Revisi UU MD3: Partai Pemenang Pemilu 2019 Pimpin DPR
Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) hampir rampung.
JAKARTA, NusaBali
Salah satu poin yang disepakati adalah mengembalikan komposisi pimpinan DPR ke sistem 2009, yaitu pemenang pemilu memimpin DPR. "Periode 2019 nggak ada sistem paket, tapi proporsional berdasarkan perolehan suara," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Atgas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2).
Partai yang meraih suara paling besar berhak menempatkan kadernya menjadi Ketua DPR, sedangkan peringkat kedua, ketiga, hingga kelima menjadi Wakil Ketua DPR. Hal yang sama berlaku untuk komposisi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). "Sistemnya akan proporsional, sehingga dengan rumus tertentu hampir semua fraksi akan dapat jatah di AKD (Alat Kelengkapan Dewan, red) sesuai perolehan kursi," ujar Supratman, dilansir detikcom.
Revisi UU MD3 ini akan dibawa ke paripurna DPR pada 8 Februari 2018 mendatang. Dalam jangka pendek, RUU ini akan membuat kursi pimpinan DPR dan MPR bertambah hingga akhir periode ini. Sementara itu, secara terpisah Ketua DPR Bambang Soesatyo bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly guna membahas revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Dilansir tempo.co, Bambang mengatakan, dalam pertemuan itu, pemerintah menyetujui perubahan undang-undang tersebut. “Sehingga kami menargetkan Undang-Undang MD3 bisa rampung sebelum tanggal 14, sebelum reses sudah rampung,” katanya di Kompleks Parlemen, kemarin.
Dalam revisi UU MD3, pemerintah dan DPR sepakat mengembalikan formasi pimpinan dewan yang dipimpin lima pemimpin. Nantinya Ketua DPR diemban partai pemenang pemilu.
Bambang menuturkan semua fraksi sepakat menambah satu kursi di DPR dan satu kursi di MPR. Namun, untuk MPR masih dikomunikasikan. “Kalau DPR, sudah selesai. Sepertinya suasana kebatinannya oke. Kalau di MPR, masih berkembang,” tuturnya.
Masih diselenggarakannya komunikasi dengan MPR dan pemerintah disebabkan ada beberapa partai, seperti Gerindra dan Partai Persatuan Pembangunan, yang juga meminta jatah kursi di MPR.
Bambang menuturkan adanya pembicaraan tersebut berkaitan dengan anggaran. “Terkait dengan mobil dinas dan rumah dinas, itu yang perlu dikonsultasikan dengan MPR,” ujarnya. Jika disetujui, revisi UU MD3 akan mengakomodasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapatkan jatah kursi pemimpin DPR. *
Partai yang meraih suara paling besar berhak menempatkan kadernya menjadi Ketua DPR, sedangkan peringkat kedua, ketiga, hingga kelima menjadi Wakil Ketua DPR. Hal yang sama berlaku untuk komposisi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). "Sistemnya akan proporsional, sehingga dengan rumus tertentu hampir semua fraksi akan dapat jatah di AKD (Alat Kelengkapan Dewan, red) sesuai perolehan kursi," ujar Supratman, dilansir detikcom.
Revisi UU MD3 ini akan dibawa ke paripurna DPR pada 8 Februari 2018 mendatang. Dalam jangka pendek, RUU ini akan membuat kursi pimpinan DPR dan MPR bertambah hingga akhir periode ini. Sementara itu, secara terpisah Ketua DPR Bambang Soesatyo bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly guna membahas revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Dilansir tempo.co, Bambang mengatakan, dalam pertemuan itu, pemerintah menyetujui perubahan undang-undang tersebut. “Sehingga kami menargetkan Undang-Undang MD3 bisa rampung sebelum tanggal 14, sebelum reses sudah rampung,” katanya di Kompleks Parlemen, kemarin.
Dalam revisi UU MD3, pemerintah dan DPR sepakat mengembalikan formasi pimpinan dewan yang dipimpin lima pemimpin. Nantinya Ketua DPR diemban partai pemenang pemilu.
Bambang menuturkan semua fraksi sepakat menambah satu kursi di DPR dan satu kursi di MPR. Namun, untuk MPR masih dikomunikasikan. “Kalau DPR, sudah selesai. Sepertinya suasana kebatinannya oke. Kalau di MPR, masih berkembang,” tuturnya.
Masih diselenggarakannya komunikasi dengan MPR dan pemerintah disebabkan ada beberapa partai, seperti Gerindra dan Partai Persatuan Pembangunan, yang juga meminta jatah kursi di MPR.
Bambang menuturkan adanya pembicaraan tersebut berkaitan dengan anggaran. “Terkait dengan mobil dinas dan rumah dinas, itu yang perlu dikonsultasikan dengan MPR,” ujarnya. Jika disetujui, revisi UU MD3 akan mengakomodasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapatkan jatah kursi pemimpin DPR. *
Komentar