Bupati Suwirta Harap Perbekel-BPD Sejahterakan Masyarakat Desa
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung Ketut Suayadnya menghadiri acara pengucapan sumpah/janji Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Bakti 2018-2024, di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Selasa (30/1).
SEMARAPURA, NusaBali
Dalam acara itu terungkap, BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD parlemennya desa, sebagai lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Anggota BPD terdiri dari ketua rukun warga, pamangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala desa dan perangkat desa.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dalam sambutannya menyampaikan, jangan berkecil hati ketika menjadi seorang anggota BPD. Karena BPD mempunyai tugas mulia dalam menyerap dan menyampaikan aspirasi dan menjalin koordinasi dengan perbekel setempat. BPD jika di pemerintahan memiliki tugas yang hampir sama dengan DPRD maupun DPR, yakni mengawasi desa, tetapi bukan sebagai auditor.
Bupati Suwirta menyatakan BPD saat ini telah banyak dibantu oleh pemerintah, baik dari Pemkab maupun Pemprov Bali dalam melaksanakan tugasnya. Tugas itu, antara lain, bidang kesejahteraan masyarakat dan potensi di desa setempat. BPD di Kabupaten Klungkung dapat berkoordinasi dengan Program Pemkab Klungkung yakni Yowana Gema Santi, di bidang budaya, BPD dapat berkoordinasi dengan Program Pemprov Bali yakni dengan Penyuluh Bahasa Bali, dan tugas-tugas lainnya dapat bekerjasama dengan para pendamping desa. “Perbekel, BPD, dan seluruh jajarannya dapat bekerjasama memiliki komitmen yang sama dalam mensejahterakan masyarakat di desa,” harap Bupati Suwirta.
Pelantikan anggota BPD ditetapkan dengan SK Bupati Klungkung Nomor 79/08/HK/2018. Sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dipandu oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dan penandatanganan berita acara yang dilakukan secara simbolis oleh perwakilan anggota BPD se Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, dan Dawan disaksikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Klungkung I Wayan Suteja, dan para Perbekel se-Kecamatan Banjarangkan, Klungkung dan Dawan, serta undangan terkait lainnya.*wan
Dalam acara itu terungkap, BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD parlemennya desa, sebagai lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Anggota BPD terdiri dari ketua rukun warga, pamangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala desa dan perangkat desa.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dalam sambutannya menyampaikan, jangan berkecil hati ketika menjadi seorang anggota BPD. Karena BPD mempunyai tugas mulia dalam menyerap dan menyampaikan aspirasi dan menjalin koordinasi dengan perbekel setempat. BPD jika di pemerintahan memiliki tugas yang hampir sama dengan DPRD maupun DPR, yakni mengawasi desa, tetapi bukan sebagai auditor.
Bupati Suwirta menyatakan BPD saat ini telah banyak dibantu oleh pemerintah, baik dari Pemkab maupun Pemprov Bali dalam melaksanakan tugasnya. Tugas itu, antara lain, bidang kesejahteraan masyarakat dan potensi di desa setempat. BPD di Kabupaten Klungkung dapat berkoordinasi dengan Program Pemkab Klungkung yakni Yowana Gema Santi, di bidang budaya, BPD dapat berkoordinasi dengan Program Pemprov Bali yakni dengan Penyuluh Bahasa Bali, dan tugas-tugas lainnya dapat bekerjasama dengan para pendamping desa. “Perbekel, BPD, dan seluruh jajarannya dapat bekerjasama memiliki komitmen yang sama dalam mensejahterakan masyarakat di desa,” harap Bupati Suwirta.
Pelantikan anggota BPD ditetapkan dengan SK Bupati Klungkung Nomor 79/08/HK/2018. Sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dipandu oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dan penandatanganan berita acara yang dilakukan secara simbolis oleh perwakilan anggota BPD se Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, dan Dawan disaksikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Klungkung I Wayan Suteja, dan para Perbekel se-Kecamatan Banjarangkan, Klungkung dan Dawan, serta undangan terkait lainnya.*wan
Komentar