Rekrutmen Direksi dan Komisaris BPR Jembrana Kembali Dibuka
Setelah sempat tidak mendapat satu pun pelamar ketika membuka pendaftaran pertama pada Jumat (15/12)-Jumat (22/12/ 2017), Pemkab Jembrana kembali membuka pendaftaran rekrutmen calon direksi dan calon Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana selama 14 hari, Selasa (23/1) - Senin (5/2) ini.
NEGARA, NusaBali
Dalam rentan waktu sementara hingga Jumat (26/1), atau 3 hari berjalan masa pendaftaran yang kedua itu, terungkap sudah ada 4 pelamar yang memenuhi syarat pendaftaran. Menurut Sekda Jembrana I Made Sudiada, Jumat kemarin, 4 pendaftar yang sementara diterima itu, baru memenuhi setengah dari ketentuan minimal 8 pendaftar, untuk dapat melanjutkan tahapan seleksi calon direksi dan calon Dewan Komisaris teresbut. Ketika tidak memenuhi minimal 8 pendaftar sampai batas waktu akhir masa pendaftaran kedua hingga Senin (5/2) nanti, pendaftaran dipastikan akan dibuka kembali. “Kami akan buka terus sampai memenuhi syarat. Prosesnya masih panjang, dan mudah-mudahan selama masa pendaftaran kedua yang masih berjalan ini, sudah ada lebih dari 8 pendaftar,” ujar Sudiada yang juga Ketua Panitia Seleksi (Pansel) administrasi calon Direksi dan calon Dewan Komisaris BPR Jembrana ini.
Kabag Ekbang Setda Jembrana Siluh Ketut Natalis Semaradani, saat dikonfirmasi secara terpisah, Jumat kemarin, mengatakan 4 pendaftar calon Direksi dan calon Dewan Komisaris BPR Jembrana yang sementara diterima dalam masa pendaftaran kedua itu, dipastikan sudah semua memenuhi syarat pendaftaran. Selain 4 pendaftar tersebut, dari informasi yang diterimanya, juga akan ada menyusul 1 pelamar lagi. “Dari 4 pendaftar yang sudah diterima itu, 3 diantaranya orang Jembrana. Sedangkan yang 1, ada orang dari Bogor, Jawa Barat,” terang Natalis yang juga anggota Pansel administrasi calon Direksi dan calon Dewan Komisaris BPR Jembrana.
Menurut Natalis, perekrutan Direksi dan Dewan Komisaris tersebut, memang merupakan syarat mutlak untuk proses segala perizinan BPR yang akan direcanakan bebentuk PT ini. Ketika terhambat, otomatis pendirian BPR yang ditarget dapat terelealisasi pada tahun 2018, dan telah dibuatkan Perda tersebut, juga akan terhambat. “Ya sesuai petunjuk OJK (Otoritas Jasa Keuangan) harus terbentuk dulu Direksi dan Dewan Komisarisnya. Setelah terbentuk, baru bisa memasuki tahapan perizinan dan lainnya. Kalau lancar proses rekrumentnya, akan semakin cepat bisa diproses,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam pendaftaran rekrutmen calon Direksi dan calon Dewan Komisaris BPR tersebut, pelamar diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan umum, serta sejumlah persyaratan khusus. Persyaratan khusus ini, di antaranya terkait integritas, reputasi dan kompetensi. Untuk syarat kompetensi itu, minimal harus memiliki pengalaman dua tahun di bidang Perbankan dan sertifikat kelulusan yang masih berlaku dari Lembaga Sertifikasi Profesi. Mengenai sejumlah syarat pendaftaran tersebut, ditentukan langsung melalui OJK, yang juga akan menselesksi para pendaftar ketika sudah memenuhi ketentuan jumlah minimal 8 pendaftar.*ode
Dalam rentan waktu sementara hingga Jumat (26/1), atau 3 hari berjalan masa pendaftaran yang kedua itu, terungkap sudah ada 4 pelamar yang memenuhi syarat pendaftaran. Menurut Sekda Jembrana I Made Sudiada, Jumat kemarin, 4 pendaftar yang sementara diterima itu, baru memenuhi setengah dari ketentuan minimal 8 pendaftar, untuk dapat melanjutkan tahapan seleksi calon direksi dan calon Dewan Komisaris teresbut. Ketika tidak memenuhi minimal 8 pendaftar sampai batas waktu akhir masa pendaftaran kedua hingga Senin (5/2) nanti, pendaftaran dipastikan akan dibuka kembali. “Kami akan buka terus sampai memenuhi syarat. Prosesnya masih panjang, dan mudah-mudahan selama masa pendaftaran kedua yang masih berjalan ini, sudah ada lebih dari 8 pendaftar,” ujar Sudiada yang juga Ketua Panitia Seleksi (Pansel) administrasi calon Direksi dan calon Dewan Komisaris BPR Jembrana ini.
Kabag Ekbang Setda Jembrana Siluh Ketut Natalis Semaradani, saat dikonfirmasi secara terpisah, Jumat kemarin, mengatakan 4 pendaftar calon Direksi dan calon Dewan Komisaris BPR Jembrana yang sementara diterima dalam masa pendaftaran kedua itu, dipastikan sudah semua memenuhi syarat pendaftaran. Selain 4 pendaftar tersebut, dari informasi yang diterimanya, juga akan ada menyusul 1 pelamar lagi. “Dari 4 pendaftar yang sudah diterima itu, 3 diantaranya orang Jembrana. Sedangkan yang 1, ada orang dari Bogor, Jawa Barat,” terang Natalis yang juga anggota Pansel administrasi calon Direksi dan calon Dewan Komisaris BPR Jembrana.
Menurut Natalis, perekrutan Direksi dan Dewan Komisaris tersebut, memang merupakan syarat mutlak untuk proses segala perizinan BPR yang akan direcanakan bebentuk PT ini. Ketika terhambat, otomatis pendirian BPR yang ditarget dapat terelealisasi pada tahun 2018, dan telah dibuatkan Perda tersebut, juga akan terhambat. “Ya sesuai petunjuk OJK (Otoritas Jasa Keuangan) harus terbentuk dulu Direksi dan Dewan Komisarisnya. Setelah terbentuk, baru bisa memasuki tahapan perizinan dan lainnya. Kalau lancar proses rekrumentnya, akan semakin cepat bisa diproses,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam pendaftaran rekrutmen calon Direksi dan calon Dewan Komisaris BPR tersebut, pelamar diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan umum, serta sejumlah persyaratan khusus. Persyaratan khusus ini, di antaranya terkait integritas, reputasi dan kompetensi. Untuk syarat kompetensi itu, minimal harus memiliki pengalaman dua tahun di bidang Perbankan dan sertifikat kelulusan yang masih berlaku dari Lembaga Sertifikasi Profesi. Mengenai sejumlah syarat pendaftaran tersebut, ditentukan langsung melalui OJK, yang juga akan menselesksi para pendaftar ketika sudah memenuhi ketentuan jumlah minimal 8 pendaftar.*ode
Komentar