Selundupkan Ribuan Bibit Lobster, Empat Kurir Dijuk
Anggota Direktorat Pol-Air Polda Bali, Minggu (28/1) pagi berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan bibit lobster di Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
DENPASAR, NusaBali
Dalam pengrebekan sebuah truk pengangkut dua dus bibit lobster itu, petugas mengamankan bibit 8250 ekor lobster senilai Rp 778.500.000. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan empat orang tersangka masing-maing bernama Eko Junaidi, 38, Amaan Santoso, 44, Wahyu Bathiar Arif, 29 dan Setiawan, 38.
Kasubdit Gakum Dit Pol Air Polda Bali, AKBP Edhi Cahyono menerangkan, penangkapan terhadap penyelundup bibit lobster ini berawal dari informasi yang dihimpun anggota dilapangan prihal penyelundupan ribuan bibit lobster dari Lombok, Nusa Tenggara Barat menuju Surabaya, Jawa Timur. Kemudian, anggota dilapangan melakukan pendalaman terkait truk pengangkut serta ciri-ciri para pelaku yang melakukan aksi penyelundupan tersebut. Nah, terungkap jika kendaraan yang digunakan merupakan sebuah truk dengan nomor Polisi N 8992 UH. Atas informasi itu, petugas dari Dit Pol Air kemudian melakukan pelacakan kendaraan dikawasan Denpasar. Namun, mobil pengangkut dua dus bibit lobster dengan masing-masing berisi 28 kantong plastik itu sudah mengarah ke penyebrangan Gilimanuk-Kapal. Sehingga, anggota kepolisian kemudian berkoordinasi dengan anggota Brimob yang ada di penyebrangan untuk melakukan pengrebekan terhadap truk itu, “Kita melakukan penangkapan terhadap sopir truk sebelum nyebrang. Setelah digeledah, memang benar adanya ribuan bibit lobster. Sehingga langsung introgasi dan dibiarkan nyebrang untuk menangkap pelaku lainnya,” terangnya saat memberikan keterangan pers di Dit Pol Air, Benoa, Kuta Selatan, Senin (29/1) pagi.
Diakuinya belasan anggotanya pun menyebar disejumlah titik baik di Pelabuhan Gilimanuk maupun di Pelabuhan Kapal, Banyuwangi untuk mengawasi pergerakan truk itu. Pun terhadap dua tersangka yang ditangkap dilokasi awal dalam pengawasan ketat. Nah, setibanya di Pelabuhan Kapal, Banyuwangi, Jatim itu, dua orang terduga pelaku memberikan kode kepada sopir truk untuk menepih tepat disamping mobil Avanza dengan nomor polisi DK 1630 GV. Selanjutnya, dua tersangka yang menunggu tersebut ditangkap setelah menurunkan dua dus berisi ribuan lobster itu, “Jadi kita sengaja pancing mereka untuk kita amankan. Awalnya hanya dua, tapi, dalam pengembangannya ada dua lagi yang berhasil dibekuk. Kalau pengakuan sementara, mereka ini hanya sebagai kurir saja. Bos besarnya ada di Surabaya, Jawa Timur dan kita masih mendalaminya untuk menangkap bosnya itu,” bebernya.
Keempat tersangka yang diamankan tersebut dibawa ke Dit Pol Air Polda Bali dikawasan Benoa, Denpasar Selatan bersama dengan barang bukti lobster dan juga truk serta mobil Avanza. Menurut dia, kondisi bibit lobster pasca diamankan itu sudah dalam keadaan menguning yang berarti sudah dalam keadaan lemas dan harus dilakukan pelepasan sesegera mungkin, “Kondisi bibit lobster memang sangat memprihatinkan. Makanya kita amankan ditempat yang baik dan saat ini juga akan kita lepas di laut,” tuturnya.
Dari pemeriksaan di kator Dit Pol Air itu, diketahui jika bibit lobster jenis pasir sebanyak 4.200 ekor, sementara jenis mutiara sebanyak 4.050 ekor dan total keseluruhannya 8.250 ekor. Akibat penyelundupan bibit lobster itu, negara dirugikan mencapai Rp 778.500.000.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatan para tersangka ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 7 ayat (2) huruf J, Jo Pasal 100 C UU RI, No 45 Tahun 2009 Tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 2004 Tentang perikanan. Selain itu, Pasal 7 Jo Pasal 31 ayat (1) UU RI No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina. “Saat ini masih kita kembangkan terkait pemasok dan bos besarnya. Soalnya, perdagangan lobster ini jaringan terputus mirip seperti Narkoba,” tutupnya. *dar
Dalam pengrebekan sebuah truk pengangkut dua dus bibit lobster itu, petugas mengamankan bibit 8250 ekor lobster senilai Rp 778.500.000. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan empat orang tersangka masing-maing bernama Eko Junaidi, 38, Amaan Santoso, 44, Wahyu Bathiar Arif, 29 dan Setiawan, 38.
