Naker Asing Diimbau Urus IMTA
Tenaga kerja (naker) asing di Kabupaten Badung jumlahnya ribuan orang.
MANGUPURA, NusaBali
Namun menurut catatan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) baru 713 yang mengurus perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Disnaker Badung pun mengimbau kepada perusahaan yang mempekerjakan naker asing untuk cepat mengurus IMTA bila sudah habis masa berlakunya.
“Data kami, ada sekitar 1.321 naker asing yang bekerja di wilayah Badung tahun 2017. Dominan bekerja di sektor pariwisata seperti hotel dan restoran. Dari jumlah itu, sebanyak 713 diantaranya baru memperpanjang IMTA,” ungkap Kepala Disnaker Badung IB Oka Dirga, Jumat (26/1) kemarin.
Untuk itu, pihaknya mengimbau bagi yang belum mengurus IMTA maupun yang belum memperpanjangnya agar secepatnya mengurus. Tujuannya supaya jumlah naker yang mencari penghidupan di Gumi Keris terdata dengan baik dan membayar retribusi sesuai ketentuan. “Imbauan kami sebelum mempekerjakan tenaga asing urus lah dulu dokumennya. Sehingga tidak ilegal. Kalau sampai ada yang ilegal, kami persilahkan aparat penegak hukum menindak,” tegasnya.
“Yang namanya ilegal berarti langsung dipekerjakan tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah serta tidak dilaporkan ke instansi terkait. Namun kami tetap mengimbau agar segala persyaratan dilengkapi dulu,” imbau mantan Kabag Umum Setda Badung itu.
Mengenai retribusi IMTA, Oka Dirga menyebut bukan menjadi sebuah target pendapatan, namun naker asing wajib mengantongi IMTA. Dokumen IMTA diurus di pusat, namun tiap lima tahun bisa diperpanjang di daerah. Di Badung untuk memperpanjang IMTA dikenakan retribusi sebesar Rp 100 dolar per bulan atau 1.200 dolar per tahun. Untuk tahun 2017, retribusi IMTA yang disetor ke kas daerah sebesar Rp10 miliar dari target Rp7 miliar. *asa
Namun menurut catatan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) baru 713 yang mengurus perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Disnaker Badung pun mengimbau kepada perusahaan yang mempekerjakan naker asing untuk cepat mengurus IMTA bila sudah habis masa berlakunya.
“Data kami, ada sekitar 1.321 naker asing yang bekerja di wilayah Badung tahun 2017. Dominan bekerja di sektor pariwisata seperti hotel dan restoran. Dari jumlah itu, sebanyak 713 diantaranya baru memperpanjang IMTA,” ungkap Kepala Disnaker Badung IB Oka Dirga, Jumat (26/1) kemarin.
Untuk itu, pihaknya mengimbau bagi yang belum mengurus IMTA maupun yang belum memperpanjangnya agar secepatnya mengurus. Tujuannya supaya jumlah naker yang mencari penghidupan di Gumi Keris terdata dengan baik dan membayar retribusi sesuai ketentuan. “Imbauan kami sebelum mempekerjakan tenaga asing urus lah dulu dokumennya. Sehingga tidak ilegal. Kalau sampai ada yang ilegal, kami persilahkan aparat penegak hukum menindak,” tegasnya.
“Yang namanya ilegal berarti langsung dipekerjakan tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah serta tidak dilaporkan ke instansi terkait. Namun kami tetap mengimbau agar segala persyaratan dilengkapi dulu,” imbau mantan Kabag Umum Setda Badung itu.
Mengenai retribusi IMTA, Oka Dirga menyebut bukan menjadi sebuah target pendapatan, namun naker asing wajib mengantongi IMTA. Dokumen IMTA diurus di pusat, namun tiap lima tahun bisa diperpanjang di daerah. Di Badung untuk memperpanjang IMTA dikenakan retribusi sebesar Rp 100 dolar per bulan atau 1.200 dolar per tahun. Untuk tahun 2017, retribusi IMTA yang disetor ke kas daerah sebesar Rp10 miliar dari target Rp7 miliar. *asa
1
Komentar