Kalah di Banding, Tempuh Kasasi ke MA
Anak Gugat Ibunya Rp 1,8 M
GARUT, NusaBali
Tak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat dan juga banding, pasutri Handoyo Adianto dan Yani Suryani mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait kasus gugatan perdata Rp 1,8 miliar terhadap ibu kandungnya Siti Rohaya (87) alias Amih.
"Surat kasasi diterima pada 2 Januari 2018. Sebelumnya mereka juga mengajukan banding," ungkap anak ke-13 Amih, Leni kepada wartawan di rumahnya, Kelurahan Muara Sanding, Garut Kota, Kamis (25/1). Leni mengatakan sebelumnya Handoyo dan Yani mengajukan banding pada PT Bandung terkait putusan majelis hakim yang menolak seluruh gugatan mereka.
"Keputusannya ditolak (banding), kemudian mengajukan lagi kasasi. Alasannya masih sama yang itu (gugatan Rp 1,8 M)," katanya. Keputusan bandingnya tanggal 25 Oktober 2017. Selain mengajukan kasasi, Handoyo juga mempolisikan empat orang saudaranya, yaitu Eep Rusdina, Yeyet, Leni serta suami Leni, Asep.
"Katanya pencemaran nama baik di media sosial," ujar Leni dilansir detik. Leni menjelaskan keluarga mengaku pasrah menanggapi hal tersebut. Mereka berharap agar kasus ini segera selesai. "Kasihan Amih kalau seperti ini terus," pungkas Leni.
Sebelumnya diberitakan, pada tahun 2017 lalu warga Garut dihebohkan dengan kasus seorang ibu bernama Siti Rohaya yang digugat ke pengadilan gara-gara utang piutang oleh anak dan menantunya Yani Suryani dan Handoyo Adianto. Ia dituntut Rp 1,8 miliar karena tak membayar utang Rp 20 juta.
Pada 14 Juni 2017, Pengadilan Negeri Garut akhirnya memberikan putusan atas kasus ini. Majelis hakim kala itu yang diketuai Endratno Rajamai menolak seluruh gugatan yang diajukan para penggugat.
Apa tanggapan Amih sendiri? "Amih sudah reyot," itulah kata pertama yang diucapkan Siti Rohaya (87), menanggapi kekeukeuhan anaknya untuk menggugat dirinya..
Amih kini tinggal di rumah salahsatu anaknya di Kampung Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Garut. Amih mengaku belum mengetahui anaknya melakukan kasasi atas putusan banding ke PT Bandung yang keluar 25 Oktober 2017 lalu.
"Enggak tahu, enggak (ada yang) ngasih tahu. Makannya Amih nanya, ada apa dateng lagi ke sini," ungkap Amih. Tak lama berselang, anak Amih, Leni memberikan penjelasan terkait kasasi yang dilayangkan Handoyo ke MA itu. "Amih mah tahunya udah beres katanya," ungkapnya.
Amih mengaku tidak tahu apa yang harus ia lakukan. Amih mengaku justru hanya ingin bertemu Yani dan Handoyo karena rindu. "Udah lama enggak ketemu. Biasanya setahun sekali kumpul di rumah. Sekarang enggak," katanya. Amih berpesan kepada Yani dan Handoyo yang telah menggugatnya untuk kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarga. *
"Surat kasasi diterima pada 2 Januari 2018. Sebelumnya mereka juga mengajukan banding," ungkap anak ke-13 Amih, Leni kepada wartawan di rumahnya, Kelurahan Muara Sanding, Garut Kota, Kamis (25/1). Leni mengatakan sebelumnya Handoyo dan Yani mengajukan banding pada PT Bandung terkait putusan majelis hakim yang menolak seluruh gugatan mereka.
"Keputusannya ditolak (banding), kemudian mengajukan lagi kasasi. Alasannya masih sama yang itu (gugatan Rp 1,8 M)," katanya. Keputusan bandingnya tanggal 25 Oktober 2017. Selain mengajukan kasasi, Handoyo juga mempolisikan empat orang saudaranya, yaitu Eep Rusdina, Yeyet, Leni serta suami Leni, Asep.
"Katanya pencemaran nama baik di media sosial," ujar Leni dilansir detik. Leni menjelaskan keluarga mengaku pasrah menanggapi hal tersebut. Mereka berharap agar kasus ini segera selesai. "Kasihan Amih kalau seperti ini terus," pungkas Leni.
Sebelumnya diberitakan, pada tahun 2017 lalu warga Garut dihebohkan dengan kasus seorang ibu bernama Siti Rohaya yang digugat ke pengadilan gara-gara utang piutang oleh anak dan menantunya Yani Suryani dan Handoyo Adianto. Ia dituntut Rp 1,8 miliar karena tak membayar utang Rp 20 juta.
Pada 14 Juni 2017, Pengadilan Negeri Garut akhirnya memberikan putusan atas kasus ini. Majelis hakim kala itu yang diketuai Endratno Rajamai menolak seluruh gugatan yang diajukan para penggugat.
Apa tanggapan Amih sendiri? "Amih sudah reyot," itulah kata pertama yang diucapkan Siti Rohaya (87), menanggapi kekeukeuhan anaknya untuk menggugat dirinya..
Amih kini tinggal di rumah salahsatu anaknya di Kampung Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Garut. Amih mengaku belum mengetahui anaknya melakukan kasasi atas putusan banding ke PT Bandung yang keluar 25 Oktober 2017 lalu.
"Enggak tahu, enggak (ada yang) ngasih tahu. Makannya Amih nanya, ada apa dateng lagi ke sini," ungkap Amih. Tak lama berselang, anak Amih, Leni memberikan penjelasan terkait kasasi yang dilayangkan Handoyo ke MA itu. "Amih mah tahunya udah beres katanya," ungkapnya.
Amih mengaku tidak tahu apa yang harus ia lakukan. Amih mengaku justru hanya ingin bertemu Yani dan Handoyo karena rindu. "Udah lama enggak ketemu. Biasanya setahun sekali kumpul di rumah. Sekarang enggak," katanya. Amih berpesan kepada Yani dan Handoyo yang telah menggugatnya untuk kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarga. *
Komentar