nusabali

Dua Penyalahguna Narkoba Dibui

  • www.nusabali.com-dua-penyalahguna-narkoba-dibui

Satuan Narkoba Polres Buleleng, kembali mengamankan dua pelaku penyalahguna narkoba jenis sabhu-sabhu, sepekan terakhir.

SINGARAJA, NusaBali

Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan terkait pengembangan kasus. Sementara keduanya masih dinyatakan sebagai pemakai. Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (26/1) pukul 17.30 Wita di wilayah Terminal Sangket, Kelurahan Sukasada, Buleleng. Polisi berhasil mengamankan Kadek Ugik Aryasa, 25. Tim Satnarkoba yang mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan penggrebekan dan menemukan 0,10 gram shabu-shabu di kantong kiri celana  warga Lingkungan Bakung, Kelurahan/Kecamatan Sukasada ini, Ugik pun langsung digelandang ke Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian dua hari berselang pada Minggu (28/1) pukul 03.00 Wita, polisi kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini yang diamankan adalah seorang perempuan Ni Ketut Budiasih aluas Uuk, 37, warga Jalan Raya Sesetan, Lingkungan Pegok, Denpasar, yang ngekos di Jalan Pulau Menjangan Kelurahan Banyuning, Buleleng.

Kapolres Buleleng, AKBP Suratno, Rabu (31/1) di Mapolres Buleleng mengatakan penangkapan Uuk berawal saat polisi mendapatkan informasi akan ada pesta narkoba di sebuah kos-kosan di Lingkungan Banyuning Selatan. Berdasarkan informasi itu tim Satnarkoba langsung melakukan pengintaian dan langsung menggrebek kosan Uuk.

“Awalnya ada informasi pesta sabhu-shabu disana, saat anggota kami bergerak ke TKP pestanya sudah selesai,” kata dia. Namun di TKP polisi menemukan sejumlah barang bukti, berupa alat hisap yang digunakan pelaku dan juga paket shabu-shabu yang masih tersisa sebanyak 0,03 gram.

Sementara itu Polres Buleleng mengaku akan mengajukan assessment kepada Badan Narkotika Provinsi Bali apabila diperlukan rehabilitasi terhadap keduanya, termasuk menuntaskan hingga proses peradilannya selesai. Keduanya kini mendekam di Mapolres Buleleng untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Sementara ini keduanya dikenakan Pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 25 tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.*k23

Komentar