Mantan Ketua DPRD Karangasem Bantah Terlibat
Gede Dana dihadirkan ke sidang, karena saksi sebelumnya menyebut dialah yang meloloskan anggaran proyek pengadaan pupuk organik tahun 2013 saat menjadi Ketua DPRD Karangasem.
Dihadirkan ke Sidang Dugaan Korupsi Pupuk Organik di Pengadilan Tipikor
DENPASAR, NusaBali
Mantan Ketua DPRD Karangasem 2009-2014, I Gede Dana, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk organik Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Karangasem di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (3/2). Saksi Gede Dana yang notabene Ketua DPC PDIP Karangasem 2010-2015 dan 2015-2020, membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi seniai Rp 800 juta tahun 2013 tersebut.
Gede Dana yang kini masih menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP DPRD Karangasem 2014-2019, dihadirkan sebagai saksi untuk didengar keterangannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu kemarin, dengan terdakwa Komang Subratayasa (mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Karangasem) dan Hamdani (rekanan proyek).
Bantahan saksi Gede Dana menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Silli. Awalnya, majelis hakim menanyai Gede Dana soal keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Sebab, versi saksi sebelumnya, Gede Dana selaku Ketua DPRD Karangasem yang meloloskan anggaran pupuk organik di Dewan.
Hadir di Pengadilan Tipikor Denpasar dengan mengenakan baju batik dan celana hitam, saksi Gede Dana langsung membantah hal itu. Dia mengatakan usulan proyek pupuk organik tersebut merupakan aspirasi dari anggota Dewan dalam pembahasan APBD Karangasem 2013.
Dalam pembahasan tersebut, juga dibahas terkait peningkatan Pendapoatan Asli Daerah (PAD). “Saat itu, saya hanya menyarankan agar anggaran tersebut dibawa ke sektor riil di Dinas Pertanian,” jelas politisi senior PDIP asal kawaswan Abang, Karangasem ini.
Terkait adanya program pengadaan pupuk organik dan penunjukan Gusti Lanang sebagai pemenang proyek, Gede Dana mengaku tidak mengetahui hal itu. Pasalnya, program tersebut dibahas di masing-masing komisi yang menangani. “Jadi, saya tidak sampai ke teknis, karena sudah dibahas di komisi yang menanganinya,” tegas Gede Dana, yang digantikan politisi Golkar Nengah Sumardi sebagai Ketua DPRD Karangasem 2014-2019.
Keterangan Gede Dana kemarin sekaligus bantahan dari tudingan saksi sebelumnya yang menyebut Ketua DPRD Karangasem 2009-2014 meloloskan anggaran pupuk organik dan luncurkan Gusti Lanang sebagai pemenang proyek. “Ketua DPRD Karangasem saat itu Gede Dana. Dia yang menyodorkan anggaran dan rekanan,” ujar saksi sebelumnya, I Wayan Sudarsana. yang mantan Kabag Keuangan Pemkab Karangasem.
Sebelumnya, majelis hakim sempat berulangkali memberikan rapor merah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karangasem dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk organik ini. Hakim bahkan menuding jaksa hanya menyidangkan sampah-sampahnya saja, sementara pelaku utama malah tidak diusut. “Tapi, faktanya kan seperti ini. Yang disidangkan hanya sampahnya saja,” ujar Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili, kala itu.
Mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Karangasem, Komang Subratayasa, dan rekanan proyek Hamdani, sebelumnya resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk organis, sejak November 2015 lalu. Subratayasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan pupuk ini, dalam kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Soalnya, saat kasus ini terjadi tahun 2013 silam, Subratayasa menjabat sebagai Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Karangasem.
Terdakwa Subratayasa diduga berperan aktif membagi-bagikan proyek kepada lima rekanan yang mestinya proyek itu ditenderkan, justru dijadikan penunjukan langsung. Siasatnya, dengan memecah dana Rp 800 itu menjadi lima paket sehingga nilai paketnya rata-rata di bawah Rp 200 juta.
Masalahnya lagi, harga pupuk Rp 400 per kg, ditambah ongkos kirim Rp 200 per kg, sehingga total harganya menjadi Rp 600 per kg. Pupuk tersebut dibeli di Banyuwangi, Jawa Timur, dikirim ke Karangasemi. Nah, harga pupuk yang ditetapkan oleh rekanan menjadi sebesar Rp 2.000 per kg, sehingga ada selisih Rp 1.400 per kg pupuk.
Dana bantuan pupuk organik senilai Rp 800 juta itu sendiri dianggarkan dalam APBD Karangasem 2013. Namun, terbagi dua tahap, masing-masing di APBD Induk 2013 sebesar Rp 500 juta dan APBD Perubahan 2013 sebesar Rp 300 juta. 7 rez
Komentar