nusabali

Pelaku Terancam Bui Seumur Hidup

  • www.nusabali.com-pelaku-terancam-bui-seumur-hidup

Mahasiswi Hamil Dilempar ke Sungai

BANTUL, NusaBali

Polres Bantul telah mengamankan dua pelaku yang melempar mahasiswi UNS ke Sungai Opak. Keduanya diamankan setelah menyerahkan diri ke Polsek Ajibarang, Banyumas. "Kedua orang terduga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Ajibarang di daerah Banyumas," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo kepada wartawan saat melangsungkan jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (30/1).
 
Kedua tersangka ini yakni Abdurrahman Ash Shiddiq (20), mahasiswa perguruan tinggi swasta asal Bayat, Klaten dan Yongki Ramadan (20), pengangguran asal Bayat, Klaten.
 
Polisi sempat memburu Abdurrahman ke kota tempat domisilinya, yakni Klaten." Dari sana kami sampai rumah atau kediamannya, tersangka sudah tidak ada di tempat. Ternyata tersangka sudah mencoba melarikan diri ke arah Jakarta," jabarnya seperti dilansir detik.
 
Setelahnya jajaran Polres Bantul berkoordinasi dengan Polres Klaten Polres Banyumas dan sejumlah Polres di daerah Pantura. Pihaknya terus berkomunikasi dengan keluarga tersangka untuk membujuk tersangka mau menyerahkan diri. Sampai akhirnya tersangka mendatangi Mapolsek Ajibarang.
 
Abdurrahman tega melakukan tindakan itu karena ingin korban menggugurkan kandungannya. "Motifnya itu bahwa korban dengan tersangka ini pernah menjalin hubungan. Dari hubungan ini diduga korban hamil akibat perbuatan dari tersangka dan tersangka menginginkan agar korban menggugurkan kandungannya," kata Anggaito.
 
Waka Polres Bantul, Kompol Mariska Fendi Susanto menambahkan, Abdurrahman adalah mantan pacar korban. Diketahui antara korban dengan Abdurrahman adalah teman satu SMA di Klaten. Karena tidak siap menikah akhirnya tersangka nekat mencoba membunuh korban.
 
"Dari pemeriksaan awal ini terkait dengan masalah asmara. Ini korban hamil kurang lebih 30 minggu kalau tidak salah. Rencana mau digugurkan, tetapi tidak bisa akhirnya oleh tersangka direncanakan untuk membunuh korban," imbuhnya.
 
Dua tersangka yakni Abdurrahman dan Yongki terancam pasal berlapis. Mereka terancam dipenjara seumur hidup. "Ancaman hukuman ya seumur hidup (penjara)," kata Waka Polres Bantul, Kompol Mariska Fendi Susanto kepada wartawan saat melangsungkan jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (30/1).
 
Menurutnya, ada tiga pasal yang bisa menjerat pelaku. Pertama pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, kedua pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terakhir pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Karena memang dari informasi awal (korban dilempar ke sungai) sudah direncanakan," ungkapnya. *

Komentar