Kejati Bali oleh Polda Bali tadi,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi, Kamis siang.
Setelah proses pelimpahan ini, JPU akan melakukan proses administrasi dan melimpahkan lagi perkara ini ke PN Denpasar untuk disidangkan. Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
Seperti diketahui, kakek 69 tahun ini ditangkap karena melakukan pemalsuan identitas pemilik tanah asli, milik Abdul Aziz Alamundi alias Aziz Alamundi alias Aziz Husin. Dalam berkas perkara, kasus ini bermula dari jual beli tanah dari I Made Gelar kepada Aziz Husin. Kemudian, pipil ini dijual lagi oleh I Made Gelar kepada orang kedua. Dan dari orang kedua kemudian disertifikatkan alias menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sepanjang berjalannya waktu, pihak BPN Badung memanggil Aziz Husin karena ia melakukan gugatan ke PN Denpasar atas kepemilikan tanah yang sah. Lantas, ia juga memenangkan perkara dan menjual tanah tersebut ke H Syahril. Setelah ditelusuri lagi, ternyata gugatan itu bukan dilakukan oleh Aziz Husin asli, melainkan dilakukan oleh tersangka kakek Hasan. Dari situ kemudian terkuak, bahwa ada pemalsuan identitas, hingga gugatan di Pengadilan. *rez
“Ya. Sudah dilimpahkan ke Kejati Bali oleh Polda Bali tadi,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi, Kamis siang.
Setelah proses pelimpahan ini, JPU akan melakukan proses administrasi dan melimpahkan lagi perkara ini ke PN Denpasar untuk disidangkan. Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
Seperti diketahui, kakek 69 tahun ini ditangkap karena melakukan pemalsuan identitas pemilik tanah asli, milik Abdul Aziz Alamundi alias Aziz Alamundi alias Aziz Husin. Dalam berkas perkara, kasus ini bermula dari jual beli tanah dari I Made Gelar kepada Aziz Husin. Kemudian, pipil ini dijual lagi oleh I Made Gelar kepada orang kedua. Dan dari orang kedua kemudian disertifikatkan alias menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sepanjang berjalannya waktu, pihak BPN Badung memanggil Aziz Husin karena ia melakukan gugatan ke PN Denpasar atas kepemilikan tanah yang sah. Lantas, ia juga memenangkan perkara dan menjual tanah tersebut ke H Syahril. Setelah ditelusuri lagi, ternyata gugatan itu bukan dilakukan oleh Aziz Husin asli, melainkan dilakukan oleh tersangka kakek Hasan. Dari situ kemudian terkuak, bahwa ada pemalsuan identitas, hingga gugatan di Pengadilan. *rez
Komentar