JPU Didesak Tuntut Margriet Hukuman Mati
Terkait tuntutan JPU yang menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Agustay juga dianggap terlalu ringan.
Sidang Pembunuhan Bocah Malang Engeline
DENPASAR, NusaBali
Setelah terdakwa Agustay Hamda May dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan bocah Engeline,8, giliran Margriet Ch Megawe yang akan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hari ini, Kamis (4/2). Berbagai kalangan mendesak JPU menuntut hukuman mati kepada ibu angkat Engeline ini.
Ketua Simbol Bali for Engeline, Made Suardana mengatakan JPU harus menuntut hukuman maksimal untuk terdakwa Margriet, yaitu hukuman mati. Apalagi dalam sidang banyak hal memberatkan yang harus dipertimbangkan JPU. Di antaranya, Margriet tidak kooperatif dan sering memberikan keterangan berbelit.
Selain itu, dalam sidang juga terungkap adanya upaya perencanaan dalam pembunuhan Engeline yang dilakukan Margriet. “Jadi sudah jelas pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tersebut dan Margriet layak dituntut hukuman mati,” tegas Ketua Simbol Bali yang akrab disapa Kentul ini.
Terkait tuntutan JPU yang menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Agustay juga dianggap terlalu ringan. “Seharusnya JPU bisa menuntut Agustay lebih dari itu,” lanjut Kentul. Hal senada juga diungkap Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Made Muliawan Arya yang akrab disapa De Gadjah.
Ia mengatakan dalam fakta persidangan banyak terungkap kekerasan yang dilakukan Margriet kepada Engeline semasa hidup. Selain itu, dari keterangan saksi di antaranya saksi mahkota Agustay juga menyebut jika Margriet yang membunuh Engeline dengan cara yang sangat sadis dan dikubur di halaman belakang rumahnya. “Jadi sangat pantas jika Margriet dituntut hukuman mati,” tegas De Gadjah yang merupakan politisi Gerindra ini.
Hal senada diungkap politis Demokrat yang juga anggota DPRD Karangasem, Wayan Suparta. Menurutnya JPU harus menuntut Margriet dengan hukuman mati. Apalagi dalam persidangan sudah terungkap bagaimana kekejaman Margriet dalam memperlakukan Engeline hingga akhirnya dibunuh dengan cara sadis.
“Dia (Margriet, red) tidak ada rasa keibuan dan sangat kejam. Jadi tuntutan hukuman mati itu harga mati,” tegas Suparta yang juga menyebut tuntutan 12 tahun untuk Agustay terlalu rendah.
Sementara, tokoh masyarakat asal Desa Duda Timur, Karangasem, Gede Pawana memiliki pandangan berbeda soal tuntutan Margriet. Ia meminta JPU menuntut hukuman seumur hidup kepada Margriet yang sudah melakukan pembunuhan terhadap anak angkatnya sendiri. Tuntutan yang sama harusnya juga dijatuhkan kepada Agustay yang ikut membantu Margriet melakukan pembunuhan. “Harus dihukum berat, yaitu hukuman seumur hidup,” pungkas Pawana yang kembali mencalonkan diri sebagai Perbekel Duda Timur ini.
Sebelumnya dibeitakan Agustay Hamda May, salah satu terdakwa kasus pembunuhan bocah Engeline,8, akhirnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (2/2). Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Ketut Maha Agung dkk di hadapan majelis hakim pimpinan Edward Harris Sinaga, terdakwa Agustay dijerat pasal berlapis. Pria asal Sumba, NTT ini dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membiarkan kekerasan kepada anak hingga mengakibatkan kematian.
Selain itu, Agustay juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengubur mayat dengan maksud menyembunyikan kematian. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 C jo pasal 80 ayat 3, UU RI nomor 35 thun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 181 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agustay dengan pidana penjara 12 tahun, dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas JPU Maha Agung dalam tuntutannya. 7 rez
1
Komentar