500 Ekor Kodok Lembu Diselundupkan ke Bali
Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan 500 ekor kodok lembu yang hendak diselundupkan ke Bali, Sabtu )27/1).
NEGARA, NusaBali
Ratusan ekor kodok tanpa sertifikat kesehatan karantina ini diangkut mobil pick up nopol P 9572 F yang dikemudikan Iwan Supriyanto, 44, asal Jember, Jawa Timur. Berdasarkan informasi, sopir pick up berikut muatan kodok tersebut diamankan petugas gabungan Unit Kecil Lengkap (UKL) di Pos Pemeriksaan Pintu Masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk pada pukul 02.00 Wita.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan termasuk barang bawaan pick up tersebut, ditemukan muatan tumpukan keranjang yang penuh berisi kodok dalam keadaan hidup.
Seperti biasa setelah menemukan muatan komoditi karantina tersebut, petugas gabungan UKL yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP I Komang Muliyadi menanyakan sertifikat kesehatan karantina. Namun sopir yang hendak mengirim ratusan ekor kodok dari Jember menuju Denpasar ini, tidak dapat menunjukan.
AKP Muliyadi seizin Kapolsek Gilimanuk, Kompol I Nyoman Subawa, mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap sopir pick up, yang bersangkutan mengaku sering membawa komoditi karantina. Biasanya dia mengurus kelengkapan dokumen Karantina itu lewat Karantina terkait di Gilimanuk. "Kami rasa itu hanya alasan pembenaran saja. Yang jelas secara normatif dia sudah jelas melanggar," ujar AKP Muliyadi.
Pengiriman kodok tanpa dokumen kesehatan Karantina dari daerah asal, dalam hal ini Kantor Balai Karantina Ikan (BKI) Ketapang, Banyuwangi itu, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2002 tentang Karantina Ikan. "Sementara sopir beserta kendaraan dan muatan kodoknya masih kami amankan di Mapolsek," pungkas AKP Muliyadi. *ode
Saat melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan termasuk barang bawaan pick up tersebut, ditemukan muatan tumpukan keranjang yang penuh berisi kodok dalam keadaan hidup.
Seperti biasa setelah menemukan muatan komoditi karantina tersebut, petugas gabungan UKL yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP I Komang Muliyadi menanyakan sertifikat kesehatan karantina. Namun sopir yang hendak mengirim ratusan ekor kodok dari Jember menuju Denpasar ini, tidak dapat menunjukan.
AKP Muliyadi seizin Kapolsek Gilimanuk, Kompol I Nyoman Subawa, mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap sopir pick up, yang bersangkutan mengaku sering membawa komoditi karantina. Biasanya dia mengurus kelengkapan dokumen Karantina itu lewat Karantina terkait di Gilimanuk. "Kami rasa itu hanya alasan pembenaran saja. Yang jelas secara normatif dia sudah jelas melanggar," ujar AKP Muliyadi.
Pengiriman kodok tanpa dokumen kesehatan Karantina dari daerah asal, dalam hal ini Kantor Balai Karantina Ikan (BKI) Ketapang, Banyuwangi itu, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2002 tentang Karantina Ikan. "Sementara sopir beserta kendaraan dan muatan kodoknya masih kami amankan di Mapolsek," pungkas AKP Muliyadi. *ode
1
Komentar