Bupati Suwirta Gelar Bedah Desa di Tegak
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menggelar bedah desa ke-36 di Desa Tegak, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, Jumat (26/1) pagi.
SEMARAPURA, NusaBali
Bupati mengajak semua OPD di Klungkung untuk terjun langsung ke desa guna mengetahui secara pasti kondisi dan permasalahan yang terjadi di setiap desa. Dalam kesempatan itu Bupati Suwirta juga didampingi oleh Ny Ayu Suwirta. Pada saat Evaluasi Kegiatan Bedah Desa ke-36 di Desa Tegak, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyatakan bahwa sanitasi di Desa Tegak perlu secepatnya diperbaiki. Bupati Suwirta meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman Klungkung untuk segera menangani permasalahan tersebut serta mempersiapkan konsep Program 100-0-100 untuk Desa Tegak.
Karena Bupati Suwirta ingin menjadikan Desa tegak sebagai program 100-0-100. "Program ini merupakan program ketersediaan 100 persen air minum, 0 persen kawasan kumuh, dan 100 persen fasilitas sanitasi serta drainase," ujarnya.
Terkait dengan kemiskinan di Desa tegak, Bupati Suwirta menyatakan pemerintah akan memberikan bantuan pendampingan kepada KK Miskin yang masih berusia poduktif. Pendampingan dari para Yowana Gema Santi yang sudah berada di masing-masing desa di Klungkung.
Dalam kegiatan Bedah Desa itu, Bupati Suwirta juga menyerahkan bantuan sembako dan mendata beberapa KK Miskin di Desa Tegak. Untuk memperoleh bantuan bedah rumah/rehab rumah, kemudian Bupati Suwirta juga meninjau proses pembuatan kain tenun di Desa Tegak.
Desa Tegak memiliki 4 dusun, yakni Dusun Tengah, Dusun Kaja Kangin, Dusun Bajing, dan Dusun Tulang Nyuh. Desa ini memiliki potensi wisata spiritual/agro di antaranya Tirta Sudamala Centeng, Sumber Mata Air di Pendawa, Sarkofagus dan potensi lainnya.
Disebutkan, program bedah desa merupakan upaya Pemkab Klungkung untuk menginventarisasi segala permasalahan dan data-data yang ada di desa tersebut. Program ini tercetus karena adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Thn 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN; Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran BUMDes. *wan
Bupati mengajak semua OPD di Klungkung untuk terjun langsung ke desa guna mengetahui secara pasti kondisi dan permasalahan yang terjadi di setiap desa. Dalam kesempatan itu Bupati Suwirta juga didampingi oleh Ny Ayu Suwirta. Pada saat Evaluasi Kegiatan Bedah Desa ke-36 di Desa Tegak, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyatakan bahwa sanitasi di Desa Tegak perlu secepatnya diperbaiki. Bupati Suwirta meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman Klungkung untuk segera menangani permasalahan tersebut serta mempersiapkan konsep Program 100-0-100 untuk Desa Tegak.
Karena Bupati Suwirta ingin menjadikan Desa tegak sebagai program 100-0-100. "Program ini merupakan program ketersediaan 100 persen air minum, 0 persen kawasan kumuh, dan 100 persen fasilitas sanitasi serta drainase," ujarnya.
Terkait dengan kemiskinan di Desa tegak, Bupati Suwirta menyatakan pemerintah akan memberikan bantuan pendampingan kepada KK Miskin yang masih berusia poduktif. Pendampingan dari para Yowana Gema Santi yang sudah berada di masing-masing desa di Klungkung.
Dalam kegiatan Bedah Desa itu, Bupati Suwirta juga menyerahkan bantuan sembako dan mendata beberapa KK Miskin di Desa Tegak. Untuk memperoleh bantuan bedah rumah/rehab rumah, kemudian Bupati Suwirta juga meninjau proses pembuatan kain tenun di Desa Tegak.
Desa Tegak memiliki 4 dusun, yakni Dusun Tengah, Dusun Kaja Kangin, Dusun Bajing, dan Dusun Tulang Nyuh. Desa ini memiliki potensi wisata spiritual/agro di antaranya Tirta Sudamala Centeng, Sumber Mata Air di Pendawa, Sarkofagus dan potensi lainnya.
Disebutkan, program bedah desa merupakan upaya Pemkab Klungkung untuk menginventarisasi segala permasalahan dan data-data yang ada di desa tersebut. Program ini tercetus karena adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Thn 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN; Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran BUMDes. *wan
1
Komentar