nusabali

Nikita Willy Tempuh Jalan Damai

  • www.nusabali.com-nikita-willy-tempuh-jalan-damai

Artis peran Nikita Willy disebut melakukan wanprestasi karena melanggar kontrak kerja sama saat menjadi brand ambassador klinik kecantikan MD Clinic, milik Medina Zein.

JAKARTA, NusaBali
Nikita Willy menjadi brand Ambassador di sana kurang lebih 2 tahun. Pemilik nama Nikita Purnama Willy ini dianggap tidak memenuhi kewajibannya posting sejumlah foto untuk mempromosikan klinik kecantikan itu. Setelah sebelumnya sempat bersitegang, Medina Zein dan Nikita Willy akhirnya memilih berdamai.
 
Setelah melakukan mediasi, Medina dan Nikita sepakat dengan beberapa keputusan.
Harusnya Nikita dan Ibundanya, Yora datang duduk bersama dengan Medina Zein selaku pemilik MD Clinic dan MD Glowing dan pengacaranya Razman Arif Nasution. Namun karena satu dan lain hal, Nikita batal hadir dan hanya diwakili oleh pengacaranya, Kapitra Ampera.
 
"Tadi sudah ditunjukkan kepada saya surat kuasa Nikita Willy untuk menyelesaikan kontrak. Kontrak brand ambassador Nikita Willy sudah dua kali. Oktober 2016 sampai dengan oktober 2017 itu berlangsung baik meski ada sedikit masalah, tapi semua sudah memaafkan sehingga diperpanjang kontrak 30 Oktober 2017 sampai 30 Oktober 2018. Ada pembayaran," jelas Razman di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1) seperti dilansir detik.
 
Pada 30 Oktober 2016 sampai 30 Oktober 2017, pihak Medina Zein sudah membayar Nikita Willy sebesar Rp 250 juta dan kontrak selesai. Untuk kontrak kedua dikatakan Razman untuk tanggal 30 Oktober 2017 sampai 2018 Medina sudah sekali melakukan pembayaran dan seharusnya bulan Januari ini juga dilakukan pebayaran.
 
Tapi, terjadi masalah di mana Nikita Willy disebut melakukan pelanggaran kontrak. Sampai akhirnya memutuskan untuk mencari solusi dengan jalan musyawarah.
 
"Akhirnya disepakati kompensasi dari Nikita Willy untuk postingan 3 kali dalam sebulan mempromosikan MD Glowing dan MD Clinic ini ada 3 yang tidak terpenuhi. Tapi ada juga bulan ini dibayar klien jadi saling memaafkan," jelasnya.
 
"Tapi ada satu benda yaitu tas. Ada tas hampir harganya Rp 140 juta, disepakati dikembalikan malam ini juga. Malam ini disepakati oleh Pak Kapitra, sudah menghubungi Ibu Yora, mewakili Nikita Willy bahwa sudah diputus kontrak. Malam ini disepakati tidak ada kontrak," tambahnya.
 
Kapitra Ampera, pengacara artis kelahiran Jakarta, 29 Juni 1994  pun setuju dengan kesepakatan itu. Berawal dari kerja sama yang baik, kedua belah pihak berharap penyelesaian kontrak ini juga berjalan dengan damai.
 
"Maka kita sepakati hubungan kerja ini kita putus dengan baik ya. Segala yang berkaitan hak dan kewajiban diselesaikan, ada kekurangan yang harus ditutupi Nikita, ada kelebihan yang harus dibayar MD dikompensasi Nikita. Apa yang harus dilaksanakan akan kita laksanakan," ucap pengacara Nikita Willy.
 
Sebagai pemilik, Medina Zein juga mengakui tidak ada kerugian dan hanya salah komunikasi saja. Karena Nikita Willy sering keluar negeri, sehingga beberapa kewajibannya untuk mempromokan produk yang sudah mengontraknya terbengkalai.
 
"Dulu itu tas untuk pembayaran lima kali event dibarter sama tas. Sehubungan kontrak putus, tapi eventnya belum berjalan jadi ya dikembalikan. Dulu kita mau bayar pakai uang, Nikita maunya dibayar pakai tas saja, jadi dikembalikanlah," pungkas Medina Zein. *

Komentar