nusabali

Pileg 2019, Dapil Mendoyo-Pekutatan Diusulkan Pisah

  • www.nusabali.com-pileg-2019-dapil-mendoyo-pekutatan-diusulkan-pisah

Pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 nanti, jatah kursi untuk DPRD Jembrana dipastikan tetap seperti saat ini, yakni 35 kursi.

NEGARA, NusaBali
Meski jumlah kursi tetap, namun sejumlah partai politik (parpol) di Jembrana mengusulkan ada pemisahan daerah pemilihan (Dapil) III Jembrana (Kecamatan Mendoyo-Pekutatan).  Menurut Divisi Teknis KPU Jembrana, I Ketut Gede Tangkas Sudiantara usulan memecah satu-satunya Dapil yang menggabungkan dua wilayah kecamatan itu, mencuat dalam dua kali pertemuan membahas pemetaan dapil untuk Pileg 2019, beberapa waktu lalu. “Dalam dua kali pertemuan itu, kami mengundang 12 parpol peserta Pileg 2014, tokoh masyarakat yang diwakili para Camat, dan para tokoh agama,” ujar Tangkas di sela jumpa pers jelang Pilgub Bali 2018 dan Pemilu 2019 di KPU Jembrana, Senin (29/1). Namun diakuinya, tidak semua parpol mengusulkan pemecahan Dapil 3 Jembrana itu, sebagian menghendaki tetap bergabung.

“Demokrat, Gerindra, Golkar meminta pisah. Sedangkan yang minta tetap gabung, PDIP, Hanura. Tokoh masyarakat juga begitu ada yang ingin pisah dan ada yang ingin tetap gabung,” kata Tangkas mendampingi Ketua KPU Jembrana, I Gusti Ngurah Darmasanjaya.

Namun jika berpedoman pada 7 Prinsip KPU RI, kata Tangkas, Dapil Jembrana 3 dengan jatah 3 kursi untuk Kecamatan Pekutatan dan 8 kursi untuk Kecamatan Mendoyoarahnya tetap harus satu Dapil. 7 prinsip itu, di antaranya kesetaraan suara untuk satu kursi dalam satu dapil, jumlah kursi besar dalam satu dapil diestimasi 6-12 kursi. Kemudian juga ada prinsip proporsonal antar dapil. Di mana ketika sampai dipecah Dapil 3 Jembrana itu, di Kecamatan Pekutatan hanya terdapat 3 kursi, dan jauh timpang dengan jumlah kursi di Dapil lainnya. Seperti di Dapil 1 Jembrana di Kecamatan Negara sebanyak 10 kursi, Dapil 2 Jembrana di Kecamatan Melaya sebanyak 7 kursi, dan Dapil 4 Jembrana di Kecamatan Jembrana sebanyak 7 kursi.

Meski demikian, yang berhak memutuskan pemecahan Dapil tersebut adalah KPU RI. Yang jelas, kata Tangkas, kedua pendapat dari parpol mengenai Dapil 3 Jembrana tersebut sudah ditampung. Nantinya, hasil rangkuman dalam dua kali pembahasan mengenai pemetaan Dapil itu, juga akan dibawa dalam uji publik yang rencananya digelar pada tanggal 7 Februari sampai 13 Februari nanti.  Hasil dalam uji publik itu akan kembali dimasukkan sebagai rangkuman terkait pemetaan Dapil yang nanti diputuskan oleh KPU RI itu.

“Nanti untuk rangkuman ke KPU RI kami kirimkan lewat KPU Bali. Memang dari beberapa pendapat parpol yang meminta pemecahan itu, merasa tidak adil. Karena sesuai hasil Pileg 2014 dari 11 kursi di Dapil Jembrana 3, hitung-hitungan 8 kursi di Kecamatan Mendoyo dan 3 kursi di Kecamatan Pekutatan. Namun yang terpilih duduk adalah 5 calon dari Kecamatan Pekutatan dan 6 calon dari Kecamatan Mendoyo,” paparnya. *ode

Komentar