nusabali

Dua Residivis Spesialis Jambret Turis Asing Diciduk

  • www.nusabali.com-dua-residivis-spesialis-jambret-turis-asing-diciduk

Baru 2 bulan bebas dari penjara, dua residivis spesialis jambret wisatawan asing kembali ditangkap jajaran Reskrim Polsek Kuta, Badung karena beraksi lagi di 13 TKP.

Baru Dua Bulan Bebas dari Penjara, Sudah Nekat Beraksi di 13 TKP


DENPASAR, NusaBali
Kedua residivis tersebut, I Komang Devayana alias Mang Pong, 20, dan I Gede Arya alias Junior, 24, diringkus di sebuah kos-kosan kawasan Jalan Juwet Sari Gang Mawar Blok F Denpasar Selatan, Senin (22/1) lalu.

Dua hari sebelum ditangkap, tersangka Komang Devayana dan Gede Arya diketahui melakukan tindak pidana penjambretan tas milik wisatawan China, Meng Lan, 38, saat korban melintas di Jalan Blambangan Kuta, Sabtu (20/1) malam. Atas laporan korban, jajaran Polsek Kuta kemudian memburi dua residivis jambret asal Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Karangasem tersebut.

Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya, menyatakan berdasarkan laporan dari korban Meng Lan, saat kejadian yang bersangkutan melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Blambangan Kuta, Badung, 20 Januari 2018 malam sekitar pukul 21.00 Wita. Kala itu, korban naik motor berboncengan dengan suaminya.

Tiba-tiba, kedua tersangka yang juga naik motor berboncengan muncul menyerempet motor korban. Tanpa ba bi bu, kedua tersangka langsung merampas tas wanita  China berusia 38 tahun ini. Begitu tas istrinya dirampas, suami korban sempat tancap gas mengejar tersangka. Namun, suami korban kehilangan jejak.

“Korban yang kebingungan kemudian disarankan oleh warga untuk segera melaporkan kasus penjambretan tersebut ke Polsek Kuta,” ungkap Kapolsek Kompol I Nyoman Wirajaya didampingi Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Aryo Seno, dalam rilis perkara  di Ground Zero Legian, Kecamatan Kuta, Senin (29/1).

Begitu menerima laporan, petugas Polsek Kuta langsung mengerahkan terjun melakukan penyelidikan seraya memburu pelaku. Selain meminta keterangan saksi-saksi, polisi juga memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi TKP. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat jelas kedua tersangka naik motor N-Max nopol DK 4612 AAI. Tersangka juga terlihat menarik tas korban.

“Dari hasil pengembangan keterangan saksi-saksi dan korban, identitas kedua tersangka akhirnya terungkap. Kita juga temukan tempat persembunyian mereka. Kita pun langsung gerebek tempat persembunyannya di Jalan Juwet Sari Gang Mawar Blok F Denpasar Selatan, tepatnya di seputaran Suwung Kauh,” tandas Kompol Wi-rajaya.

Menurut Kompol Wirajaya, saat digerebek di kos-kosan di Jalan Juwet Sari Gang Mawar Blok F Suwung Kauh,kedua tersangka tidak berkutik. Saat itu pula, petugas kepolisian melakukan penggeledahan di kos-kosan tersangka. Dalam penggeledahan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2,035 jutam 10 unit Iphone berbagai seri, dan sejumlah barang berharga lainnya. Polisi juga menemukan motor N-Max nopol DK 4612 AAI yang sebelumnya digunakan tersangka saat beraksi. Kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti pun diangkut ke Mapolsek Kuta.

Kepada penyidik Polsek Kuta, kedua residivis ini mengakui terus terang perbuatannya menjambret wisatawan China, dua hari sebelum ditangkap. Mereka juga mengakui baru keoluar dari penjara, 2 bulan lalu. Selama 2 bulan menikmati kebebasan, tersangka Komang Devayana dan Gede Arya mengaku sudah beraksi di 13 TKP (tempat kejadian perkara).

Belasan TKP dimaksud, masing-masing di sepanjang Jalan Sunset Road Legian-Kuta (4 TKP), Jalan Raya Kuta (2 TKP), Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur-Denpasar Selatan (3 TKP), Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta tepatnya di depan Boshe (1 TKP), Jalan Majapahit Gang Suli Kuta (1 TKP), Jalan Merthanadi Kuta (1 TKP), dan terakhir di Jalan Blambangan Kuta (1 TKP).

Menurut kedua tersangka, surat-surat berharga dari aksi kejahatannya telah dibuang di kawasan Tanah Kilap Kuta. Kedua tersangka pun diajak ke lokasi TKP untuk mengambil barang bukti surat berharga tersebut. Namun, saat berada kawasan Tanah Kilap Kuta, kedua tersangka nekat mencoba melarikan diri. Polisi pun langsung melumpuhkan kedua residivis ini dengan timah panas di kaki bagian kiri.

Kapolsek Kompol Wirajaya menyebutkan, kedua resedivis ini sebelumnya keluar dari LP Kerobokan, Kecamatan Kuta, Badung, Desember 2017 lalu. Mereka sebelumnya mendekam di LP Kerobokan juga atas kasus penjambretan. Dalam aksinya, kedia tersangka terbilang sadis. Pasalnya, mereka nekat menyeret korbannya hingga jatuh ke aspal.

Bahkan, kata Kompol Wirajaya, beberapa korban aksi sadisnya harus dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi terluka. “Kedua tersangka ini khusus hanya menyasar korban wisatawan asing. Modusnya, mengawasi dan membuntuti wisatawan yang keluar malam hari sambil menenteng tas atau ponsel,” jelas mantan Kapolsek Ubud, Gianyar ini.

Kompol Wirajaya menyebutkan, atas perbuatannya telah beraksi kembali di 13 TKP pasca bebas dari LP Kerobokan, tersangka Komang Devayana dan Gede Arya dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. *dar

Komentar