nusabali

Pengedar Upal Dibekuk saat Beli Motor

  • www.nusabali.com-pengedar-upal-dibekuk-saat-beli-motor

Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar meringkus seorang pengedar uang palsu bernama M. Rohim, 31, di sebuah penginapan di Jalan Tegal Dukuh VIII, Denpasar Barat, Rabu (24/1) siang.

DENPASAR, NusaBali

Dari tangan tersangka, anggota kepolisian mengamankan uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total 133 lembar, uang tunai Rp 4.000.000 dan satu sepeda motor. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo menerangkan terungkapnya peredaran uang palsu ini berawal dari transaksi pembelian motor vixion dengan nomor polisi DK 8301 CX dari korban bernama Husein. Dimana, pada Selasa (16/1) lalu, korban menjual sepeda motor miliknya itu kepada tersangka. Setelah sepakat melepas motor milik korban dengan harga Rp 13.300.000, keduanya pun bertemu untuk melakukan transaksi di Jalan Kusuma Bangsang VI/2, Denpasar. Nah, tersangka membawa uang sesuai kesepakatan dan langsung menyerahkan kepada korban. Pun surat-surat kendaraan berpindah tangan, “Tersangka pulang dengan membawa motor, sementara korban pulang dengan membawa uang palsu. Kejanggalan uang itu baru diketahui saat korban ini tiba di rumahnya. Soalnya, semua uang tertulis souvener. Selanjutnya, kasus ini dilaporkan ke Mapolresta untuk ditindaklanjuti,” terangnya, Kamis (25/1) siang kemarin.

Petugas yang menerima laporan dengan nomor LP-B/62/I/2018 Resta Denpasar langsung bertindak. Anggota dibawa pimpinan Panit I, Iptu Ngurah Eka Wisada terjun kelapangan untuk melakukan penyelidikan. Hasil introgas, terungkap jika tersangka asal Dusun Tegalgondo, Desa Kajaharjo, Banyuwangi, Jawa Timur ini masih berkeliaran di Denpasar. Tim kemudian melakukan pelacakan dan mengendus termpat tinggalnya disebuah penginapan di Jalan Tegal Dukuh VIII, Denpasar Barat. Tersangka digrebek saat sedang bersama istrinya, “Saat ditangkap, tersangka masih didalam kamar itu, makanya kita amankan dan lakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti berupa pecahan uang palsu,” beber perwira melati tiga di pundak ini.

Selanjutnya, tersangka langsung dikeler ke Mapolresta untuk dilakukan pendalaman. Kepada petugas, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan ini sengaja datang dari kampung halamannya untuk mengedarkan uang palsu. Bahkan, ia sudah menyiapkan uang palsu pecahan 100.000 yang mencapai Rp 26.000.000. Menurut dia, uang tersebut didapat dengan harga Rp 10.000.000 dari seorang pengedar uang palsu di kampung halamannya. “Sengaja datang untuk mengedarkan uang palsu. Salah satu caranya dengan membeli barang berharga menggunakan uang palsu itu,” katanya

Prihal kendaraan sepeda motor yang sudah berada ditangan tersangka, ternyata sudah berpindah tangan. Tersangka menjual motor tersebut kepada orang lain seharga Rp 14.000.000. Sementara, uang hasil penjualan sudah dipergunakan untuk membiayai utang dan sejumlah tagihan lainnya. “Uang asli ini sisa penjualan motor sebanyak Rp 4.000.000 saja. Semuanya sudah terpakai. Kalau menurut tersangka ini baru pertamakali melakukan aksinya itu. Tapi, kita tetap dalami dan menelusuri bos atau sumber uang palsu itu,” tutupnya.*dar

Komentar