nusabali

Undiksha Genjot Penelitian di Lingkup Dosen

  • www.nusabali.com-undiksha-genjot-penelitian-di-lingkup-dosen

Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja sampai saat ini terus melakukan pembenahan terhadap kualitas pendidikan yang diberikan kepada mahasiswanya.

Sebagai Syarat Cetak Profesor


SINGARAJA, NusaBali
Selain melengkapi sarana dan prasarana penunjang, peningkatan kualitas juga dilakukan di bidang Sumber Daya Manusia (SDM). Ratusan dosen pengajar di Undiksha kembali didorong untuk melakukan penelitian, untuk kenaikan pangkat dan jabatan guru besar (profesor).  

Rektor Undiksha Dr Nyoman Jampel MPd, yang ditemui usai sosialisasi Peraturan  Menteri Riset, Teknologi  dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Nomor 20 Tahun 2017, terkait kenaikan pangkat dan jabatan guru besar di Gedung Rektorat Undiksha, Jumat (2/2) lalu, mengatakan para dosen kini kembali harus berpacu dalam waktu, untuk dapat meraih jabatan dan status guru besar yang sangat diperlukan oleh lembaga sebagai bukti kualitas pendidikan.

Hal tersebut pun kini diatur dalam Permen Ristekdikti yang mengharuskan dosen yang sudah menuntaskan pendidikannya di S3, harus mulai menulis penelitian dan jurnal internasional untuk mencapai gelar guru besar atau profesor. “Sosialisasi ini sangat diperlukan, karena sesungguhnya untuk jabatan dosen yang sudah Lektor dan lektor kepala hampir memenuhi poin sebagai guru besar, hanya saja tahun ini belum ada penambahan lagi karena belum ada lagi pengajuan proposal untuk melakukan penelitian dan menulis jurnal internasional.

Hingga saat ini dikatakan Jampel dari total dosen di Undikha dengan jumlah 460 orang, yang sudah bergelar doktor sebanyak 140 orang. Dosen yang sudah bergelar guru besar hingga saat ini ada 43 orang, sekitar 10 persen dari jumlah total dosen yang ada. Hanya saja di tahun ini dipastikan akan berkurang, karena ada beberapa guru besar pensiun tahun ini.

Untuk menutupi kekurangan itu pihaknya pun berharap, dosen yang sudah menyandang gelar doktor agar termotivasi untuk meraih gelar guru besar. “Karena mungkin dia tidak paham bahwa sekarang ini sesungguhnya yang penting kita bisa memenuhi persyaratan utama. Kalau sudah doktor, sebelum tiga tahun itu boleh saja. Tidak harus golongan IVC, hanya saja ini yang tidak diketahui,”jelasnya.

Jika dilihat dari riwayat reputasi penulisan penelitian dan jurnal internasional, dosen Undiksha sebenarnya sanagt membanggakan. Terakhir Undiksha mampu menempati peringkat ke-7 nasional dari ribuan perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Hanya saja belakangan kembali menurun karena jumlah proposalnya juga menurun.

Sementara itu dalam sosialisasi peraturan tentang ketentuan  kenaikan pangkat, dan jabatan guru besar, diisi langsung oleh Direkrur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi  Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tingi,  Prof Dr Ali GhufronMukti MSc PD.

Ali Ghufron Mukti mengatakan selama ini kendala yang dihadapi para dosen, masih soal penelitian dan penulisan dalam jurnal internasional. Dosen yang terlalu banyak beban mengajarnya tidak memiliki waktu untuk menulis penelitian dan jurnal. Permenristek Nomor 20 Tahun 2017 disebutnya mendorong para dosen, khususnya Lektor Kepala dan Profesor untuk produktif melakukan penelitian, berkarya  dan melakukan publikasi.

“Karena dosen-dosen biasanya rekrutmennya kan sulit. Kalau ada rekrutmen baru biasanya kita berikan beasiswa Program Magister Menuju Doktor Untuk Sarjana Unggul atau PDMSU. Nah dia biasanya dibimbing oleh dosen bereputasi tinggi, sehingga mereka bisa bersama-sama dosen senior menulis bareng. Bahkan kita memiliki program world class dengan mengundang profesor kelas dunia untuk joint publication,”terangnya.*k23

Komentar