Baliho Dirusak, Panwaslu Minta Dilaporkan Polisi
Adanya beberapa kasus baliho Cagub-Cawagub diduga dirusak di Tabanan, didorong Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tabanan untuk dilaporkan ke polisi.
TABANAN, NusaBali
Hal ini dilakukan agar tak berdampak buruk terhadap pelaksanaan Pilgub Bali 2018 di Tabanan. Ketua Panwaslu Tabanan, I Made Rumada menjelaskan terkait dugaan pengerusakan sejumlah baliho saat ini belum menjadi ranah Panwaslu untuk melakukan tindakan. Sebab belum berlangsung atau ditetapkan masa kampanye. "Jadi ini belum ranah kami, belum bisa apapun," ungkapnya, Selasa (30/1).
Oleh karena itu, ia mengharapkan agar kasus seperti ini dilaporkan ke pihak kepolisian. "Siapa pelaku, tujuannya apa, jadi ini harus tuntas," tegas Rumada. Menurut Rumada, Panwaslu baru bias menindak saat nanti sudah memasuki masa kampanye Pilgub Bali. Saat itu terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK), termasuk baliho diatur lewat Peraturan KPU. "Jadi kalau sudah masa kampanye ada pengerusakan baliho, kami baru bisa tindak tegas sesuai peraturan yang sudah ditentukan," tegas Rumada.
Untuk diketahui, dua baliho Cagub dan Cawagub IB Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) milik I Made Asta Dharma Ketua Fraksi Golkar DPRD Tabanan, dan baliho milik Wakil Ketua DPRD Tabanan, Ni Made Meliani diduga dirusak orang tak dikenal. Pengerusakan terjadi pada bagian wajah dari Made Asta Dharma dan Ni Made Meliani.
Tak hanya itu, baliho Cagub-Cawagub Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (KBS –Ace) yang diusung PDIP, Hanura, PKPI dan PAN yang dipasang anggota DPRD Tabanan, Anak Agung Nyoman Dharma Putra dan I Gede Purnawan asal Pupuan, Kecamatan Pupuan, Tabanan juga dirusak di bagian wajah kedua anggota DPRD tersebut. *d
Hal ini dilakukan agar tak berdampak buruk terhadap pelaksanaan Pilgub Bali 2018 di Tabanan. Ketua Panwaslu Tabanan, I Made Rumada menjelaskan terkait dugaan pengerusakan sejumlah baliho saat ini belum menjadi ranah Panwaslu untuk melakukan tindakan. Sebab belum berlangsung atau ditetapkan masa kampanye. "Jadi ini belum ranah kami, belum bisa apapun," ungkapnya, Selasa (30/1).
Oleh karena itu, ia mengharapkan agar kasus seperti ini dilaporkan ke pihak kepolisian. "Siapa pelaku, tujuannya apa, jadi ini harus tuntas," tegas Rumada. Menurut Rumada, Panwaslu baru bias menindak saat nanti sudah memasuki masa kampanye Pilgub Bali. Saat itu terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK), termasuk baliho diatur lewat Peraturan KPU. "Jadi kalau sudah masa kampanye ada pengerusakan baliho, kami baru bisa tindak tegas sesuai peraturan yang sudah ditentukan," tegas Rumada.
Untuk diketahui, dua baliho Cagub dan Cawagub IB Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) milik I Made Asta Dharma Ketua Fraksi Golkar DPRD Tabanan, dan baliho milik Wakil Ketua DPRD Tabanan, Ni Made Meliani diduga dirusak orang tak dikenal. Pengerusakan terjadi pada bagian wajah dari Made Asta Dharma dan Ni Made Meliani.
Tak hanya itu, baliho Cagub-Cawagub Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (KBS –Ace) yang diusung PDIP, Hanura, PKPI dan PAN yang dipasang anggota DPRD Tabanan, Anak Agung Nyoman Dharma Putra dan I Gede Purnawan asal Pupuan, Kecamatan Pupuan, Tabanan juga dirusak di bagian wajah kedua anggota DPRD tersebut. *d
Komentar