nusabali

Zumi Zola Diduga Terima Gratifikasi Rp 6 M

  • www.nusabali.com-zumi-zola-diduga-terima-gratifikasi-rp-6-m

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka dugaan menerima hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi.

JAKARTA, NusaBali

Jumlah gratifikasi yang diduga diterima Zumi adalah Rp 6 miliar. "Tersangka ZZ, baik bersama-sama dengan tersangka ARN (Arfan/Plt Kadis PUPR Jambi) diduga menerima hadiah atau janji baik terkait proyek di Jambi, maupun dari penerimaan lainnya sebagai Gubernur Jambi, jumlahnya Rp 6 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2) seperti dilansir detik.
 
Selain Zumi, KPK menetapkan Plt Kadis PU Jambi Arfan sebagai tersangka. Arfan sebelumnya telah dijerat KPK dalam kasus suap 'duit ketok' pemulusan APBD Jambi 2018. Zumi terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
 
"Keduanya disangkakan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2).
 
KPK telah menyita sejumlah dokumen serta uang pecahan dolar Amerika Serikat (AS) terkait kasus gratifikasi yang diterima Zumi Zola. Dokumen dan uang itu ditemukan dari 3 lokasi.
 
"Menyita dokumen dan uang pecahan Amerika dari penggeledahan yang dilakukan pada Rabu hingga Kamis, 31 Januari 2018 sampai 1 Februari 2018. Penggeledahan di 3 lokasi, di rumah dinas Gubernur Jambi, di vila Gubernur Jambi, dan di rumah seorang saksi di Kota Jambi," imbuh Basaria.
 
Meski telah menyita uang pecahan dolar AS, KPK belum dapat memastikan jumlahnya. "Jumlah uang masih dalam perhitungan karena tim masih di lapangan," tegas Basaria. Dengan penetapan status tersangka Zumi Zola, maka KPK segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zumi Zola. "Biasanya KPK akan sesegera mungkin, setelah dipanggil, kemudian diperiksa tersangka, kemudian akan ditahan," kata Basaria.
 
Basaria menambahkan, pihaknya sejak awal menduga Zumi mengetahui pemberian 'uang ketok' sebesar Rp6 miliar kepada anggota DPRD Jambi, yang terbongkar dalam operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu, meski pada pemeriksaan sebagai saksi, Zumi membantahnya.
 
"Logikanya apakah para plt ini sendiri punya kepenitngan untuk memberikan sesuatu kepada DPR agar ketok palu terjadi untuk penetapan APBD 2018. Cara berpikir seperti ini apa pun alasannya ada keikutsertaan kepala daerah, dalam hal ini gubernur," kata Basaria dilansir vivanews. *

Komentar