APBD Buleleng Teracam Dirombak
Dana Alokasi Umum (DAU) harus dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, sehingga harus dilakukan kalkulasi ulang program APBD 2018.
DAU ‘Dipangkas’ 25 Persen
SINGARAJA, NusaBali
Posisi keuangan Kabupaten Buleleng yang telah disahkan dalam APBD Induk 2018, terancam dirombak. Masalahnya, ada ketentuan baru tentang pemanfaatan Dana Alokasi Umum (DAU), dimana 25 persen mesti diarahkan pada kegiatan fisik.
Kabupaten Buleleng mendapat kucuran DAU pada tahun 2018, sekitar Rp 900 miliar lebih. Dalam APBD, hampir Rp 700 miliar telah dimanfaatkan untuk gaji PNS. Sisanya, juga telah dialokasikan untuk kegiatan yang sudah diarahkan dalam pemanfaatan DAU yang diatur sebelumnya, seperti bidang pendidikan, kesehatan dan lainnya.
Namun belakangan setelah APBD Induk 2018 rampung, muncul kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengisyaratkan agar 25 persen dari jumlah DAU yang diterima Kabupaten/kota dimanfaatkan untuk infrastruktur. Sehingga, jika mengikuti PMK tersebut, sekitar Rp 225 miliar dari jumlah DAU Rp 900 miliar lebih mesti diarahkan untuk kegiatan infrastruktur. ”Rasanya sulit memenuhi 25 persen itu, karena semua dana itu sudah dimanfaatkan sesuai dengan petunjuk yang ada sebelumnya. Ya untuk gaji pegawai saja, hampir Rp 700 miliar. Belum lagi kegiatan yang sudah diarahkan seperti pendidikan, kesehatan dan lainnya,” kata Kepala Badan Bappeda dan Litbang, Kabupaten Buleleng, I Gede Dharmaja yang dikonfirmasi via telepon Minggu (28/1).
Menurut Dharmaja, jika mengikuti kententuan 25 persen tersebut, berarti ada program kegiatan yang sudah disusun mesti ditinjau ulang. Karena tidak mungkin mengurangi alokasi gaji PNS. “Kondisi ini hampir dirasakan seluruh kabupaten/kota di Indonesia, rasanya sulit memenuhi karena hampir sebagian besar DAU itu untuk pembayaran gaji PNS,” ujarnya.
Sementara Sekda Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka yang dikonfirmasi terpisah mengaku sudah meminta Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Inspektorat berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan, terkait dengan pemanfaatan 25 persen DAU tersebut. Hasil koordinasi tersebut akan dijadikan pertimbangan dalam penyusunan pergeseran pemanfaatan alokasi DAU. “Saya belum dapatkan hasil koordinasi tersebut, karena BKD dan Inspektorat ke Kementerian Keuangan hari Kamis lalu. Senin besok (Hari ini,red) kita akan bahas, kalau memang mesti tetap harus 25 persen untuk kegiatan infrastruktur tentu ada pergeseran (dalam APBD,red) nanti,” jelasnya.
Menurutnya, jika ada pergeseran posisi keuangan, pihaknya tetap menyampaikan kepada Badan Anggaran DPRD Buleleng, guna dibahas bersama. Pembahasan itu guna mendapat persetujuan dari Lembaga DPRD Buleleng atas pergesaran tersebut. *k19
1
Komentar