Kasubdit Gakum Dit Pol Air Polda Bali, AKBP Edhi Cahyono menerangkan, penangkapan terhadap penyelundup bibit lobster ini berawal dari informasi yang dihimpun anggota dilapangan prihal penyelundupan ribuan bibit lobster dari Lombok, Nusa Tenggara Barat menuju Surabaya, Jawa Timur. Kemudian, anggota dilapangan melakukan pendalaman terkait truk pengangkut serta ciri-ciri para pelaku yang melakukan aksi penyelundupan tersebut. Nah, terungkap jika kendaraan yang digunakan merupakan sebuah truk dengan nomor Polisi N 8992 UH. Atas informasi itu, petugas dari Dit Pol Air kemudian melakukan pelacakan kendaraan dikawasan Denpasar. Namun, mobil pengangkut dua dus bibit lobster dengan masing-masing berisi 28 kantong plastik itu sudah mengarah ke penyebrangan Gilimanuk-Kapal. Sehingga, anggota kepolisian kemudian berkoordinasi dengan anggota Brimob yang ada di penyebrangan untuk melakukan pengrebekan terhadap truk itu, “Kita melakukan penangkapan terhadap sopir truk sebelum nyebrang. Setelah digeledah, memang benar adanya ribuan bibit lobster. Sehingga langsung introgasi dan dibiarkan nyebrang untuk menangkap pelaku lainnya,” terangnya saat memberikan keterangan pers di Dit Pol Air, Benoa, Kuta Selatan, Senin (29/1) pagi.
Diakuinya belasan anggotanya pun menyebar disejumlah titik baik di Pelabuhan Gilimanuk maupun di Pelabuhan Kapal, Banyuwangi untuk mengawasi pergerakan truk itu. Pun terhadap dua tersangka yang ditangkap dilokasi awal dalam pengawasan ketat. Nah, setibanya di Pelabuhan Kapal, Banyuwangi, Jatim itu, dua orang terduga pelaku memberikan kode kepada sopir truk untuk menepih tepat disamping mobil Avanza dengan nomor polisi DK 1630 GV. Selanjutnya, dua tersangka yang menunggu tersebut ditangkap setelah menurunkan dua dus berisi ribuan lobster itu, “Jadi kita sengaja pancing mereka untuk kita amankan. Awalnya hanya dua, tapi, dalam pengembangannya ada dua lagi yang berhasil dibekuk. Kalau pengakuan sementara, mereka ini hanya sebagai kurir saja. Bos besarnya ada di Surabaya, Jawa Timur dan kita masih mendalaminya untuk menangkap bosnya itu,” bebernya.
Keempat tersangka yang diamankan tersebut dibawa ke Dit Pol Air Polda Bali dikawasan Benoa, Denpasar Selatan bersama dengan barang bukti lobster dan juga truk serta mobil Avanza. Menurut dia, kondisi bibit lobster pasca diamankan itu sudah dalam keadaan menguning yang berarti sudah dalam keadaan lemas dan harus dilakukan pelepasan sesegera mungkin, “Kondisi bibit lobster memang sangat memprihatinkan. Makanya kita amankan ditempat yang baik dan saat ini juga akan kita lepas di laut,” tuturnya.
Dari pemeriksaan di kator Dit Pol Air itu, diketahui jika bibit lobster jenis pasir sebanyak 4.200 ekor, sementara jenis mutiara sebanyak 4.050 ekor dan total keseluruhannya 8.250 ekor. Akibat penyelundupan bibit lobster itu, negara dirugikan mencapai Rp 778.500.000.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatan para tersangka ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 7 ayat (2) huruf J, Jo Pasal 100 C UU RI, No 45 Tahun 2009 Tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 2004 Tentang perikanan. Selain itu, Pasal 7 Jo Pasal 31 ayat (1) UU RI No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina. “Saat ini masih kita kembangkan terkait pemasok dan bos besarnya. Soalnya, perdagangan lobster ini jaringan terputus mirip seperti Narkoba,” tutupnya. *dar
Komentar