'Aktor' Besar Proyek e-KTP Diungkap
Mirwan Amir sebut proyek e-KTP dikuasai Partai Demokrat dan SBY
JAKARTA, NusaBali
Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya menilai, fakta persidangan berupa keterangan saksi telah mengungkap siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP). Berdasarkan keterangan saksi, menurut Firman, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009, yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono. Adapun, saksi yang dimaksud Firman adalah mantan politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir.
"Mirwan bilang, dia sampaikan kepada pemenang Pemilu 2009 bahwa urusan e-KTP ini ada masalah, jangan dilanjutkan. Tapi instruksinya tetap diteruskan. Jadi jelas yang namanya intervensi, ini yang disebut kekuasaan besar," kata Firman seperti dilansir kompas.
Menurut Firman, keterangan saksi ini sekaligus menjelaskan bahwa kliennya bukan pihak yang mengintervensi proyek e-KTP. Ia mengatakan, ada pihak yang lebih besar lagi yang berkepentingan dengan proyek tersebut.
Dalam persidangan, awalnya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Mirwan Amir, apakah ada kaitan proyek e-KTP dengan partai pemenang pemilu. Mirwan kemudian mengakui bahwa proyek tersebut adalah proyek yang diusulkan pemerintah saat itu.
Mirwan mengaku pernah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikan proyek pengadaan e-KTP. Namun, permintaan itu ditolak oleh SBY. Menurut Mirwan, saat itu ia mendengar informasi dari pengusaha Yusnan Solihin bahwa ada masalah dalam pelaksanaan proyek e-KTP. Informasi itu kemudian disampaikan kepada SBY saat ada kegiatan di kediaman SBY di Cikeas, Jawa Barat.
Namun, menurut Mirwan, saat itu SBY menolak menghentikan proyek e-KTP yang sedang berlangsung. Alasannya, karena saat itu menjelang pelaksaan pemilihan kepala daerah. "Tanggapan Bapak SBY, karena ini menuju pilkada, jadi proyek ini harus diteruskan," kata Mirwan.
Dalam kesaksiannya Mirwan juga mengakui bahwa ia pernah bertemu Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto. Mirwan bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto "Ya, kalau sekarang siapa yang tidak kenal Andi," kata Mirwan kepada jaksa KPK. Hal itu dikatakan Mirwan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1).
Awalnya, saat ditanya majelis hakim, Mirwan membantah adanya pertemuan di ruang kerja Novanto dengan Andi Narogong. Mirwan mengatakan informasi itu tidak benar. Namun, saat diingatkan jaksa KPK, Mirwan mengatakan bahwa pada pertemuan tahun 2010, ia tidak mengetahui bahwa orang yang berada di ruang kerja Novanto saat itu adalah Andi Narogong. Ia baru mengetahui belakangan bahwa orang tersebut adalah Andi Narogong.
Dalam persidangan sebelumnya, Andi Narogong mengatakan, Mirwan Amir pernah menitipkan perusahaan untuk ikut dalam pekerjaan proyek pengadaan e-KTP. "Pak Setya Novanto beri tahu saya, ini Pak Mirwan ada pengusaha yang mau ikut e-KTP," kata Andi. Menurut Andi, dalam pertemuan di lantai 12 Gedung DPR, ia dikenalkan oleh Setya Novanto dengan Mirwan Amir. *
"Mirwan bilang, dia sampaikan kepada pemenang Pemilu 2009 bahwa urusan e-KTP ini ada masalah, jangan dilanjutkan. Tapi instruksinya tetap diteruskan. Jadi jelas yang namanya intervensi, ini yang disebut kekuasaan besar," kata Firman seperti dilansir kompas.
Menurut Firman, keterangan saksi ini sekaligus menjelaskan bahwa kliennya bukan pihak yang mengintervensi proyek e-KTP. Ia mengatakan, ada pihak yang lebih besar lagi yang berkepentingan dengan proyek tersebut.
Dalam persidangan, awalnya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Mirwan Amir, apakah ada kaitan proyek e-KTP dengan partai pemenang pemilu. Mirwan kemudian mengakui bahwa proyek tersebut adalah proyek yang diusulkan pemerintah saat itu.
Mirwan mengaku pernah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikan proyek pengadaan e-KTP. Namun, permintaan itu ditolak oleh SBY. Menurut Mirwan, saat itu ia mendengar informasi dari pengusaha Yusnan Solihin bahwa ada masalah dalam pelaksanaan proyek e-KTP. Informasi itu kemudian disampaikan kepada SBY saat ada kegiatan di kediaman SBY di Cikeas, Jawa Barat.
Namun, menurut Mirwan, saat itu SBY menolak menghentikan proyek e-KTP yang sedang berlangsung. Alasannya, karena saat itu menjelang pelaksaan pemilihan kepala daerah. "Tanggapan Bapak SBY, karena ini menuju pilkada, jadi proyek ini harus diteruskan," kata Mirwan.
Dalam kesaksiannya Mirwan juga mengakui bahwa ia pernah bertemu Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto. Mirwan bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto "Ya, kalau sekarang siapa yang tidak kenal Andi," kata Mirwan kepada jaksa KPK. Hal itu dikatakan Mirwan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1).
Awalnya, saat ditanya majelis hakim, Mirwan membantah adanya pertemuan di ruang kerja Novanto dengan Andi Narogong. Mirwan mengatakan informasi itu tidak benar. Namun, saat diingatkan jaksa KPK, Mirwan mengatakan bahwa pada pertemuan tahun 2010, ia tidak mengetahui bahwa orang yang berada di ruang kerja Novanto saat itu adalah Andi Narogong. Ia baru mengetahui belakangan bahwa orang tersebut adalah Andi Narogong.
Dalam persidangan sebelumnya, Andi Narogong mengatakan, Mirwan Amir pernah menitipkan perusahaan untuk ikut dalam pekerjaan proyek pengadaan e-KTP. "Pak Setya Novanto beri tahu saya, ini Pak Mirwan ada pengusaha yang mau ikut e-KTP," kata Andi. Menurut Andi, dalam pertemuan di lantai 12 Gedung DPR, ia dikenalkan oleh Setya Novanto dengan Mirwan Amir. *
Komentar