Kasus Pungli Oknum Kelian Pecalang Diserahkan ke Adat
Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kabupaten Jembrana melalui Satugas Tugas (Satgas) Penanganan dari Inspektorat Jembrana, memutuskan menyerahkan penanganan kasus dugaan pungli seorang oknum Kelian Pecalang Banjar Adat, I Nengah S, 52, kepada Desa Pakraman setempat.
Aktivitas Penambangan di Sungai Biluk Poh Dihentikan
NEGARA, NusaBali
Keputusan tersebut, dilakukan berdasar hasil pemeriksaan kasus dugaan pungli terhadap aktivitas penambangan liar di Sungai Biluk Poh, Lingkungan Bilukpoh Kangin, Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana tersebut, digunakan untuk kepentingan adat.
Inspektur pada Inspektorat Jembrana, Ni Wayan Koriani, mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan jajarannya, tidak ada niat jelek dalam pungutan senilai Rp 15 Ribu kepada setiap truk yang melakukan penambangan material pasir maupun batu di Sungai Biluk Poh itu. Oknum Kelian Pecalang bersangkutan, diketahui hanya menjalankan tugas sesuai hasil rapat dengan jajaran Banjar Adat setempat yang ingin memanfaatkan aktivitas penambahan teresbut digunakan untuk kepentingan Banjar Adat setempat. “Kepentingan itu juga dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan Banjar Adat,” kata Koriani, Selasa (30/1).
Menurut Koriani, tindakan sampai melakukan pungutan yang sempat dirapatkan kalangan aparat Banjar Adat itu, didasari ketidaktahuan. Satu sisi, sang oknum Kelian Pecalang yang kebetulan menjadi petugas pungut, hanya menjalankan dasar rapat tersebut. Padahal, aktivitas penambangan di Sungai Biluk Poh itu tidak ada izinnya. “Yang pasti untuk kepentingan adat, tetapi menyalahi aturan. Sebelumnya, kami juga semapt duduk bersama dengan instansi terkait dalam Tim Saber Pungli untuk membicarakan persoalan ini, dan sepekat diputuskan diserahkan ke Desa Pakraman-nya,” ujarnya, didampingi Inspektur Pembantu (Irban), Ida Bagus Alus Widyantara.
Selain menyerahkan penanganan ke Desa Pakraman-nya, pihaknya telah memastikan akvitas penambangan liar di Sungai Biluk Poh itu dihentikan. Pelaku juga dibuatkan surat pertanyaan agar tidak mengulangi kembali perbuatannya. Sedangkan barang bukti uang Rp 610.000 yang diduga hasil pungli pelaku, diputusan dimasukan ke Kas Daerah. “Kami harapakan, kejadian in menjadi pembelajaran pihak Adat yang lain, agar tidak sembarang memungut. Walupun tujuan baik, harus jelas dasarnya, dan tidak melanggar aturan,” pungkasnya,
Seperti diberikan sebelumnya, sang oknum Kelian Pecalang Banjar Adat teresbut, sebelumnya diamankan Polres Jembrana, Rabu (10/1) sore. I Nengah S diamankan bersama 9 orang kalangan sopir beserta kernet truk, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan liar teresbut, dengan dijerat Pasal 158 UURI nomor 4 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. *ode
Komentar