Badung Mantapkan Pembentukan Mal Pelayanan Publik
Untuk memantapkan pembentukan Mal Pelayanan Publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Badung menggelar rapat koordinasi di Puspem Badung, Senin (29/1).
MANGUPURA, NusaBali
Rapat dihadiri Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Kadis PMPTSP Made Agus Aryawan, Kepala Divisi ImigrasiKanwil Bali M Natsir, Kepala BPN Badung Samsul Bahri, serta dari perwakilan Polres Badung, Askes, Bank Mandiri, BPJS, BPD Bali, dan perangkat daerah terkait.
Kadis PMPTSP Made Agus Aryawan mengatakan, rapat koordinasi ini digelar dalam rangka menindaklanjuti kebijakan dari KemenPAN RB yang sudah dituangkan ke dalam Permen PAN dan RB No 23 Tahun 2017 dan Keputusan Menteri PAN RB yang menetapkan Kabupaten Badung menjadi salah satu pilot project pembangunan Mal Pelayanan Publik di 2018 bersama 11 kabupaten/kota. Menurutnya, secara prinsip maksud dan tujuan dibentuknya Mal Pelayanan Pubik, pemerintah menginginkan ada suatu perubahan paradigma pelayanan publik, karena selama ini pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah dinilai belum mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat.
“Maka dari itu kebijakan ini harus dilakukan, karena paradigma untuk melayani secara lebih baik memang menjadi tuntutan saat ini di semua daerah termasuk Kabupaten Badung,” katanya.
Kata Aryawan, beberapa instansi sudah menyatakan siap bergabung yakni Kanwil Hukum dan HAM Bali dengan pelayanan perpanjangan paspor, Kanwil Direktorat Pajak, KPP Pratama Badung Utara dan Badung Selatan, dari Polres Badung termasuk pihak perbankan.
“Berkat dukungan tersebut kami yakin bahwa kualitas pelayanan publik di Kabupaten Badung akan semakin baik dan tentunya harus ada integrasi mencakup masalah SOP, sistemnya termasuk meningkatkan kualitas SDM,” imbuh Aryawan.
Sekda Adi Arnawa mengatakan, dalam rangka reformasi birokrasi, pemerintah pusat berkomitmen mengubah paradigma pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui kebijakan pembentukan Mal Pelayanan Publik di setiap daerah. Melalui Mal Pelayanan Publik ini, pemerintah pusat menginginkan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah tidak terkesan formal dengan suasana yang familiar.
“Dengan Mal Pelayanan Publik diharapkan masyarakat yang datang ke Badung mendapatkan one stop service, dalam artian masyarakat hanya perlu masuk satu kantor akan mendapatkan banyak pelayanan,” ujarnya.
Untuk mewujudkan Mal Pelayanan Publik, Pemkab Badung akan menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan, sehingga diharapkan pada Mei 2018, Badung dapat melaunching Mal Pelayanan Publik. Sekda juga mengharapkan sebisa mungkin semua pelayanan publik yang ada di Badung akan terlayani di satu tempat yaitu di Mal Pelayanan Publik Pemkab Badung. *asa
Kadis PMPTSP Made Agus Aryawan mengatakan, rapat koordinasi ini digelar dalam rangka menindaklanjuti kebijakan dari KemenPAN RB yang sudah dituangkan ke dalam Permen PAN dan RB No 23 Tahun 2017 dan Keputusan Menteri PAN RB yang menetapkan Kabupaten Badung menjadi salah satu pilot project pembangunan Mal Pelayanan Publik di 2018 bersama 11 kabupaten/kota. Menurutnya, secara prinsip maksud dan tujuan dibentuknya Mal Pelayanan Pubik, pemerintah menginginkan ada suatu perubahan paradigma pelayanan publik, karena selama ini pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah dinilai belum mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat.
“Maka dari itu kebijakan ini harus dilakukan, karena paradigma untuk melayani secara lebih baik memang menjadi tuntutan saat ini di semua daerah termasuk Kabupaten Badung,” katanya.
Kata Aryawan, beberapa instansi sudah menyatakan siap bergabung yakni Kanwil Hukum dan HAM Bali dengan pelayanan perpanjangan paspor, Kanwil Direktorat Pajak, KPP Pratama Badung Utara dan Badung Selatan, dari Polres Badung termasuk pihak perbankan.
“Berkat dukungan tersebut kami yakin bahwa kualitas pelayanan publik di Kabupaten Badung akan semakin baik dan tentunya harus ada integrasi mencakup masalah SOP, sistemnya termasuk meningkatkan kualitas SDM,” imbuh Aryawan.
Sekda Adi Arnawa mengatakan, dalam rangka reformasi birokrasi, pemerintah pusat berkomitmen mengubah paradigma pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui kebijakan pembentukan Mal Pelayanan Publik di setiap daerah. Melalui Mal Pelayanan Publik ini, pemerintah pusat menginginkan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah tidak terkesan formal dengan suasana yang familiar.
“Dengan Mal Pelayanan Publik diharapkan masyarakat yang datang ke Badung mendapatkan one stop service, dalam artian masyarakat hanya perlu masuk satu kantor akan mendapatkan banyak pelayanan,” ujarnya.
Untuk mewujudkan Mal Pelayanan Publik, Pemkab Badung akan menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan, sehingga diharapkan pada Mei 2018, Badung dapat melaunching Mal Pelayanan Publik. Sekda juga mengharapkan sebisa mungkin semua pelayanan publik yang ada di Badung akan terlayani di satu tempat yaitu di Mal Pelayanan Publik Pemkab Badung. *asa
1
Komentar