Satu Jabatan Staf Ahli Ganjih
Perkara pidana Dayu Suci ini akan disidangkan di PN Gianyar, Kamis (4/2) ini.
GIANYAR, NusaBali
Posisi satu jabatan eselon 2 yakni Staf Ahli Bupati Gianyar yang kini disandang, Ida Ayu Ketut Suci alias Dayu Suci, rentan lepas alias ganjih. Kerena Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM ini sedang terbelit kasus hukum.
Polsek Gianyar telah menetapkan Dayu Suci sebagai tersangka kasus dugaan penipuan CPNS bernilai Rp 100 juta, pertengahan Desember 2015. Informasi NusaBali di Gianyar, Rabu (3/2), sesuai rencana, perkara pidana Dayu Suci ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Kamis (4/2) ini.
Terkait itu, sejumlah kalangan terutama di jajaran eselon 3 di lingkungan Pemkab Gianyar telah mengintif posisi ganjih Dayu Suci di Staf Ahli. Beberapa pejabat eselon 3 secera diam-diam masih menunggu sikap Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata tentang status tersangka itu. Kalangan pegawai telah mendalami UU ASN, bahwa pegawai berstatus tersangka tidak dipecat, namun dilarang memegang jabatan. Para pegawai khawatir mutasi/rotasi pejabat eselon 2 melalui seleksi Pensel (panitia seleksi) di Gianyar yang hasilnya sedang dikonsultasikan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) di Jakarta itu, memancing stigma miring. Karena ada salah satu pejabat berstatus tersangka dan lolos tes Pansel. ‘’Tapi kewenangan bahwa seorang ASN pantas masih menjabat atau tidak, ada di tangan bupati selaku pejabat pembina kepegawaian,’’ ujar salah seorang pegawai di Pemkab Gianyar.
Dikonfirmasi Rabu malam kemarin, Ida Ayu Ketut Suci mengakui dirinya berstatus tersangka itu. Ia mengakui, kasusnya akan menjalani persidangan di PN Gianyar, Kamis (4/2) ini. ‘’Saya yak tahu pukul berapa sidangnya,’’ ujarnya.
Dayu Suci mengaku telah melaporlan kasusnya itu kepada Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata. Kata dia, Bupati Agung Bharata minta dirinya tabah karena kasus itu muncul akibat dirinya dikorbankan secara politis oleh pihak lain. Namun dia tak menyebut, siapa pihak lain itu. ‘’Saya orang jujur, saya tak ada melakukan tindakan seperti dituduhkan itu. Biar Yang di Atas (Tuhan, Red) mengetahui semua ini,’’ ujarnya.
Ia menyadari, kasus ini akan menjadi kendala di tengah dirinya ikut melamar dalam mutasi/rotasi pejabat eselon 2 di Gianyar yang sedang bergulir ini. Seperti diketahui, dalam seleksi oleh Pansel, Dayu Suci memilih jabatan Kepala Dispenda dari dua opsi pilihan wajib jabatan yang ingin didudukinya.
Bupati Gianyar AA Gde Bharata mengatakan, tak hanya tentang status Dayu Suci, pihaknya akan mengambil keputusan mutasi pejabat eselon 2 tersebut tergantung hasil konsultasinya ke KASN di Jakarta. Pihaknya yakin KASN memberikan arahan dan pertimbangan tentang mutasi pejabat ini dengan dilandasi UU ASN. ‘’Sampai sekarang, hasil konsultasi dari KASN itu belum saya terima,’’ jelasnya.
Kasus Dayu Suci ini terjadi pada 2009, bermula warga asal Blahbatuh, Gusti Agung Oka Pucak minta bantua kepada Dayu Suci. Oka Pucak minta agar anaknya, Gusti Agung Semara Putra, bisa dibantu agar diangkat menjadi PNS. Dayu Suci pun sepakat dengan meminta uang Rp 60 juta, dan 2011 lagi Rp 40 juta. ‘’Karena itu, kami sudah tetapkan yang bersangkutan (Dayu Suci, Red) sebagai tersangka,’’ ujar Kanit Reskrim Polsek Gianyar AKP Made Tama, belum lama ini. 7 lsa
Komentar