nusabali

Melawan, Tersangka Bobol Rumah Didor

  • www.nusabali.com-melawan-tersangka-bobol-rumah-didor

Dalam pengrebekan dirumahnya istri sirihnya di Dusun Karai, Desa Ganding, Kecamatan Guluk-guluk, Madura, tersangka melawan dan berusaha melarikan diri.

Jual Hasil Kejahatan, Sembunyi di Madura


DENPASAR, NusaBali
Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat terpaksa melumpuhkan tersangka pembobolan rumah kosong bernama Rifki nalias Rip, 39 dengan timah panas karena nekat melawan petugas yang akan menangkapnya di Madura, Jawa Timur pada Kamis (25/1). Dari tangan tersangka, berhasil diamankan berbagai barang elektronik hasil curian dan diamankan ke Mapolsek Denbar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gede Sumena didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra RA menerangkan, penangkapan terhadap tersangka Rifki alias Rip ini setelah menindaklanjuti laporan dari korban, David Hartono Bodearjo dengan nomor laporan Lp/ 54/ I/ 2018/ Bali /Resta Denpasar/Sek Denbar, Jumat 19 Januari 2018 lalu. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sejumlah barang berharga berupa satu buah jam tangan G shock, satu buah tv 42 inc, satu buah tv 21 inc, satu set computer, satu hp black berry, satu hp samsung,satu hp evercros, satu hp, satu laptop acer dan satu laptop asus dengan total kerugian Rp 14.400.000. Menurut korban, barang-barang tersebut hilang dari rumahnya di Jalan Gunung Sari V, Gang Akasia Nomor 5, Denpasar Barat saat dirinya sedang bekerja. “Korban ini mendapati rumahnya sudah ada bekas congkel didepan pintunya. Curiga dengan hal itu, korban masuk dan mendapati semua barang elektronik miliknya raib dari lokasi itu. Tidak ada yang mengetahui persis kejadiannya, soalnya korban ini baru
pulang kerja,” terangnya saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Denbar, Senin (29/1).

Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa keterangan saksi serta sejumlah rekaman kamera pengawas. Terungkap, seorang pria datang kelokasi dengan mengendarai sebuah mobil pick-up dan masuk kedalam rumah itu dengan cara mencongkel pintu depan menggunakan obeng. Selanjutnya, tersangka mengangkut satu persatu barang dari dalam rumah korban dan dibawa ke mobil pickup yang sudah menunggu didepan pintu, Tersangka ini tanpa ragu mengangkat barang-barang hasil curian itu. Warga sekitar juga tidak mencurigai. Soalnya dilakukan siang hari dan dikira sedang pindahan. Makanya tidak ada yang menangkan dan melarangnya,” beber Kapolsek Kompol Sumena.

Setelah mengantongi ciri-ciri tersangka, petugas melakukan pendalaman dengan mencari lokasi tempat tinggal tersangka. Namun, beberapa saksi tidak mengetahuinya. Selanjutnyaa dilakukaan pendalaman di sejumlah akses keluar Bali. Terungkap, tersangka sudah berhasil kabur melalui jalur darat menuju Pelabuhan Gilimanuk, “Kita kejar si tersangka ini sampai Penyebrangan. Tapi, sudah lolos lebih dahulu. Kemudian ditelusuri lokasi tempat tinggalnya menuju Madura. Anggota kita dilapangan kemudian melakukan pengrebekan,” bebernya

Dalam pengrebekan dirumahnya istri sirihnya di Dusun Karai, Desa Ganding, Kecamatan Guluk-guluk, Madura, tersangka melawan dan berusaha melarikan diri. Walhasil, takut kehilangan buruan, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kanannya. Dalam sekejab, tesangka langsung roboh dan diamankan. Tersangka kemudian dikeler ke Polsek Denpasar Barat dan mencari sejumlah barang hasil curiannya itu. Kepada petugas, tersangka mengaku sudah dijual disejumlah tempat, sehingga, satu persatu diamankan dan dijadikan barang bukti. Pun terkait motif pencurian itu, tersangka mengaku hendak mencari modal nikah, “Tersangka ini mau menikah dengan istri sirihnya. Tapi, tidak punya modal, sehingga melakukan pencurian. Semua barang hassil curian sudah kita amankan semua,” tutupnya seraya mengakui tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. *dar

Komentar