nusabali

Hakim Tipikor Sidang di Lokasi Sengketa

  • www.nusabali.com-hakim-tipikor-sidang-di-lokasi-sengketa

Setelah mendengarkan keterangan dua terdakwa kasus penyerobotan lahan Tahura di Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar Selatan, yaitu I Wayan Suwirta dan I Wayan Sunarta, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menggelar Persidangan Setempat (PS) pada, Jumat (26/1).

Kasus Penyerobotan Lahan Tahura


DENPASAR, NusaBali
PS ini dilakukan di objek perkara korupsi di sebelah Lotte Mart di Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar Selatan, Jumat sekitar pukul 09.00 Wita dengan menghadirkan kedua terdakwa, yaitu Suwirta dan Sunarta serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Budi Suardana dkk.

Di lokasi ini sendiri sudah berdiri bangunan bank swasta dan tanah kosong yang sudah disegel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Majelis hakim yang dipimpin Ni Made Sukereni sempat mengecek batas-batas lahan dan kondisi sekitar lahan yang menjadi objek perkara korupsi yang menjerat dua terdakwa.

Apalagi dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Suwirta sebagai pemilik lahan mengklaim jika tanah tersebut merupakan tanah sisa dari penjualan tanah yang dibeli Lotte Mart. “Dari dulu saya menanam kangkung bersama ayah saya dan tidak ada orang yang komplin. Makanya saya yakin jika ini tanah milik saya,” jelas Suwirta dalam persidangan, Rabu (25/1).

Ia mengatakan awalnya dicari terdakwa Sunarta yang dikenalnya dengan nama Agung (berkas terpisah) sekitar tahun 2008. Saat itu Sunarta mengatakan bisa mengurus sertifikat tanah tersebut. Setelah diurus selama beberapa tahun, sertifikat tanah seluas 800 m2 ini keluar atas nama Suwirta.

Tanah itupun langsung dijual oleh terdakwa Sunarta ke pembeli. Saat itu harganya disebut Rp 800 juta dan terdakwa Suwirta hanya diberi Rp 100 juta. Sisanya masih di tangan Sunarta. “Tapi waktu di penyidikan saya baru tahu kalau tanah itu laku Rp 1,8 miliar,” ujar Suwirta yang mengaku tidak tahu sisa uang tersebut karena belum diberikan Sunarta. Dalam persidangan tersebut, terdakwa Suwirta melalui kuasa hukumnya, Gede Putu Bimantara Putra mengembalikan uang Rp 100 juta tersebut. Majelis hakim lalu meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima titipan uang pengembalian kerugian negara tersebut. *rez

Komentar