Terlibat Penipuan Online, 55 WNA China Dideportasi
55 WNA asal China yang ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Bali, Kamis (11/1) lalu, karena terlibat kejahatan penipuan online jaringan internasional akhirnya dideportasi ke negaranya melalui Terminal Keberangkatan International Bandara Ngurah Rai, Jumat (2/2) pagi.
DENPASAR, NusaBali
Dari 55 WNA China tersebut 37 di antaranya pria dan sisanya 18 wanita. Deportasi ini sendiri mendapat pengawalan ketat Tim CTOC Polda Bali bersenjata lengkap. Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus R Golose mengatakan Polda Bali sendiri sudah mengantisipasi kejahatan transnational crime dengan membentuk Counter Transnational and Organized Crime (CTOC). “Sehingga jika ada tindak kejahatan transnasional crime di Bali dapat segera ditangani oleh Satgas CTOC.” ucapnya dalam konfernesi pers yang digelar sebelum deportasi dilakukan.
Jenderal bintang dua asal Manado ini juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Bali bahwa apabila melihat wisatawan yang melakukan kegiatan yang mencurigakan agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib sehingga segera dapat ditindak lanjuti.
Puluhan WNA China ini sendiri digerebek di empat lokasi berbeda di kawasan Kota Denpasar dan Badung pada Kamis (11/1). Lokasi pertama yang digrebek tim gabungan Mabes Polri dan Polda Bali, Kamis kemarin, adalah sebuah rumah berlantai II di Jalan Tukad Badung XXI Nomor 22 Renon, Denpasar Selatan. Sedangkan tiga lokasi lainnya yang digerebek saat bersamaan kemarin masing-masing rumah di Jalan Sahadewa Kompleks Pecatu Indah Resort (Kecamatan Kuta Selatan, Badung), di Jalan Shadewa Komplek Pecatu Indah Nomor A1/47 (Kecamatan Kuta Selatan, Badung), dan di Jalan Darmawangsa Gang Kutuh Nusa Dua (Kecamatan Kuta Selatan, Badung).
Dari empat lokasi berbeda ini, petugas mengamankan 68 pelaku yang terdiri dari 63 WN China, 1 WN Malaysia, dan 4 WNI. Termasuk di antaranya dua orang yang diduga sebagai otak komplotan, yakni Yap Kok Heong, 42, dan Liao Jui Ko, 42, keduanya asal China. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan alat komunikasi, laptop, alat pemancar, dan brankas. *rez
Dari 55 WNA China tersebut 37 di antaranya pria dan sisanya 18 wanita. Deportasi ini sendiri mendapat pengawalan ketat Tim CTOC Polda Bali bersenjata lengkap. Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus R Golose mengatakan Polda Bali sendiri sudah mengantisipasi kejahatan transnational crime dengan membentuk Counter Transnational and Organized Crime (CTOC). “Sehingga jika ada tindak kejahatan transnasional crime di Bali dapat segera ditangani oleh Satgas CTOC.” ucapnya dalam konfernesi pers yang digelar sebelum deportasi dilakukan.
Jenderal bintang dua asal Manado ini juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Bali bahwa apabila melihat wisatawan yang melakukan kegiatan yang mencurigakan agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib sehingga segera dapat ditindak lanjuti.
Puluhan WNA China ini sendiri digerebek di empat lokasi berbeda di kawasan Kota Denpasar dan Badung pada Kamis (11/1). Lokasi pertama yang digrebek tim gabungan Mabes Polri dan Polda Bali, Kamis kemarin, adalah sebuah rumah berlantai II di Jalan Tukad Badung XXI Nomor 22 Renon, Denpasar Selatan. Sedangkan tiga lokasi lainnya yang digerebek saat bersamaan kemarin masing-masing rumah di Jalan Sahadewa Kompleks Pecatu Indah Resort (Kecamatan Kuta Selatan, Badung), di Jalan Shadewa Komplek Pecatu Indah Nomor A1/47 (Kecamatan Kuta Selatan, Badung), dan di Jalan Darmawangsa Gang Kutuh Nusa Dua (Kecamatan Kuta Selatan, Badung).
Dari empat lokasi berbeda ini, petugas mengamankan 68 pelaku yang terdiri dari 63 WN China, 1 WN Malaysia, dan 4 WNI. Termasuk di antaranya dua orang yang diduga sebagai otak komplotan, yakni Yap Kok Heong, 42, dan Liao Jui Ko, 42, keduanya asal China. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan alat komunikasi, laptop, alat pemancar, dan brankas. *rez
Komentar