nusabali

Akun Kampanye Pilkada 2018 Maksimal 5

  • www.nusabali.com-akun-kampanye-pilkada-2018-maksimal-5

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah akun resmi media sosial dalam kampanye Pilkada 2018.

Wajib Dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum


JAKARTA, NusaBali
Nantinya, akun ini wajib didaftarkan ke KPU agar bisa diawasi oleh Bawaslu. "Kami membatasi lima akun media, untuk satu paslon ya, jadi tim kampanye dapat laporkan lima akun medsos," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (1/2), dilansir detikcom.

Wahyu mengatakan tidak ada batas waktu untuk mendaftar atau melaporkan akun yang akan digunakan. Pendaftaran dapat dilakukan sehari sebelum dimulainya masa kampanye. "Jangka waktu tidak ada paling lambat tetapi paling cepat sehari sebelumnya kampanye, kan bisa saja di hari pertama kampanye mereka belum siap akun, ya kita tetap kami layani hari selanjutnya," kata Wahyu.

Wahyu menjelaskan, nantinya setelah akun didaftarkan ke KPU akan langsung dilaporkan kepada Bawaslu untuk dilakukan pengawasan. Menurutnya, akun yang tidak terdaftar dapat merepotkan dan menimbulkan berita hoaks. "Pada saat daftar kami langsung ditembuskan ke Bawaslu dan Bawaslu bisa langsung mengawasi, yang merepotkan biasanya bukan akun yang resmi alias akun yang tidak resmi dan tidak terdaftar," kata Wahyu.

Nantinya masa kampanye akan dimulai tiga hari setelah penetapan Paslon yang diumumkan pada tanggal 12 Februari 2018 yaitu pada tanggal 15 Februari 2018.

Penggunaan akun media sosial untuk kampanye ini diatur dalam Peraturan KPU 4 Tahun 2017 pasal 47 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Berikut isinya:
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan Kampanye selama masa Kampanye'.

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Kampanye. *

Komentar