6 PKL Terancam Hukuman Pidana
Satpol PP Jembrana kembali melakukan operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ngurah Rai, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Kamis (1/2) sore, dengan mengamankan 8 PKL.
NEGARA, NusaBali
Dari 8 PKL yang digaruk beserta rombongnya itu, 6 di antaranya mendapat surat teguran ketiga atau peringatan terakhir. Jika kembali terjaring, PKL yang sudah mendapat peringatan terakhir itu terancam diganjar hukuman pidana.
Dari operasi sore kemarin, beberapa PKL sudah mengikuti aturan dengan mangkal di lahan kosong sebelah utara SMPN 1 Negara, tidak langsung di sisi jalan raya. Namun tidak sedikit PKL yang membandel berjualan di sisi jalan raya, sehingga diamankan bersama rombong mereka ke Kantor Satpol PP Jembrana untuk didata.
“Ada 8 PKL yang kami temukan melanggar. Dari 8 itu, 6 adalah PKL yang sudah kami berikan teguran pertama dan kedua. Sedangkan 2 lagi memang baru pertama,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma.
“Bagi yang sudah mendapat peringatan terakhir ini jika kembali ditemukan melanggar, terpaksa kami proses sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Hukumannya juga bukan tipiring (tindak pidana ringan). Tetapi pidana umum dengan ancaman hukuman kurungan 6 bulan dan denda sampai Rp 5 juta,” tegasnya. *ode
Dari operasi sore kemarin, beberapa PKL sudah mengikuti aturan dengan mangkal di lahan kosong sebelah utara SMPN 1 Negara, tidak langsung di sisi jalan raya. Namun tidak sedikit PKL yang membandel berjualan di sisi jalan raya, sehingga diamankan bersama rombong mereka ke Kantor Satpol PP Jembrana untuk didata.
“Ada 8 PKL yang kami temukan melanggar. Dari 8 itu, 6 adalah PKL yang sudah kami berikan teguran pertama dan kedua. Sedangkan 2 lagi memang baru pertama,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma.
“Bagi yang sudah mendapat peringatan terakhir ini jika kembali ditemukan melanggar, terpaksa kami proses sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Hukumannya juga bukan tipiring (tindak pidana ringan). Tetapi pidana umum dengan ancaman hukuman kurungan 6 bulan dan denda sampai Rp 5 juta,” tegasnya. *ode
1
Komentar